Nihil Kasus Covid-19 di Meranti, Polres Imbau Tetap Siaga, Operasi Yustisi Tetap Digelar
Selasa, 23 November 2021 - 21:22:39 WIB
SELATPANJANG - Saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti berstatus zona hijau atau zona aman. Tetapi semua masyarakat diminta untuk jangan lengah dan tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) selalu agar kedepan tidak terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19 di Kepulauan Meranti.
Hal tersebut diperkuat juga dengan tetap dilaksanakan operasi Yustisi penerapan Prokes guna mencegah penyebaran virus asal Wuhan itu. Yang mana tim gabungan Personel Polres Meranti, Polsek Tebing Tinggi, Koramil 02 Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan razia penegakan hukum Prokes di simpang jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi pada Selasa (23/11/2021) pagi.
"Langkah ini dilakukan Polres Meranti bersama tim dalam rangka berusaha menjaga situasi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah kita, sehingga dalam situasi apapun mari kita bersama tetap siaga demi kepentingan kesehatan masyarakat Meranti. Maka berdasarkan Pergub dan Perbup operasi ini tetap terus kita laksanakan dan mohon kerjasama semua pihak," ucap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH.
Lebih lanjut diakuinya, keberhasilan status zona hijau atau nihil angka kasus Covid-19 saat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan doa semua pihak. Selain itu, Kapolres Andi juga mengimbau kepada masyarakat yang belum di Vaksinasi, baik pertama maupun yang kedua agar secepatnya melakukan vaksin sesuai jadwal di daerah terdekat. Diharapkan dengan tetap mematuhi Prokes dan aturan Pemerintah kedepan mampu mempertahankan status tersebut demi kepentingan masyarakat dan daerah Meranti.
"Polres Meranti menyampaikan terima kasih kepada kita semua, baik Pemerintah, personel Polres, Tim yustisi, Koramil, Satpol PP, dan seluruh instansi serta masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudah bekerjasama dalam mematuhi Prokes sesuai aturan. Kemudian kita juga masih penerapan di level 3 PPKM mengingat persentase masyarakat yang telah di vaksin tidak mencapai target, maka saya mengajak masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar segera vaksin, dan pandemi Covid-19 ini cepat usai," ungkap orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut.
Sebagai informasi dalam giat operasi yustisi kali ini, tim dilapangan memberikan teguran secara lisan dan sanksi sosial kepada 5 orang warga Kepulauan Meranti yang kedapatan melintas tidak mematuhi Prokes Covid-19.
Dengan hal ini diharapkan bisa memberi pemahaman secara langsung kepada seluruh masyarakat akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di Kepulauan Meranti.
Penulis: Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :