PEKANBARU - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru minta pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Riau ditinjau ulang yang akan dilaksanakan pada Senin (14/3/2022) besok. Jadwal pelaksanaan Musprovlub KONI Riau dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketua KONI Kota Pekanbaru Anis Murzil mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dan undangan Musorprovlub KONI Riau tertanggal 10 Maret 2022 melalui pesan WhatsApp. Sementara pelaksanaan Musprovlub KONI Riau dilaksanakan pada 14 Maret 2022 besok.
Dikatakannya, tata cara pemanggilan/pemberitahuan tentang Musorprovlub telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI tahun 2020. Pelaksanaan Musprovlub sama dengan pelaksanaan Musorprov KONI Riau.
"Dalam ART KONI tahun 2020 pasal 36 ayat 2 huruf h. Bahwa Musorprovlub, tentang tata cara pemanggilan/pemberitahuan, kuorum, dan pengambilan putusan adalah sama dengan ketentuan bagi musorprov sebagaimana tercantum pada pasal 35 ayat 2 butir b, butir c dan butir e," ujar Anis, Minggu (13/4/2022).
Sesuai dalam Pasal 36 ayat 2 butir b itu, lanjut Anis, pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorprov dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti Musorprov, sekurang-kurangnya 21 hari kalender sebelum Musorprov itu diselenggarakan.
Kemudian kata Anis, bahan-bahan tertulis yang akan dibahas, dan diputuskan di dalam Musorprov wajib dikirimkan pada setiap dan seluruh peserta Musorprov yang berhak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35 ayat 2 butir a sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum Musorprov diselenggarakan.
Sementara fakta yang terjadi, sebut Anis, seluruh anggota KONI Riau menerima pemberitahuan dan undangan serta bahan tertulis Musorprovlub KONI Riau yang akan diselenggarakan pada 14 Maret 2022, hanya berselang 4 hari sebelum diselenggarakan. Untuk itu, pihaknya dari KONI Kota Pekanbaru meminta agar pelaksanaan Musorprovlub KONI Riau ditinjau ulang.
"Kami menyampaikan pendapat bahwa perlu ditinjau ulang tentang pelaksanaan musprovlub KONI Riau tahun 2022 sebagaimana termaktub dalam undangan terlampir, karena belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai AD/ART KONI tahun 2020," pintanya.
Pihaknya tidak ingin turut serta jika harus bermufakat dalam melanggar AD/ART KONI tahun 2020 yang sejatinya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ia pun juga tidak ingin terjadi gugatan di kemudian hari di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang dapat berpotensi membatalkan Musorprovlub karena tidak dijalankan sesuai dengan AD/ART KONI.
Ia berharap, KONI Provinsi Riau dapat menjadi contoh dalam menjalankan organisasi yang baik sesuai dengan ketentuan AD/ART.
"Seluruh anggota KONI wajib tunduk dan patuh terhadap AD/ART KONI," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Caretaker KONI Riau Mayjen Purn Andrie TU Soetarno mengatakan bahwa pelaksanaan Musprovlub ini berbeda dengan Musorprov biasa.
"Namanya juga Musprovlub, jadi waktunya kan tidak seperti Musorprov biasa. Kalau musorprov biasa kan biasanya 3 minggu (setelah sosialisasi), kalau Musorprovlub ya waktunya kurang lebih dua minggu aja," terang Andrie, Jumat (4/3/2022).
Bahkan, dalam proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon ketua umum KONI Riau juga dipercepat. Di mana, pengambilan formulir bakal calon ketua dimulai pada 3-4 Maret, pengembalian formulir 5-6 Maret dan verifikasi bakal calon 7 Maret. Kemudian pada 14 Maret pelaksanaan Musorprovlub KONI Riau.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :