Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Dorong Konversi Lebih Banyak
Minggu, 24 Desember 2023 - 21:03:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menaikkan subsidi untuk motor listrik konversi dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Peningkatan ini diharapkan dapat menjadi dorongan lebih lanjut bagi masyarakat untuk memanfaatkan program konversi motor listrik yang dicanangkan oleh Kementerian ESDM.
Perubahan regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Pasal 3 ayat 4 secara khusus menetapkan subsidi sebesar Rp10 juta, sedangkan Pasal 3 ayat 3 menetapkan biaya konversi paling tinggi sebesar Rp17 juta yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikat.
"Kenaikan subsidi ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk mengikuti program konversi motor listrik. Kami berupaya memberikan insentif yang menarik agar konversi motor listrik semakin populer," ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif dilansir cnnindonesia.com, Minggu (24/12/2023).
Bantuan subsidi Rp10 juta tidak hanya berlaku untuk perseorangan tetapi juga meliputi kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah.
Pada tahun ini, kuota subsidi maksimal ditetapkan untuk 50 ribu motor, sementara pada tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi maksimal 150 ribu motor.
Meskipun demikian, Menteri ESDM Arifin mengakui bahwa minat konversi motor listrik masih rendah, dan beberapa pihak skeptis terhadap capaian target 50 ribu unit motor listrik konversi tahun ini.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, ikut mengkritisi tingginya target dan menyatakan keraguan terhadap pencapaian yang diharapkan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :