Segera Ditetapkan Tersangka, Misri Hasanto Dijerat Dalam Kasus Lain
Kamis, 30 September 2021 - 07:08:25 WIB
SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti saat ini telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto yang kini telah ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Adapun yang menjadi fokus pihak kejaksaan bukanlah penggelapan alat Rapid, namun lebih kepada persoalan pengenaan tarif yang disinyalir tidak memiliki dasar hukum. Selain itu pelaksanaan layanan Rapid di dalam ketentuannya dilakukan di fasilitas kesehatan, bukan di Dinas Kesehatan seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko SH mengatakan pihaknya saat ini sudah
mengajukan Surat Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Inspektorat Kepulauan Meranti
Dari PKN itu akan diketahui berapa kerugian yang diakibatkan pelaksanaan Rapid yang dilakukan Dinas Kesehatan, mengingat pendapatan dari pelaksanaan tersebut tidak jelas dan tidak masuk ke kas daerah.
"Fokus kita pada persoalan pengenaan tarif yang disinyalir tidak memiliki dasar hukum. Dimana Peraturan Bupati Nomor 91 tentang Rapid di Dinas Kesehatan itu tidak pernah ada alias bodong, dari sana tentu saja tarif pelayanan rapid tes yang dijadikan patokan juga tidak mendasar. Kami menduga pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Hamiko, Selasa (28/9/2021) sore di ruang kerjanya.
Terhadap yang bersangkutan akan segera ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejaksaan juga tidak perlu repot menahan, karena ia sudah ditahan dalam kasus yang lain.
"Akan segera ada penetapan status tersangka sambil menunggu balasan surat PKN dari Inspektorat. Kita nantinya juga tidak perlu menahannya, karena dia sudah ditahan di Mapolda Riau di perkara yang lain," ungkapnya.
Seperti diketahui dalam kasus berbeda, Polda Riau telah menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto, beberapa waktu lalu.
Disebutkan, keberadaan Misri yang telah ditahan tidak menghambat proses penyidikan. Hanya saja akan dilakukan koordinasi lebih intens.
"Kan tinggal koordinasi saja. Pastinya tidak akan menghambat proses penyidikan walaupun yang bersangkutan juga telah menjadi tahanan Polda," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Pria di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp600 Juta Pemprov Harus Perhatikan Nasib Guru dan Tendik Honorer, Ekowi: Jangan Ada yang Dirumahkan Rudi Kurniawan Nakhodai BPC HIPMI Kepulauan Meranti, Targetkan Kemajuan Ekonomi Lokal Tumpukan Sampah Kini Jadi Pemandangan Lumrah di Pekanbaru, Pj Wako Sebut Begini Es Laksamana Mengamuk: Minuman Khas Riau yang Segar dan Mudah Dibuat
|
|
Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru, Promo DP Ringan dan Cicilan Terjangkau PSPS Pekanbaru vs Persiraja Berakhir Imbang, Tetap Lolos 8 Besar Liga 2 Kapan Karet Wiper Harus Diganti? Simak Tanda-tandanya! 700 Jemaah Silver Silk Tour and Travel Jalani Manasik Umrah, Berangkat Awal Tahun ini HUT ke-24, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Umroh dan Haji hingga Rp7,5 Juta
|
Komentar Anda :