SELATPANJANG - Pendaftaran calon komisaris dan direktur BUMD PT Bumi Meranti masih sepi peminat. Sampai saat ini atau dua hari jelang penutupan penerimaan berkas lamaran, belum ada satu pun yang melamar.
Diketahui, pengumuman seleksi dilakukan pada 28 Oktober 2021 yang termuat dalam website Merantikab.go.id. Sedangkan penerimaan berkas lamaran ditutup sampai dengan 5 November 2021 dan
pengumuman kelulusan seleksi administrasi dilakukan pada 7 November 2021.
Terkait dengan kondisi diluar ekspektasi, maka dimungkinkan penerimaan berkas lamaran akan diperpanjang.
"Yang menghubungi kami sudah banyak, namun belum ada yang masukkan berkas lamarannya sampai hari ini. Kami koordinasikan lagi dengan sekretaris, nanti kalau tidak ada pelamar mungkin diperpanjang," kata
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Drs Asrorudin yang juga merangkap sebagai ketua panitia seIeksi Komisaris dan Direksi BUMD PT. Bumi Meranti, Rabu (3/11/2021) pagi.
Sementara itu Kepala Bagian Ekonomi, Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Febriadi Asmara mengatakan pihaknya menentukan batas waktu perpanjangan pendaftaran seminggu kedepan.
Febriadi menyebutkan seharusnya jumlah pelamar untuk tiga posisi yakni dua orang komisaris yang terdiri dari unsur ASN dan independen dan juga satu orang direktur dari unsur independen itu sebanyak 9 orang, dimana dalam satu lowongan minimal terdapat tiga pelamar.
"Minimalkan 1 banding 3. Jadi tiga lowongan dilamar masing-masing tiga orang, nanti ada pilihan ketika sudah lulus tes dan sampai di tangan Bupati. Jika tidak ada maka akan kita perpanjang terus batas waktunya, kan tidak terburu-buru juga. Sekarang ini kan yang paling penting komisaris dari unsur ASN, kalau yang lain-lain itu banyak yang menghubungi via telepon, dan mereka berjanji akan segera masukkan berkas" ungkap Febriadi.
Disinggung soal pelamar yang minim, menurutnya hal tersebut dimungkinkan karena para calon pelamar tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Ia menampik jika lelang sepi peminat karena kurangnya sosialisasi.
"Ya kenapa belum ada mungkin karena persyaratannya tidak masuk. Atau terbentur persyaratan yang ditetapkan. Kan itu bukan kami yang menentukan, acuannya ada dalam Permendagri," ujarnya.
Dijelaskannya, mekanisme lelang jabatan direksi dan komisaris BUMD tersebut mengacu pada Permendagri No 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD dan Permendagri Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah. Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan direksi yang profesional dan ahli di bidangnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :