www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSPS Pekanbaru Tetap di Jalur Persaingan, Ini Jadwal dan Klasemen Liga 2 Grup 1
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tarif Kempang Selatpanjang-Rangsang Barat Disepakati Rp15 Ribu PP, Langgar Kesepakatan Izin Dicabut
Kamis, 01 Juli 2021 - 18:10:53 WIB
Salah seorang penumpang dengan sepeda motornya turun dari penyeberangan Kempang
Salah seorang penumpang dengan sepeda motornya turun dari penyeberangan Kempang

Baca juga:

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perhubungan bersama dengan pemilik penyeberangan Kempang telah menyepakati kenaikan tarif transportasi air itu seperti tarif awal.

Kenaikan disepakati pasca adanya persaingan harga atau perang tarif antar penyedia jasa transportasi penyeberangan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Kita telah memfasilitasi dan melakukan musyawarah mufakat terkait tarif angkutan penyeberangan Kempang bersama seluruh pihak penyedia Kempang penyeberangan Selatpanjang- Rangsang Barat," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan, Umayyah, Kamis (1/7/2021).

Rapat ini dilakukan untuk menyikapi persoalan yang terjadi di lapangan terkait adanya perbedaan tarif penyeberangan dari pelabuhan Kempang di Rangsang Barat ke Selatpanjang ataupun sebaliknya yang berkisar Rp15.000, Rp5 000 bahkan ada yang menerapkan gratis Pulang-Pergi (PP) pada hari tertentu sehingga terjadi persaingan tidak sehat antar sesama pengusaha Kempang.

"Seluruh pengusaha maupun pengelola angkutan penyeberangan Kempang Selatpanjang- Rangsang Barat telah bersepakat terhadap satu tarif yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Adapun tarif untuk sekali jalan yakni Rp10 ribu dan tarif PP yakni Rp15 ribu dan tarif itu diluar jam operasional atau malam hari sesuai kesepakatan antara pengelola dan penumpang," kata Umayyah.

Dia menganggap ketetapan tarif tersebut sudah lebih dari cukup untuk diterapkan. Dia memastikan adanya pengawasan dari dinas perhubungan untuk menghindari pelanggaran aturan ini.

"Apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat, maka pengelola Kempang bersedia diberi sanksi berupa penutupan usaha angkutan penyeberangan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tidak adanya kesepakatan dalam penetapan tarif ini, membuat masalah perang tarif semakin marak. Saat itu santer terjadi adanya perang tarif antar jasa angkutan penyeberangan Pulau Tebingtinggi dan Rangsang. Tepatnya Selatpanjang dan Sialang Pasung, maupun sebaliknya.

Persaingan harga atau perang tarif antar penyedia jasa transportasi penyeberangan di masa pandemi Covid-19 ini dinilai menguntungkan konsumen. Hal ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan laut  yang lebih terjangkau. Namun situasi demikian dikeluhkan salah satu pengelola jasa angkutan. Dia beranggapan pihak lainnya yang menjadi persaingan bisnis telah melakukan monopoli tarif sehingga menimbulkan skema persaingan yang tidak sehat.

Penulis : Ali Imroen

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSPS Pekanbaru masih bersaing dengan pemuncak Klasemen Liga 2 Grup 1 (foto/int)PSPS Pekanbaru Tetap di Jalur Persaingan, Ini Jadwal dan Klasemen Liga 2 Grup 1
Group Head XL Axiata West, Desy Sari (tengah) bersama Kepsek Madrasah Aliyah Muhammadiyah Gantung, Friyanti, S.Pd (paling kanan) melihat siswa pakai jaringan internet Program Gerakan Donasi Kuota (foto/ist)XL Axiata Dorong Literasi Digital dan Pariwisata Melalui GDK ke 200 Lembaga Pendidikan
Ilustrasi harga TBS sawit plasma naik tipis (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma Riau Tembus Rp3.840 per Kg
Ketua Asita Riau, Dede (tengah) bersama Wabub Kampar terpilih, Misharti dan Ketua STP Riau, Eni hadiri Festival Kampung Patin 2024 (foto/riki)Apresiasi Festival Kampung Patin 2024, Asita Riau Siap Tawarkan Paket Wisata Potensial
Ilustrasi sejumlah ruas jalan di Riau rawan kecelakaan (foto/int)Dishub Riau Petakan Titik Rawan Kecelakaan Jelang Libur Panjang Nataru 2024/2025
  Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan (foto/Ayendra)Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,8 M
Ombudsman RI menggelar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 di Pekanbaru (foto/ist)Penilaian Kepatutan Pelayanan Publik 2024, Ombudsman RI: Riau Zona Hijau Kategori A
Seleksi ulang ratusan THL RSD Madani Pekanbaru (foto/int)Pemko Pekanbaru Seleksi Ulang Ratusan THL RSD Madani, Kontrak Berakhir Desember
ilustrasi: Solar habis.Pengendara di Pekanbaru Ngeluh, Sulit Dapat Solar-Antre Panjang Tak Dapat
PT KPI Kilang Dumai antarkan jurnalis raih juara AJP 2024 (foto/ist)Dukung Penyelenggaraan AJP 2024, KPI Kilang Dumai Antarkan Jurnalis Raih Juara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved