SELATPANJANG - Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan plafon pinjaman bank bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah keuangan yang kerap dialami oleh aparatur sipil negara di daerah tersebut.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asmar meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak memberikan rekomendasi pinjaman kepada ASN yang mengajukan kredit dengan nilai melebihi 50 persen dari penghasilan yang diterima. Pengajuan pinjaman baru atau perpanjangan kredit juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala OPD dan Sekretaris Daerah.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar plafon pinjaman ASN dibatasi maksimal 50 persen dari total gaji. Ini untuk mencegah pegawai menggadaikan seluruh gaji mereka ke bank," ujar Asmar.
Asmar menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan dari ASN yang mengaku tidak lagi menerima gaji utuh karena seluruhnya digunakan untuk membayar cicilan pinjaman. Kondisi ini memaksa mereka bergantung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang kerap mengalami keterlambatan pembayaran bahkan tidak dibayarkan sama sekali akibat kondisi keuangan daerah.
"Banyak ASN yang mengeluh bahwa TPP mereka tidak keluar, padahal itu bukan sesuatu yang wajib untuk dibayarkan. Sementara gaji mereka sudah habis untuk membayar cicilan utang bank. Bahkan ada yang meminjam lagi meski angsuran sebelumnya belum lunas, akhirnya jadi susah sendiri," ungkapnya.
Menurut Asmar, gaji yang habis untuk membayar cicilan berdampak langsung pada kinerja ASN. Disiplin kerja menurun, motivasi melemah, dan beberapa bahkan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"Kebijakan ini bukan untuk memotong hak ASN, tetapi untuk mengajarkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Jangan sampai gaji habis, disiplin kerja menurun, dan akhirnya pelayanan publik terganggu," imbuhnya.
Menurutnya, pembatasan plafon kredit ini agar pada ASN tidak dengan mudahnya menggadaikan SK ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Disebutkan, sebenarnya gaji rata-rata PNS ini sudah terbilang cukup. Mengingat pendapatan mereka secara umum sudah di atas pendapatan rata-rata masyarakat.
Diketahui, terdapat fenomena menggadaikan SK pengangkatan sebagai ASN di masyarakat sudah bukan hal yang asing. Bahkan, perbankan menggelar karpet merah bagi para ASN yang ingin mendapatkan kredit atau pinjaman
Namun, Bupati menyayangkan masih banyak ASN yang kesulitan membayar kredit. Menurutnya, hal ini tak lepas dari perilaku konsumtif yang dimiliki oleh para ASN sehingga tanpa sadar banyak menarik pinjaman kredit.
Dia pun mengajak para ASN untuk lebih banyak bersyukur dengan mengutamakan kebutuhan ketimbang mengikuti keinginan. Dengan cara ini, pengeluaran yang dikeluarkan para ASN diharapkan tidak melebihi dari nilai pendapatan yang diterima setiap bulannya
"Saya mengimbau agar ASN lebih banyak bersyukur, mengutamakan kebutuhan dibandingkan keinginan, sehingga pengeluaran tidak melebihi pendapatan," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan ASN pada pinjaman kredit dan meningkatkan kesejahteraan serta disiplin kerja aparatur pemerintahan di Kepulauan Meranti.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :