Pemkab Kepulauan Meranti Siapkan Skema Outsourcing untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tengah mencari solusi untuk tenaga honorer atau non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan skema outsourcing, agar para tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai dengan status honorer mulai tahun 2025. Dengan aturan baru ini, instansi pemerintah hanya boleh mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, SE, MM, membenarkan bahwa skema outsourcing sedang dipelajari dan dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
Ia mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mematuhi aturan dari pemerintah pusat untuk tidak mempekerjakan tenaga honorer lagi pada tahun ini. Untuk itu, Pemerintah daerah menerapkan skema outsourcing atau pihak ketiga dalam mengakomodir tenaga honorer.
"Saat ini kita sedang menyusun regulasi dan mempelajari pola outsourcing. Kita tetap menganggarkan gaji tenaga honorer dalam APBD 2025, tetapi setelah sistem outsourcing berlaku, masing-masing OPD akan melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga," ujar Bambang.
Meskipun aturan baru akan segera diterapkan, Pemkab Kepulauan Meranti tetap menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang masih bekerja di sejumlah OPD. Sekda menjelaskan bahwa honorer yang sudah terlanjur bekerja akan tetap menerima gaji hingga Februari 2025 sebelum skema outsourcing diterapkan.
Penganggaran ini diberikan kepada honorer yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki masa kerja minimal 2 tahun hingga 31 Desember 2024, tidak mengikuti seleksi PPPK tahap II atau telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.
Pemerintah daerah juga sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh OPD mengenai skema pembayaran gaji bagi tenaga honorer yang masih bekerja.
"Anggaran sudah kita siapkan dalam APBD murni 2025. Target kita, sebanyak 243 tenaga honorer akan diakomodir dalam sistem outsourcing ini. Namun, regulasinya masih disusun agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Pemkab Kepulauan Meranti menargetkan skema outsourcing mulai diterapkan pada Maret 2025. Namun, ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan, terutama dalam hal penggajian.
Saat ini, tenaga honorer di Kepulauan Meranti rata-rata menerima gaji sekitar Rp 1 juta lebih per bulan, sementara jika menggunakan skema outsourcing, gaji harus disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3 juta lebih.
"Peraturan Bupati sedang disusun untuk mengatur jam kerja dan sistem pembayaran. Kita ingin memastikan regulasi ini bisa berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan yang ada," jelas Bambang.
Dengan adanya skema ini, diharapkan tenaga honorer yang tidak lolos PPPK tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan yang layak, sekaligus mengikuti regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :