www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Update Titik Panas Sumatera: Riau Terbanyak dengan 10 Hotspot
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Instruksi Mendagri, Masa Jabatan 15 Kepala Desa di Kepulauan Meranti Tidak Bisa Dilanjutkan
Jumat, 21 Februari 2025 - 15:00:10 WIB

SELATPANJANG - Harapan 15 mantan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilantik kembali dengan masa jabatan dua tahun dan melanjutkan pembangunan di desanya masing-masing akhirnya kandas.

Langkah itu terhenti setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setelah menindaklanjuti dengan telah melakukan upaya koordinasi Pemerintah Provinsi Riau serta mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa via Zoom yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri berkaitan dengan Putusan MK tersebut.

Selain itu, terdapat surat dari Biro Hukum Provinsi Riau yang memperkuat pendapat hukum terkait Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3/333/SJ tentang Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Surat tersebut mengacu pada Surat Mendagri sebelumnya, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, tertanggal 5 Juni 2024, yang menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya mengakomodir mereka yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan April 2024.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Asrorudin, menyatakan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, 15 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 19 Desember 2023 tidak dapat dilantik kembali. "Kami telah melakukan koordinasi dan keputusannya tetap mengacu pada surat sebelumnya; mereka tidak bisa dilantik lagi. Kami tidak dapat melangkahi keputusan pemerintah melalui Mendagri yang telah dibuat," ujar Asrorudin.

Asrorudin menambahkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang sangat baku dan tidak dapat ditafsirkan kembali sehingga menimbulkan makna lain. Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan April 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 juga mempertegas bahwa perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga April 2024, kecuali bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa. Sehingga ketentuan tersebut tidak berlaku bagi 15 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 19 Desember 2023,

Pada 27 Juni 2024, Pemkab Kepulauan Meranti telah mengukuhkan masa jabatan 70 kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Secara keseluruhan, terdapat 96 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, 25 jabatan kepala desa lainnya masih dipegang oleh Penjabat (Pj) dan 1 Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya pengunduran diri, kematian, atau sebab lainnya.

"Kami telah melaksanakan amanat tersebut, di mana dalam putusan MK itu hanya mempertegas masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, dan itu sudah dilaksanakan pengukuhannya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir sebelum periode yang ditetapkan," jelas Asrorudin.

Dengan demikian, 15 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 19 Desember 2023 tidak dapat dilantik kembali untuk masa jabatan dua tahun, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun 15 kepala desa tersebut yakni
Desa Kedabu Rapat Mahadi, Desa Sendaur Ardianto MM, Desa Sokop Irwan, Desa Bina Maju Zahari, Desa Segomeng Ahmad Saleh, Sialang Pasung Rudianto, Desa Melai Sulaiman, Desa Kayu Ara Jon Patimura, Desa Tanjung Bunga, Hasan, Desa Teluk Ketapang Toni Anuar, Sungai Tohor Efendi SE, Desa Lukit, Jumilan, Desa Putri Puyu, Syahrul, Desa Mekar Sari Erman Spd, dan Desa Tanjung Bakau, Fathur Rohman.

Sebelumnya Mantan Kepala Desa Kedabu Rapat, Mahadi mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pemerintahan desa di Indonesia. Selain memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk merealisasikan visi dan misi mereka, keputusan ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap perjuangan para kepala desa dalam mencari keadilan.

Disebutkan, masa jabatan yang terbilang singkat belum cukup untuk mengakomodir kepentingan masyarakat

"Masa jabatan 6 tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi yang telah dirancang, apalagi persoalan di desa sering kali memuncak pasca Pilkades," ujarnya.

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi titik panas. (Foto: Int)Update Titik Panas Sumatera: Riau Terbanyak dengan 10 Hotspot
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Hujan Lebat Disertai Petir di Sebagian Besar Wilayah Riau, Cek Ramalan Cuacanya Hari Ini
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto (foto/Antara)Masuki Tahap Akhir, Restu Komdigi Soal Merger XL-Smartfren Diputuskan Maret
AKBP (Purn) H. Asmar dan Muzamil Baharudin, S.M., M.M saat bersalaman dengan Presiden PrabowoUsai Dilantik Presiden, Asmar-Muzamil Segera Tunai Janji Program Prioritas Bangun Kepulauan Meranti, Meski Ada Efisiensi Anggaran
BEM ITP2I bersilaturahmi bersama Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal (foto/Andy)Jalin Silaturahmi Bersama BEM ITP2I, Ini Kata Kapolres Pelalawan
  Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Zodiak Hari Ini: Libra Tunda Keputusan Penting, Cancer Fokus pada Diri Sendiri
Ilustrasi Telkomsel.Intip Rencana Telkomsel Perluas Jaringan 5G di 2025
Gubernur Riau, Abdul Wahid ikuti retret kepala daerah berlangsung hingga 28 Februari (foto/int)Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, Gubri: Bupati Pelalawan Absen, Bengkalis Hadir
Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Ferdianto perdana berkunjung ke Riau (foto/int)Kodam Baru di Riau Siap Berdiri, Pangdam I/Bukit Barisan Umumkan Rencana Pemekaran
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar lakukan tambal sulam (foto/dini)Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan di Tengah Instruksi Efisiensi Anggaran Presiden
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved