www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ajukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
Senin, 20 Januari 2025 - 21:37:15 WIB

SELATPANJANG - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kabupaten Kepulauan Meranti, Sihazah, dan Direktur CV Bintang Bersegi, Kudrianto, harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi memperberat vonis mereka menjadi 9 tahun. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp663 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 September 2024 telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada keduanya. Namun, vonis itu dipotong masa tahanan menjadi 6,5 tahun. Dimana kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pembelaan (pledoi).

Penambahan masa tahanan itu setelah
kuasa hukum tersangka Sihazah, Masnur SH. MM dari Kantor Hukum Keadilan BerAzam, Masnur SH MH mengajukan banding untuk kliennya.

Meski menghadapi vonis berat, pihak terdakwa masih memiliki peluang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Namun, bagi JPU juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dimana prioritas tetap pada pengembalian kepercayaan publik dan penegakan hukum atas kerugian negara.

Secara lengkap, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi pada 16 Januari 2025, Sihazah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, dengan ketentuan kurungan 10 bulan jika denda tidak dibayar. Kudrianto juga mendapat vonis serupa.

Kuasa hukum Sihazah, Masnur SH. MM, menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukum melalui kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kami sedang menyusun memori kasasi dan akan mengajukannya minggu depan. Kami berupaya mencari keadilan, bahkan jika langit runtuh sekalipun," ujar Masnur, Senin (20/1/2025).

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH. mengatakan saat ini pihaknya menunggu sikap dari tersangka apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak. JPU pada prinsipnya siap menghadapi perlawanan hukum dari tersangka tersebut.

"Kami sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak tersangka untuk melakukan upaya banding. Kita menunggu saja sifatnya, karena itu urusan hakim agung kalau kasasi dan PK, paling kita hanya menjawab atau menanggapi memori kasasi atau PK nya," ujar Jenti.

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dinas Perkimtan-LH menganggarkan Rp2,1 miliar untuk pengadaan 225.135 bibit kopi liberika. Namun, hanya 116.112 bibit yang terealisasi. Sisanya, sebanyak 109.023 bibit, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp663,6 juta.

CV Bintang Bersegi, sebagai penyedia, bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini. Pelanggaran terjadi karena kegiatan tidak sesuai ketentuan dan sebagian besar bibit tidak tersedia. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
Suzuki Indonesia dari kendaraan menyemai kehidupan lebih baik (foto/ist)Suzuki Indonesia Terus Berinovasi, dari Kendaraan Menyemai Kehidupan yang Lebih Baik
Kepala BPBD Pelalawan, Zulfan meninjau banjir sejumlah titik (foto/andy)Sungai Kampar Meluap, 11 Ribu Lebih Jiwa di Pelalawan Terdampak Banjir
Kepala Bea dan Cukai Tembilahan sambut langsung kedatangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk (foto/Ayendra)Kapolres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Perkuat Sinergitas
  Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
KPK visits Annur Mosque before searching Riau Public Works Office (int)Allegedly Linked to Electric Umbrellas, KPK Visits Annur Mosque Before Searching Riau Public Works Office
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi saat meninjau lokasi banjir (foto/IG Zulkardi)Zulkardi Minta Masterplan Pengendalian Banjir Pekanbaru Direvisi
Ilustrasi divonis bersalahAjukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved