www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSPS Pekanbaru Menang, Peluang PSMS Medan Lolos ke-8 Besar di Ujung Tanduk
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Menakar Keadilan dalam Penyerahan PI 2.5%: Studi Kasus Kepulauan Meranti
Kamis, 02 Januari 2025 - 03:01:45 WIB

MERANTI - Penyerahan Participating Interest (PI) dari PT Imbang Tata Alam selaku pengelola Blok Migas Malacca Straits kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Meranti baru-baru ini menuai perhatian.

Alih-alih mendapatkan porsi maksimal 10% sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, BUMD hanya akan menerima 2.5%. Pertanyaannya, apakah ini mencerminkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, ataukah sekadar formalitas yang justru merugikan daerah penghasil?

Apa Itu PI dan Mengapa Penting untuk Daerah?

Participating Interest (PI) adalah hak bagi pemerintah daerah melalui BUMD untuk ikut serta dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). PI dirancang untuk memberikan keuntungan finansial bagi daerah dan meningkatkan peran mereka dalam pengelolaan sumber daya alam. Pada prinsipnya, daerah penghasil seharusnya mendapatkan porsi maksimal hingga 10%.

Namun, dalam kasus Kepulauan Meranti, realisasi PI hanya mencapai 2.5%. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen PT ITA sebagai anak perusahaan Energi Meta Persada (EMP) yang telah puluhan tahun mengeruk kekayaan alam di Kepulauan Meranti untuk memberdayakan daerah melalui pengelolaan migas.

Alasan di Balik Persentase Minim

Beberapa alasan sering digunakan untuk membenarkan penurunan persentase PI:

1. Kendala Finansial BUMD
PT Imbang Tata Alam mungkin beralasan bahwa BUMD Kepulauan Meranti tidak memiliki kapasitas finansial untuk mengambil alih 10% PI. Namun, alasan ini sering kali mencerminkan kurangnya dukungan dalam membangun kapasitas daerah, padahal pemerintah pusat dapat memberikan fasilitasi melalui skema pendanaan atau kemitraan strategis.

2. Negosiasi yang Tidak Seimbang
KKKS, sebagai pemilik kontrak awal, sering kali memiliki posisi tawar lebih tinggi dalam negosiasi PI. BUMD yang kurang berpengalaman dan didukung minim oleh Pemda sering kali harus menerima apa yang ditawarkan.

3. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Tidak jarang, keputusan terkait PI dilakukan tanpa keterlibatan publik atau studi mendalam. Hal ini menciptakan celah bagi kesepakatan yang merugikan daerah.

Peran Pemerintah Provinsi, Kementerian ESDM, dan SKK Migas

Pemerintah Provinsi, Kementerian ESDM, dan SKK Migas memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa mekanisme PI berjalan sesuai dengan tujuannya, yakni memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Berikut langkah-langkah yang dapat mereka ambil:

1. Fasilitasi Pendanaan

Kementerian ESDM: Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau skema hibah, kementerian dapat membantu daerah yang mengalami kendala finansial untuk memenuhi kewajiban pembiayaan PI.

SKK Migas: Menghubungkan BUMD dengan investor strategis atau lembaga keuangan yang dapat memberikan dukungan modal.


2. Peningkatan Kapasitas BUMD

Pelatihan dan Bimbingan Teknis: Kementerian ESDM dan SKK Migas dapat menyelenggarakan pelatihan bagi pengelola BUMD agar mereka memahami aspek teknis, finansial, dan hukum terkait pengelolaan PI.

Pendampingan Negosiasi: Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi pendampingan hukum dan teknis bagi BUMD saat bernegosiasi dengan KKKS.


3. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi

Kementerian ESDM: Mengembangkan sistem pemantauan untuk memastikan bahwa proses pemberian PI berjalan transparan dan adil.

SKK Migas: Menyediakan laporan berkala yang mengevaluasi kinerja BUMD dalam mengelola PI.


4. Kemitraan Antardaerah

Pemerintah Provinsi: Menggagas konsolidasi antar-BUMD di wilayah yang sama untuk memperkuat posisi tawar mereka. Misalnya, BUMD di Riau dapat bekerja sama dalam skema regional untuk memaksimalkan pengelolaan PI.

5. Intervensi pada Kasus Ketimpangan

Pemerintah pusat dan SKK Migas dapat memberikan sanksi atau teguran kepada KKKS yang tidak mematuhi regulasi atau memberikan PI di bawah batas wajar tanpa alasan sah.

Dampak bagi Daerah jika PI Tidak Optimal

1. Kehilangan Potensi Pendapatan
Dengan hanya menerima 2.5% PI, pendapatan asli daerah dari sektor migas menjadi jauh lebih kecil daripada yang seharusnya. Ini berdampak langsung pada kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Apalagi bagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang tercatat sebagai Kabupaten pemekaran yang masih sangat tertinggal di berbagai bidang.


2. Minimnya Transfer Pengetahuan
PI juga bertujuan untuk mendorong transfer teknologi dan pengetahuan kepada BUMD. Dengan persentase yang kecil, peluang ini ikut menyusut.


3. Keadilan Sosial yang Terabaikan
Masyarakat lokal, yang sering kali menjadi pihak yang terdampak langsung oleh eksplorasi migas (melalui permasalahan lingkungan atau relokasi), tidak mendapatkan manfaat maksimal.

Kasus PI 2.5% di Kepulauan Meranti mencerminkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah Provinsi, Kementerian ESDM, dan SKK Migas harus lebih proaktif untuk memastikan bahwa PI benar-benar menjadi alat pemberdayaan daerah. Reformasi mekanisme PI, penguatan BUMD, dan transparansi dalam proses negosiasi adalah langkah penting yang tidak bisa ditunda lagi.

Saatnya semua pihak bekerja sama untuk memastikan bahwa pengelolaan migas tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penghasil.

Penulis: Irvan Nasir

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSPS Pekanbaru taklukkan PSMS Medan di Stadion Khaharudin Nasution (foto/Sc IG Psps)PSPS Pekanbaru Menang, Peluang PSMS Medan Lolos ke-8 Besar di Ujung Tanduk
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor di Riau tidak naik (foto/MC Riau)Tahun Ini Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Riau Tidak Naik
Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Intensifkan Cooling System untuk Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
Pembuatan SIM tahun 2025.(foto: detik.com)Mau Buat SIM? Ini Syarat, Proses dan Biaya Terbaru 2025
Harga emas produksi PT Antam di Pekanbaru turun jadi Rp1,539 juta per gram (foto/riki)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Turun Nih, Borong Sekarang?
  Sampah menumpuk di awal tahun 2025 meski PT EPP sudah ditunjuk pemenang lelang (foto/dini)Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Pengamat: Ada yang Tak Beres
Mahasiswi yang buang bayinya ditangkap di Air Dingin, Pekanbaru (foto/ist)Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
Trans Metro Pekanbaru Buses.(ilustration/int)Uncertain Fate, Trans Metro Pekanbaru Buses are No Longer Operating
Ronie Amriel MH, Secretary of Commission IV of the Pekanbaru Regional PeopleThe Regional People's Representative Council Exposes Clues of Activities Between Auction Winners and The Local Authorities, as Garbage Piles in Pekanbaru Overflow
DPRD Sumbar kaji Perda LGBT.(ilustrasi/int)DPRD Sumbar Kaji Perda Berantas LGBT: Upaya Jaga Adat dan Nilai Agama
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved