SELATPANJANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama pihak kepolisian menghentikan penerapan sistem satu arah atau one way yang diterapkan di Jalan Imam Bonjol Selatpanjang yang selama ini dilakukan untuk mengurai kemacetan.
Saat ini lalu lintas kembali dibuka untuk kedua arah. Pemberlakuan satu arah
sejak April 2021 itu sudah dilalui dua arah kembali seperti sebelumnya.
Dari pantauan, plang tanda satu arah masih terpasang dengan baik. Namun pemberlakuannya tidak berjalan dengan baik. Kendaraan sudah berlalu lalang tanpa mempedulikan tanda larangan one way yang sudah dipasang oleh Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti. Di lapangan juga tidak terlihat petugas yang sebelumnya berjaga di setiap simpang jalan.
Sebelumnya petugas terus melakukan sosialisasi terhadap pengguna jalan agar menerapkan satu arah. Dimana jalur satu arah hanya boleh dari arah Alah Air menuju Jalan Ahmad Yani. Sementara sebaliknya, dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Alah Air tidak boleh dilalui.
Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang juga Plt Kabid Moda Transportasi dan Teknologi Dishub Meranti, Khadafi yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku pihaknya tidak bisa lagi mensiagakan petugas di lapangan karena regulasi permanen yang mengatur tentang kebijakan penerapan One Way belum keluar dari Bagian Hukum, Sekretariat Daerah belum keluar.
"Sebenarnya penerapan One Way itu kami jalani dengan menggunakan SK kepala dinas, namun tidak begitu kuat dan harus menggunakan SK Bupati. Setelah diajukan tertahan di Bagian Hukum karena perlu dilakukan kajian," kata Khadafi.
Dikatakan, penerapan One Way tersebut harus menggunakan kajian teknis yang dilakukan oleh pihak ketiga. Belum lagi kesiapan anggaran untuk program tersebut juga tidak tersedia.
"Penerapan One Way ini sudah tiga bulan dijalankan, namun ditengah perjalanannya kami hentikan dulu mengingat belum adanya kajian hukum dan teknis yang biasanya itu melibatkan pihak ketiga dalam hal ini universitas," ujarnya.
"Tidak bisa diteruskan penerapan One Way ini karena kita belum memiliki Forum DLLAJ daerah yang terdiri dari Dishub, pihak kepolisian dan Satpol PP. Selain itu tidak adanya anggaran untuk personil di lapangan dan untuk kajian teknis. Sebenarnya ini sudah diajukan pada APBD Perubahan 2021 ini namun belum disetujui, kita akan mencobanya lagi untuk mengajukan pada APBD murni tahun 2022," ujarnya lagi.
Kadafi mengatakan saat ini pihaknya menunggu intruksi selanjutnya terkait pelaksanaan one way Jalan Imam Bonjol tersebut. Jika memang harus terus dilaksanakan, harus dipersiapkan semuanya secara matang.
"Kami masih menunggu intruksi lanjutan dari pimpinan. Namun walaupun ini belum bisa dilaksanakan kita tetap mensiagakan petugas di setiap persimpangan guna mengurangi mengurai kemacetan," pungkasnya.
Penulis: Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :