Soal Dukungan Ganda terhadap Calon Ketum KONI Riau, Ketua FHI: Diterima Jika Salah Satu Batal
Selasa, 08 Maret 2022 - 14:49:38 WIB
PEKANBARU - Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Hoki Indonesia (FHI) Riau Taufik Arrahman angkat bicara soal dukungan ganda terhadap bakal calon ketua umum KONI Riau. Pasalnya, ada dua bakal calon secara resmi mendaftar kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau pada Minggu (6/3) lalu.
Taufik mengatakan, bahwa syarat calon ketua umum adalah mendapat dukungan minimal 4 KONI kabupaten/kota. Namun, salah satu calon yakni Iskandar Hoesin disebut-sebut mendapatkan dukungan 10 KONI kabupaten/kota. Sementara, Kordias mendapat dukungan 4 KONI kabupaten/kota.
"Saya mendengar, dari dukungan KONI kabupaten/kota itu, terdapat dua dukungan KONI yang mendukung kedua calon," ujar Taufik, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, dukungan ganda atau double itu bisa batal jika tidak keterangan. Dukungan ganda itu bisa dipakai atau diterima TPP jika ada pembatalan atau pencabutan dukungan dari pemilik dukungan terhadap salah satu calon.
"Setiap orang berhak untuk mencalonkan dan berhak untuk membatalkan dukungan, karena dalam proses mungkin dengan pendekatan memberikan dukungan. Namun di kemudian hari ada sesuatu hal yang menjadi perubahan atau pembatalan dan itu sah dapat diterima," jelasnya.
Ia menilai, dalam verifikasi yang dilakukan TPP tidak ada permasalahan lagi.
"Pembatalan dukungan itu dapat dilakukan sebelum pendaftaran dan melampirkan surat pembatalan pemberian dukungan ke salah satu calon dan memberikan dukungan ke salah satu calon lainnya," terangnya.
Dari dua bakal calon yang mendaftar tersebut, ia menyebut akan tetap ada dua calon yang bakal maju menjadi calon Ketua Umum KONI Riau.
"Jadi saya melihat untuk kedua bakal calon ini akan muncul sebagai calon Ketua Umum KONI Riau," katanya.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Ketua Caretaker KONI Riau Mayjen Purn Andrie TU Soetarno, bahwa dukungan double atau ganda tidak bisa diterima. Pihaknya melalui TPP akan mencoret dukungan ganda.
Namun, dukungan ganda dapat diterima jika ada keterangan.
"Dia ada keterangan. Misalnya, dia mendukung ini, kan dukung yang satu, nggak pak, yang itu sudah saya cabut. Ya boleh," ucapnya.
"Tapi sampai ke kita dua (dukungan), tapi tidak ada keterangannya. Itu yang kita coret," sambungnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :