www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Diduga Serobot Kawasan Hutan Mangrove, Mantan Anggota DPRD Meranti, Tartib Terancam Hukuman Berat
Minggu, 16 Maret 2025 - 19:01:19 WIB
Dr Tartib diduga telah melakukan penyerobotan kawasan hutan mangrove seluas 1 hektare di Desa Maini Darul Aman.
Dr Tartib diduga telah melakukan penyerobotan kawasan hutan mangrove seluas 1 hektare di Desa Maini Darul Aman.

SELATPANJANG - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, bernama Dr M Tartib Muhyidin, yang kini berstatus dosen aktif di salah satu universitas di Batam, diduga telah melakukan penyerobotan kawasan hutan mangrove seluas 1 hektare di Dusun I Sungai Kulu, Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.

Kawasan yang diduga diserobot ini awalnya merupakan hak pengawasan Kelompok Akit Jaya yang digunakan untuk budidaya tanaman bakau sebagai penyangga kehidupan dan pencegah abrasi. Namun, kini areal tersebut telah dibabat hingga gundul dan direncanakan oleh Tartib akan dialihfungsikan menjadi panglong atau tempat pembuatan arang bakau.

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti bersalah, Tartib bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Penebangan liar hutan mangrove dapat berdampak serius bagi lingkungan, termasuk meningkatkan risiko abrasi dan mengganggu ekosistem pesisir yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan kasus ini. Namun, masyarakat dan kelompok pengawas lingkungan mendesak penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam aktivitas tersebut.

Kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan mangrove yang menyeret Dr. M. Tartib Muhyidin, mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti, ternyata sudah berproses sejak tahun 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tartib diduga mencoba mengubah nama pengelolaan lahan hutan bakau menjadi atas namanya sendiri dengan mendatangi Ketua Kelompok Tani Akit Jaya, Edi Asmadi.

Kelompok tani ini telah mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Desa Maini Darul Aman sejak tahun 2005 untuk mengelola lahan seluas 3,75 hektare sebagai tempat budidaya tanaman bakau. Kelompok ini juga merupakan bagian kecil dari Kelompok Induk Tanjung Mangrove Bersatu, yang mendapatkan SK penguasaan lahan dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola kawasan seluas 332 hektare.

Setelah menemui Edi Asmadi, Tartib diarahkan untuk meminta rekomendasi langsung ke Pemerintah Desa Maini Darul Aman. Dibantu orang kepercayaannya, Sabaruddin, Tartib kemudian mendatangi Kepala Desa Maini, Muhamad Syafuan, untuk mengurus dokumen peralihan nama.

Namun, Kepala Desa Syafuan menolak permintaan tersebut, dengan alasan bahwa kewenangan penerbitan rekomendasi ada pada Ketua Kelompok Induk Tanjung Mangrove Bersatu, bukan di tingkat desa.

"Saya tidak memenuhi keinginan Tartib yang meminta surat rekomendasi terkait penguasaan lahan atas namanya sendiri. Tidak ingin mengambil kebijakan sendiri, saya arahkan ia untuk meminta izin langsung kepada ketua kelompok yang mendapatkan SK dari Kementerian Kehutanan," ujar Muhamad Syafuan, Sabtu (15/3/2025) malam.

Meski gagal memperoleh izin resmi, Tartib tetap memaksakan diri melanjutkan aktivitas penebangan dan mengalihfungsikan hutan mangrove menjadi panglong atau tempat produksi arang bakau. Akibatnya, kawasan hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem dan pencegah abrasi kini telah dibabat hingga gundul.

Lahan Mangrove Dibabat dengan Alat Berat

Dugaan penyerobotan kawasan hutan mangrove di Dusun I Sungai Kulu, Desa Maini Darul Aman oleh mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dr. M. Tartib Muhyidin, semakin terang. Selain mencoba mengubah kepemilikan lahan atas namanya sendiri, Tartib juga diduga menekan Ketua Kelompok Tani Tanjung Mangrove Bersatu, Rafa'i, agar memberikan izin pengelolaan lahan tersebut.

Rafa'i mengungkapkan bahwa Tartib sempat menghubunginya dan memberikan ongkos transportasi agar ia pulang dari bekerja di luar daerah untuk membahas permohonan izin. Namun, karena tidak ingin terlibat dalam masalah hukum, Rafa’i menolak permintaan tersebut.

"Waktu itu dia menghubungi saya dan mengatakan ingin mengelola lahan mangrove untuk peternakan ikan. Namun, saya tidak tahu jika tujuannya sebenarnya untuk mendirikan panglong arang. Karena izin peruntukannya tidak bisa sembarangan, saya tidak mengakomodir permintaannya," kata Rafa’i.

Namun, Rafa’i mengaku sempat terkejut dengan pernyataan Tartib yang terkesan angkuh. Tartib mengatakan bahwa istrinya yang seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa mengurus semua administrasi dalam waktu singkat.

Setelah permintaannya ditolak, Tartib tidak lagi menghubungi Rafa’i. Namun, beberapa waktu kemudian, warga desa mulai heboh setelah mengetahui bahwa lahan mangrove yang sebelumnya dikelola kelompok tani telah dibersihkan menggunakan alat berat jenis excavator yang sengaja disewa oleh Tartib untuk membersihkan lahan mangrove tersebut.

"Kami tidak tahu lahan itu dibersihkan dengan alat berat karena lokasinya jauh dari desa. Baru setelah ada warga yang melapor, kami sadar bahwa penyerobotan telah terjadi," ujar Rafa’i.

Menurutnya, masyarakat awalnya tidak terlalu mempermasalahkan keberadaan panglong arang, karena berpikir keberadaannya bisa menciptakan lapangan kerja. Namun, setelah mengikuti pelatihan di tingkat provinsi, Rafa’i baru memahami bahwa tindakan tersebut melanggar aturan lingkungan.

"Kami yang saat itu belum tahu apa-apa terkait regulasinya tidak melakukan penghadangan, karena jika ada panglong berdiri tentunya ada tenaga kerja akan terserap. Namun setelah saya mengikuti pelatihan di provinsi, baru saya mengetahui jika itu melanggar aturan," ucap Rafa'i.

Mengetahui kawasan mangrove telah dirusak, pihak desa bersama ketua kelompok tani meminta Tartib untuk melakukan reboisasi kembali terhadap lahan yang telah dibabat.

Diduga Berupaya “Damai”

Setelah sempat mereda, kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan mangrove oleh mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dr. M. Tartib Muhyidin, kembali mencuat. Kali ini, Tartib diduga mencoba "menutup" kasus dengan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.

Menurut informasi yang beredar, Tartib menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat perusakan ekosistem mangrove. Untuk menghindari kemungkinan proses hukum lebih lanjut, ia melalui orang kepercayaannya, berusaha mendekati sejumlah pihak dengan menawarkan kompensasi.

Namun, upaya tersebut gagal setelah salah satu LSM di Kabupaten Kepulauan Meranti mengetahui adanya dugaan “main belakang” ini. LSM tersebut pun melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, sehingga proses hukum kembali berjalan.

Saat ini, masyarakat dan kelompok lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini lebih lanjut guna memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan tersebut.

Tartib Hilang

Menyusul laporan dari LSM, pihak kepolisian mulai memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah Kepala Desa Maini Darul Aman, Muhamad Syafuan, dan Ketua Kelompok Tani Tanjung Mangrove Bersatu, Rafa’i.

Sayangnya, situasi ini justru membuat resah warga setempat. Kepala desa dan ketua kelompok tani yang sebelumnya tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup, merasa khawatir dengan pemeriksaan yang akan mereka jalani.

Beruntung, mereka mendapatkan pendampingan dari Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu Iskandar, yang siap membantu dan memberikan arahan agar mereka bisa menghadapi proses hukum dengan baik.

Sementara itu, Tartib sendiri menghilang dan belum bisa dihubungi. Nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif, dan keberadaannya masih menjadi tanda tanya. Dengan kembali bergulirnya kasus ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas perusakan mangrove yang telah terjadi. 

Penulis : Ali imroen



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
BMKG mencatat 21 hotspot atau titik panas di Sumatera, Riau menjadi wilayah terbanyak kedua (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 21 Hotspot di Sumatera
Reses Ketua DPRD Kuansing, Juprizal di Desa Cengar (foto/ultra)Reses Ketua DPRD Kuansing, Perbaikan Jalan Jadi Usulan Prioritas Warga Cengar
Paket Roaming IM3 Aktif Otomatis di Arab Saudi.(foto: istimewa)Tetap Terhubung Saat Haji, Paket Roaming IM3 Aktif Otomatis di Arab Saudi
Personel Manggala Agni masih melakukan pemadaman Karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Karhutla di Kuala Kampar Masih Menyala, Operasi Darat dan Udara Terus Digencarkan
  Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Wedding Showcase 2026.Living World Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Maison Blush Wedding Showcase 2026, Pameran Pernikahan Mewah Pertama di Riau
Anggota DPR EI, Hendry Munief berharap Siak harus bisa menjadi wajah wisata budaya Melayu Indonesia (foto/ist)Hendry Munief: Siak Harus Jadi Wajah Wisata Budaya Melayu Indonesia
Pemko Pekanbaru rencanakan perbaikan dua SDN.(foto: int)Pemko Pekanbaru Mulai Benahi Sekolah Rusak, SDN 13 dan 25 Jadi Prioritas
Minyakita di Kota Pekanbaru dijual melebihi HET.(ilustrasi/int)Polisi Turun Tangan Usai Minyakita HET Rp15.700 Dijual Rp20 Ribu Per Liter
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved