Masih Jadi Tahanan Polda Riau, Kini Misri Hasanto Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kepulauan Meranti
SELATPANJANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto kini ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait penyelewengan pelaksanaan rapid tes COVID-19 di daerah setempat.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Misri juga telah jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Riau atas perkara penyelewengan hibah alat rapid tes dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
"Kalau tersangka sudah ditetapkan kepada dr Misri," kata Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo melalui pesan singkatnya kepada wartawan belum lama ini.
Ketika ditanya sejak kapan Misri ditetapkan sebagai tersangka, Waluyo mengaku tidak ingat persis waktunya.
"Tanggalnya saya lupa," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Meranti Hamiko menambahkan objek perkara yang sedang didalami pihaknya berbeda dengan apa yang telah ditindaklanjuti oleh Polda Riau.
"Objeknya berbeda. Di sini tentang pelaksanaan rapid tes berbayar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan atas perintah kepala dinasnya," ujar Hamiko, baru-baru ini.
Dari keterangan yang dihimpun sebelumnya, proses penetapan tersangka dilakukan setelah rampungnya proses penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Jaksa.
Terhadap PKN itu pula, mereka menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat.
Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid tes yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.
"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, bahkan umum. Seluruhnya berbayar," ungkapnya.
Hingga saat ini, menurutnya penyidik sudah memanggil belasan saksi termasuk Misri beserta jajarannya. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain mengenai hal tersebut.
Seperti yang diketahui, dalam kasus berbeda Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto pada 17 September 2021 lalu.
"Tinggal koordinasi saja. Pastinya tidak akan menghambat proses penyidikan walaupun saksi juga telah menjadi tahanan Polda," pungkas Hamiko.
Di berita sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto bermula pada 7 September 2020 lalu.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid tes antibodi COVID-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, Misri tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Diskes Meranti.
"Alat tersebut disimpan di ruangan Kadiskes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," ujar Kapolda Irjen Agung.
Sebagai laporan pertanggungjawaban, Kadiskes mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil nonreaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang. Dari sana ditemukan 996 orang yang di daftar, terdiri dari petugas di UPT yang sama sekali tidak pernah dilakukan rapid tes.
Kemudian Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat daftar nama-nama penggunaan alat rapid tes dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.
"Tersangka diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid tes untuk petugas Bawaslu Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas," terang Kapolda lagi.
Tak hanya itu saja, Kadiskes Misri ditengarai juga menjual rapid tes yang seharusnya diperuntukkan secara gratis kepada masyarakat. Rupanya tidak, alat rapid tes itu malah diperuntukkan jajaran Bawaslu Meranti sebagai syarat tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang.
Bawaslu Meranti telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp150 ribu dikalikan 641 orang, sehingga didapat total bayarannya sebesar Rp96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Meranti. Maka daripada itu, Polda Riau terus mendalami lebih jauh atas kasus tersebut, termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat.
Kapolda Riau menyebutkan Kadiskes Misri dijerat dengan Pasal Nomor 3, 9 dan 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana 5 sampai 10 tahun penjara.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :