SELATPANJANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti menjadi bagian dari kebahagiaan pernikahan Lisa dan Darma di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.
Dimana setelah melakukan ijab kabul
pengantin ini langsung mendapatkan dokumen kependudukan berupa e KTP yang sudah berganti status menjadi "Kawin" Kartu Keluarga (KK) pasangan suami- istri dan KK bagi masing -masing orangtua pengantin.
Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Khairul menyerahkan langsung 2 lembar e KTP untuk kedua mempelai dan 3 KK (KK pasutri baru, KK pihak keluarga istri dan KK pihak keluarga Suami).
Dalam kesempatan menghadiri resepsi pernikahan, Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan juga mensosialisasikan kepada seluruh tamu undangan yang akan melangsungkan pernikahan untuk melaporkan ke Disdukcapil ataupun UPTD Dukcapil Kecamatan terdekat agar segera diterbitkan dokumen kependudukannya sesuai dengan status dan alamat yang baru.
Ramdan menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan pelaksanaan program "Ketuk Pintu Layani dengan Hati" yang telah dicanangkan Bupati.
"Begitu pasangan pengantin selesai akad nikah, mereka akan mendapatkan dokumen baru KTP elektronik dan KK baru. Dokumen itu kita serahkan bersamaan dengan buku nikah yang diserahkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," kata Ramdan, Senin (24/5/2021).
Dikatakan Ramdan, pengurusan dokumen ini bisa diselesaikan dengan hitungan menit, lebih cepat dari target layanan tersebut yakni pelayanan prima satu hari. Tidak hanya itu, program super cepat ini tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Ditambahkan program ini dimaksudkan memberikan pelayanan kemudahan dan membahagiakan pasangan pengantin dengan status baru di KTP elektronik dan KK. Biasanya, dokumen tersebut diurus ketika ada kepentingan, bahkan ada juga yang mengurus saat mereka sudah punya anak ketika hendak membuat akta kelahirannya, dan untuk pengurusan dulunya pun terbilang sangat lama.
"Setiap pasangan pengantin langsung mendapatkan e KTP dan KK berstatus kawin secara gratis usai melangsungkan akad nikah. Ini merupakan salah satu inovasi dan upaya Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, kalau dulu pengurusannya sampai dengan 10 hari," ujarnya.
Ramdan juga mengatakan, selain meringankan kewajiban pasangan dalam memperbarui dokumen kependudukan mereka, program ini juga menguntungkan Disdukcapil. Pasalnya, setelah dokumen kependudukan diterbitkan pihaknya bisa langsung meng-update data warga, untuk menjaga tertib administrasi kependudukan.
Terakhir dikatakan, kedepannya Disdukcapil akan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (KUA) setempat.
"Hari ini kami yang menjemput bola, kedepannya kita harapkan pasangan pengantin yang mengurus langsung.
Jadi siapapun warga Kepulauan Meranti yang sudah mendaftar menikah di KUA, mereka akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru seusai akad nikah. Berkas-berkas pernikahan diserahkan calon mempelai ke KUA sebelum hari H, petugas KUA langsung mengirimkan data-data pasangan kepada kami. Setelah lolos verifikasi oleh petugas Disdukcapil, KTP dan KK baru itu bisa langsung dicetak," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :