www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Fenomena Tunda Bayar di Kepulauan Meranti: Tagihan Rp45 M, tapi Uang Masuk ke Kas Daerah Hanya Rp1.000
Kamis, 02 Januari 2025 - 19:28:18 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah

SELATPANJANG - Fenomena tunda bayar menjadi topik hangat di Kabupaten Kepulauan Meranti, memunculkan keluhan dari berbagai pihak. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer, rekanan proyek infrastruktur pun turut merasakan dampaknya. Proyek-proyek yang telah selesai 100 persen belum dibayarkan, memunculkan ketidakpastian bagi mereka yang mengandalkan dana dari pemerintah daerah.

Namun, persoalan ini ternyata bukan hanya milik Kepulauan Meranti. Hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi masalah serupa akibat belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan keempat oleh Kementerian Keuangan.

Hingga memasuki awal tahun 2025, banyak yang masih menanti kabar baik terkait pencairan dana tersebut. Harapan bahwa transfer pusat akan dilakukan sebelum pergantian tahun ternyata belum terwujud. Dua hari berlalu di tahun baru, dan tanda-tanda cairnya dana DBH masih belum tampak.

Ketika ditanya soal kepastian pencairan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah, hanya bisa meminta masyarakat untuk bersabar. Menurutnya, jika anggaran tahun 2024 belum belum ditransfer, maka pembayaran bisa dilakukan melalui mekanisme anggaran tahun berikutnya yakni tahun 2025.

Masalah ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih stabil dan komunikasi yang efektif antara pusat dan daerah agar persoalan tunda bayar tidak terus berulang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2024, Kabupaten Kepulauan Meranti masih menghadapi tantangan dalam pencairan DBH yang belum masuk ke kas daerah.

Alokasi DBH kurang bayar ke kabupaten tersebut tercatat sebesar Rp 51.570.368.000, namun mekanisme pencairan dan potongan membuat dana yang diterima daerah menjadi sangat terbatas.

Menurut Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah, DBH untuk tahun 2024 yang disalurkan non tunai hanya sebesar Rp 12.113.989.000. Dari jumlah tersebut, terdapat potongan sebesar Rp 8.643.353.000 karena kelebihan bayar tahun sebelumnya. Akibatnya, hanya tersisa Rp 3.470.635.000 yang dikirim ke rekening Treasury Deposit Facility (TDF) dan dana sebesar Rp 1.000 masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.

Irmansyah menjelaskan, sisa DBH kurang bayar pusat yang mencapai Rp 39.455.378.000 akan disalurkan pada tahun 2025 setelah keluarnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terbaru.

Sementara itu, transfer dari Provinsi Riau yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 sebesar Rp 23 miliar juga dikonfirmasi baru akan ditransfer pada 2025.

Situasi ini menambah beban pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran proyek dan kewajiban lainnya. Dengan adanya tunda bayar, Pemkab Kepulauan Meranti harus mengatur strategi untuk tetap menjalankan program dan kegiatan yang sudah direncanakan, sambil menunggu dana dari pusat dan provinsi dicairkan.

Langkah ke depan, Irmansyah berharap pemerintah pusat dan provinsi dapat mempercepat proses transfer dana agar pelayanan publik dan pembangunan di daerah tidak terganggu.

"Kami tetap optimis, tetapi harapannya mekanisme pencairan dana ke daerah bisa lebih tepat waktu ke depannya," tuturnya.

Keterlambatan transfer DBH Migas dari pusat ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak pada tertundanya berbagai pembayaran penting. Mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyentuh langsung pada kehidupan banyak pihak, termasuk perangkat desa dan honorer yang menggantungkan penghasilan mereka pada anggaran tersebut.

Kepala BPKAD, Irmansyah, mengatakan bahwa total anggaran yang belum terbayarkan atau tunda bayar mencapai Rp 45 miliar lebih. Beberapa hal yang terdampak tunda bayar tersebut meliputi Pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa selama 5 bulan, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pmbayaran pengadaan barang dan jasa oleh rekanan, gaji honorer untuk bulan Desember, dan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS selama 5 bulan, meskipun ini bukan kewajiban tetapi tetap diprioritaskan untuk dibayarkan jika memungkinkan.

Menghadapi fenomena tunda bayar akibat keterlambatan transfer DBH, Pemkab Kepulauan Meranti telah menyiapkan langkah antisipasi. Kepala BPKAD mengungkapkan solusi pembayaran akan dilakukan melalui penganggaran ulang di APBD tahun 2025.

"Dari informasi rapat dengan Dirjen Keuangan Daerah melalui Zoom, pemerintah pusat memberikan opsi agar pembayaran yang tertunda dapat dianggarkan kembali di APBD 2025. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2025 akan diterbitkan pada 31 Desember 2024, sehingga penggunaannya bisa dimulai Januari 2025," ujar Irmansyah.

Ia menambahkan, dengan payung hukum dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah disiapkan, proses pembayaran tunda bayar tidak perlu menunggu APBD Perubahan.

Namun, Irmansyah mengakui bahwa tahapan administrasi yang harus dilalui membutuhkan waktu, seperti penyusunan angkas hingga penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Ada banyak tahapan yang harus disusun, sehingga pembayaran melalui pergeseran anggaran diprediksi baru dapat direalisasikan pada Februari atau awal Maret 2025," jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembayaran untuk berbagai kebutuhan, termasuk proyek infrastruktur dan kewajiban lainnya yang tertunda. Meskipun demikian, Pemkab Kepulauan Meranti tetap berharap agar pemerintah pusat dan provinsi dapat mempercepat proses transfer dana, sehingga dampak tunda bayar dapat diminimalkan.

"Solusi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban kepada pegawai dan rekanan secepat mungkin," tutup Irmansyah. 

Penulis : Ali Imroen

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ratusan kasus DBD tercatat di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
BYD bisa diretas.(ilustrasi/AI/halloriau.com)BYD Shark 6 Dibobol Hacker, Pintu, Lampu dan Wiper Bisa Diaktifkan dari Jarak Jauh
Jadwal MotoGP Mandalika 2026.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jadwal MotoGP Mandalika 2026: Sprint Race hingga Balapan Utama Akhir Pekan ini
Pemerintah pusat pangkas TKT untuk Kabupaten Kepulauan Meranti.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Pemerintah Pusat Bikin Meranti Makin Tertekan: TKD Turun, DBH 2027 Anjlok Rp34,5 Miliar
SIGMA mulai disiapkan ukur kinerja ASN.(ilustrasi/AI/halloriau.com)TPP Tak Sekadar Kehadiran, SIGMA Mulai Disiapkan Ukur Kinerja ASN Pemprov Riau
  Layanan 112 Pekanbaru dapat panggilan iseng.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jangan Iseng! Panggilan Palsu ke 112 Pekanbaru Bisa Bahayakan Nyawa
Penjualan Daihatsu tumbuh 10 persen.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Daihatsu Cetak Penjualan 37.167 Unit di Kuartal III 2026, Gran Max Kuasai Separuh Pasar
Pekanbaru siapkan penertiban 133 kanto STC.(ilustrasi/AI/halloriau.com)HGB Berakhir, Pemko Pekanbaru Ambil Alih 133 Kanto STC dan Siapkan Aturan Baru
Pasar murah Pemprov Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Operasi Pasar ke-188 Pemprov Riau Digelar Pekan Ini, Cek Daftar Harga dan Lokasinya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Tiang Fiber Optik Masuk Pekarangan Warga di Pekanbaru, DPRD Desak Pemko Bertindak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved