www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Viral Video Tentara Pukul dan Tendang Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Itu Pidana
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:12:58 WIB
Panglima TNI, Andika Perkasa angkat bicara soal oknum tentara pukul suporter di Stadion Kanjuruhan (foto/int)
Panglima TNI, Andika Perkasa angkat bicara soal oknum tentara pukul suporter di Stadion Kanjuruhan (foto/int)

Baca juga:

Capres Anies Temui Jenderal Andika, Direktur PPI: Bukan Pertemuan Biasa
Viral Video Tentara Pukul dan Tendang Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Itu Pidana

JAKARTA- Viral di twitter oknum tentara melakukan tindak kekerasan ke suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Bukti-bukti foto dan video ramai disebarkan warganet ada oknum TNI yang memukul suporter yang sudah terjatuh.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga sudah mendapatkan laporan yang memperlihatkan anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan di lapangan Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Panglima TNI menegaskan apa yang dilakukan anggota TNI tersebut tidak bisa ditolerir.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan tindakan itu bukan lagi melanggar kode etik profesi, namun masuk ke ranah pidana. "Ini bukan etik, tapi pidana," tegas Jenderal Andika saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Dikutip dari tvonenews.com, Panglima TNI menyebut apa yang dibuat anggotanya itu kepada suporter sudah keterlaluan dan tidak masuk bagian dalam pertahanan diri. "Kalau terlihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," tegasnya.

Maka itu, Jenderal Andika menyebtu pihaknya tak segan memproses hukum anggotanya yang menyalahgunakan kekuasaan untuk tindakan kekerasan terhadap masyarakat. "Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," katanya.

"Belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan," tegas Jenderal Andika.

Sebagai informasi, kandungan Pasal 126 dalam kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM) berbunyi "Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun". (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses perekaman data e-KTP.(ilustrasi/int)Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Rekam e-KTP Besok dan Hari Pencoblosan
Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto.Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
Tengku Azwendi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru Perjuangkan Kenaikan Gaji THL
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
  Gedung Bawaslu RI.Bawaslu Ingatkan Pukul 00.00 Malam Ini Alat Peraga Kampanye Mulai Ditertibkan
Suzuki menawarkan promo menarik kepada konsumen di GJAW (foto/ist)Meriahkan GJAW 2024, Suzuki Indonesia Hadirkan Promo Menarik
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved