Instruksi Presiden, Plt Bupati Asmar Minta OPD Kurangi Pengeluaran Tak Prioritas dan Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen
SELATPANJANG - Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran daerah, ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Salah satunya, Pemkab akan memangkas anggaran untuk beberapa kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.
Disampaikan Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, penghematan itu untuk merespons instruksi Presiden Prabowo. Asmar menjelaskan, berbagai kegiatan pendukung dari pemda yang menggunakan anggaran daerah akan diperketat.
Asmar menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah. Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asmar meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk tidak boros dalam membelanjakan anggaran.
"Edaran ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden mengenai Pelaksanaan Anggaran ke Daerah Tahun Anggaran 2025," ujar Asmar.
Instruksi ini mengharuskan OPD untuk menunda seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa dan perikatan kontrak hingga ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, efisiensi juga diterapkan pada belanja pegawai dan operasional agar pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah, menyampaikan bahwa langkah konkret efisiensi meliputi pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, pengurangan anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, alat tulis kantor, publikasi, serta seminar dan Focus Group Discussion (FGD) sebesar 50 persen.
Selanjutnya pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Harga Satuan Regional, dan pemangkasan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
"Setiap OPD harus memfokuskan anggaran pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi belanja tahun sebelumnya," jelas Irmansyah.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap OPD diwajibkan menyampaikan laporan Data Efisiensi atas Belanja Daerah paling lambat Jumat, 7 Februari 2025 pukul 16.00 WIB kepada Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD. Hasil efisiensi ini nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini kata Irmansyah, diharapkan dapat menciptakan tata kelola anggaran yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat dialokasikan untuk program-program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :