Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, Kadiskes Meranti, Misri Hasanto Ditetapkan Tersangka
SELATPANJANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto.
Penetapan status tersebut, setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus yang berkaitan dengan bantuan swab antigen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi tidak membantah terkait informasi tersebut. Dia mengatakan saat ini Misri telah dilakukan penahanan hingga ada perintah lanjutan dari pimpinan.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan sementara.Nanti kita segera ekspos ya, detailnya disana," ujar Kombes Pol Ferry Irawan, Sabtu (18/9/2021) sore.
Terkait Kasus yang tengah didalami pihaknya tentang dugaan mengomersialkan bantuan swab antigen. Saat ditanya apakah Kadiskes Kepulauan Meranti menjual bantuan swab antigen tersebut, Kombes Ferry belum bisa menjelaskan secara jelas.
"Nanti, sekarang masih proses. Nanti akan di ekspos," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 ini sempat didalami Polres Kepulauan Meranti. Dalam perjalan penyelidikan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.
Seperti yang ditegaskan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, Kamis (2/9/2021) menjawab wartawan. Ia menegaskan kasus tersebut masih lanjut.
"Sudah diambil alih oleh Polda Riau. Penyidikan di bawah Krimsus Polda," sebutnya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, pungutan biaya Rapid Test dan Swab Antigen yang diduga ilegal ini dilaporkan oleh salah satu ormas di Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu.
Diantaranya adalah dugaan pungutan biaya Rapid test dan Rapid antigen ilegal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sebenarnya hanya diberlakukan untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
Dalam laporan itu juga tercantum telah terjadi penyimpangan dana Covid-19, yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.
Lalu pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :