SELATPANJANG - Tersangka dugaan kasus penyelewengan dana Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Abdurahman Subari alias Daman resmi dinyatakan sebagai tahanan rumah usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Pengalihan status penahanan Daman dari rumah tahanan Polres Kepulauan Meranti menjadi tahanan rumah dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko.
Dikatakan, Kejaksaan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap tersangka dengan berbagai pertimbangan.
Selain itu, lanjut Miko, pengalihan status penahanan karena adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Memang betul tersangka atas nama Daman ini kita alihkan penahanannya atas dasar permohonan dari pihak keluarga dengan penjaminan dari pihak keluarga sebanyak 3 orang. Yang bersangkutan dialihkan dari Rutan Polres ke tahanan rumah, pertimbangannya selain ada permohonan juga ada jaminan dan salah satunya ini juga di masa pandemi
dan yang bersangkutan juga sudah berumur. Pertimbangan kemanusiaan lah intinya," kata Hamiko.
Dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Daman tidak diperbolehkan keluar dari rumah. Dan dia juga diwajibkan lapor.
"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh kemana-mana dan melakukan aktifitas di luar rumah dan dia juga diwajibkan dua kali seminggu. Selain itu pertimbangannya yang lain adalah, yang bersangkutan telah menitipkan dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya," ujarnya.
Dia juga membantah bila ada yang menyebutkan tersangka dibebaskan.
"Sekali lagi dikatakan, dia bukan dibebaskan, namun pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Jadi statusnya itu tetap ditahan dan setelah 20 hari kedepan bisa jadi akan diperpanjang, yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut," pungkasnya.
Sebelumnya Daman ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Senin (5/7/2021) lalu.
Terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah merugikan negara yakni melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019 dengan total kerugian sesuai dengan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti yakni sebesar Rp347.868.252.21 juta.
Adapun anggaran yang dilakukan penyelewengan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.
Dijelaskan lagi, adapun kerugian negara item kegiatan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti diantaranya kekurangan volume terhadap 12 kegiatan pembangunan fisik di Desa Mekong mula i tahun 2017 sampai tahun 2018 sebesar Rp89.675.252.21,
kelebihan bayar pembangunan Gedung TPA tahun 2019 sebesar Rp.46.355.000, belanja modal (aset tetap) yang fiktif tahun anggaran 2018 sebesar Rp53.531.000, pembayaran honorarium TPK yang fiktif tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp7.100.000, penggunaan SILPA tahun 2018 sehesar Rp1.850.000 dan penggunaan Dana BumDes Mekong Lestari dan penyertaan modal oleh Kepala Desa Mekong sebesar Rp149.357.000.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang RI no. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang no.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 Miliar.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :