Berlaku Juli, Gaji Honorer di Kepulauan Meranti Dipotong 35 Persen, Rata-rata Gaji Tinggal Rp780 ribu
SELATPANJANG - Mengingat kondisi keuangan daerah yang terus mengalami defisit, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuat kebijakan menghemat anggaran dengan memotong gaji pegawai honorer sebesar 35 persen.
Penyesuaian gaji tersebut berlaku mulai bulan Juli. Saat ini regulasi teknis terkait pemotongan gaji itu sudah dibahas dan diputuskan, tinggal menunggu paraf Bupati.
"Benar, ada pemotongan gaji Honorer sebesar 35 persen. Saat ini Perbup nya sudah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Bupati," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, Rabu (28/7/2021) siang.
Dikatakan Bambang, terkait pemotongan gaji tersebut ada dua opsi yang ditawarkan yakni pemotongan gaji untuk semua tenaga honorer dan yang kedua pemotongan gaji honorer terkecuali untuk tenaga kesehatan.
"Ada dua opsi yang ditawarkan, namun Bupati memilih opsi yang kedua yakni gaji honorer dipotong terkecuali untuk tenaga kesehatan, dimana pertimbangannya adalah mengingat kondisi Pandemi Covid-19," ujar Bambang.
Dikatakan Bambang, penyesuaian gaji yang berlaku untuk semua tenaga honorer itu berkaitan dengan rencana Bupati untuk melakukan rasionalisasi terhadap tenaga honorer karena beban anggaran yang sangat besar. Untuk gaji tenaga honorer bagian administrasi saja menghabiskan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih perbulannya atau Rp90 miliar lebih pertahunnya.
"Sebenarnya ini untuk solusi meringankan beban anggaran yang terlalu besar. Dimana sebelumnya Bupati akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer, namun tidak jadi dilakukan," ungkap Bambang.
Adapun penyesuaian gaji yang dilakukan pada bulan ini berbeda dengan kebijakan Bupati sebelumnya yang ingin melakukan penyesuaian gaji berdasarkan posisi dan jenjang pendidikan yang akan berlaku pada awal tahun 2022 mendatang. Dimana
untuk tamatan SMA yang administrasi di kantor itu gajinya Rp600 ribu.
"Ini berbeda dengan kebijakan Bupati yang akan memberlakukan penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan yang berlaku pada tahun depan. Nanti akan ada penyesuaian kembali," kata Bambang.
Terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji untuk Bulan Juli, Bambang mengatakan karena menunggu regulasi yang baru keluar.
"Terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji bulan ini kita menunggu regulasi ini keluar. Namun kita sudah memerintahkan semua bendahara di setiap OPD untuk mengajukan SPD nya dan hari Jum'at mendatang sudah bisa dicairkan," pungkasnya.
Dengan Dipotongnya gaji tenaga honorer sebesar 35 persen itu, yang awalnya rata-rata diterima sebesar Rp1,2 juta menjadi Rp780 ribu perbulannya. Besaran gaji itu juga berlaku untuk Satpol-PP, pemadam kebakaran dan para supir.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :