Bupati Perintahkan Penutupan Hiburan Malam di Kota Selatpanjang Diperpanjang Lagi Dua Bulan
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bakal memperpanjang lagi penutupan tempat hiburan malam hingga 2 bulan kedepan.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil yang menginginkan tidak munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
Awalnya, penutupan ini sudah berlaku selama dua bulan mulai tanggal 13 April lalu sampai dengan 13 Juni mendatang. Dengan diperpanjang, maka tempat hiburan malam masih akan berhenti operasional sampai 14 Agustus 2021.
Bupati mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Penutupan hiburan malam ini mungkin akan diperpanjang lagi karena masih tingginya penyebaran Covid-19. Kalian tau kan di tempat hiburan itu kan tidak pakai masker, pastinya pakai rok pendek kan, makanya untuk sementara tempat hiburan masih kita tutup dan kita usahakan untuk diperpanjang," kata Bupati usai melakukan penandatanganan kerjasama pendidikan bersama Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasim, Riau, Selasa (8/6/2021).
Bupati juga membandingkan adanya perbedaan anjuran ngopi pada waktu menjelang tengah hari bagi ASN dan honorer yang bertujuan untuk menjaga kondisi perekonomian pelaku usaha kedai kopi dan karyawan tetap berjalan. Dan dia juga memastikan arahan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat dan pelayanan publik.
"Nah beda dengan kedai kopi, orang ngopi ini menggunakan protokol kesehatan dan tidak akan mengganggu
pekerjaan dan pelayanan publik, sambil ngopi boleh. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan kedai kopi itu akan tutup,
jika tutup, maka akan ada pengangguran, jika ada pengangguran maka ditakutkan akan banyak masalah kedepannya. Sama persisnya orang kita yang tidak bisa pergi ke Malaysia, sekarang ini ada 12 ribu orang dan akan muncul kemiskinan baru," ujar Adil.
Bupati juga tidak menanggapi apakah nantinya kebijakan tersebut bisa berpengaruh terhadap pendapatan daerah melalui pajak.
"Covid-19 ini bahaya pak, Bupati ketua Satgas agak risau dibuka tempat- tempat yang begini. Ini kita minta bagian hukum untuk segera menyiapkan suratnya untuk diperpanjang lagi selama dua bulan," kata Adil.
Tempat hiburan malam itu akan kembali dibukakan izin operasionalnya ketika kasus penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti sudah dinyatakan aman.
"Biar pada istirahat lah, pegawainya gemuk- gemuk kan badan di rumah.
Nanti kalau waktunya sudah tidak Covid-19 lagi kita buka besar-besar, jika perlu sebesar lapangan kantor bupati," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :