375 Formasi PPPK Dibuka, Pemkab Kepulauan Meranti Minta Maaf Banyak yang Tak Terakomodir
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuka 375 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 200 formasi dialokasikan untuk tenaga teknis, 125 untuk guru, dan 50 untuk tenaga kesehatan. Penetapan formasi ini mengacu pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menyadari kuota tersebut masih belum mencukupi untuk menampung jumlah pelamar honorer yang mencapai hampir 2.000 orang.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyadari keterbatasan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersedia belum cukup untuk menampung jumlah honorer yang mendaftar. Pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf atas situasi ini, karena keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam mengusulkan kuota PPPK yang lebih besar.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menjelaskan bahwa keterbatasan kuota PPPK memang disebabkan anggaran belanja pegawai yang hampir mencapai ambang batas kemampuan APBD. Oleh karena itu, jumlah formasi yang disediakan, yaitu 337, telah melalui pertimbangan cermat untuk menghindari potensi beban keuangan bagi daerah.
"Jumlah ini memang jauh dari harapan dan tidak bisa mengakomodir seluruh honorer yang mencapai hampir 2.000-an pendaftar. Kami mohon para pelamar dapat memaklumi hal ini, karena APBD tidak memungkinkan penambahan kuota yang lebih besar," ujar Bakharuddin.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti itu juga berharap para pelamar tidak merasa kecewa dengan jumlah formasi PPPK yang tersedia. Meskipun kuota tersebut masih jauh dari harapan, ia memastikan pemerintah terus memperjuangkan penambahan formasi di masa mendatang untuk warga lokal.
"Kami akui formasinya jauh dari yang diharapkan, namun ini adalah hasil penetapan dari Men-PAN terkait kondisi anggaran saat ini. Dengan berat hati, kami memohon maaf, tetapi upaya untuk memperjuangkan kuota tetap akan kami lanjutkan demi anak-anak daerah," ujarnya.
Pemkab juga berharap gaji PPPK masih ditanggung oleh pemerintah pusat, seperti pada 2023 melalui sistem reimburse dari Kementerian Keuangan.
Perbedaan kuota PPPK antar-OPD, menurut Bakharuddin, telah disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan masing-masing OPD dengan mempertimbangkan kuota yang tersedia.
"Jumlah formasi di setiap OPD disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa OPD memiliki kuota lebih banyak karena memang dibutuhkan," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Kepulauan Meranti memberikan kelonggaran bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar PPPK namun tidak menemukan formasi sesuai latar belakang pendidikan di OPD tempat mereka mengabdi. Mereka diperbolehkan melamar di OPD lain yang menyediakan formasi sesuai dengan kualifikasi mereka.
"Kondisi ini cukup banyak terjadi di beberapa OPD, tapi tidak masalah. Jika tidak ada formasi yang sesuai di tempat mereka bertugas saat ini, mereka dapat melamar di OPD lain sesuai jurusan mereka," jelas Bakharuddin.
Pemkab Kepulauan Meranti membuka pendaftaran PPPK dengan persyaratan yang dapat diakses melalui situs resmi bkpsdm.merantikab.go.id (https://bkpsdm.merantikab.go.id).
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menegaskan bahwa rekrutmen ini ditujukan khusus bagi pegawai honor yang berdomisili di Meranti.
"Pendaftaran dibuka untuk Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi, memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta guru di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan lulusan PPG yang terdata di Pangkalan Data Lulusan PPG,” jelasnya.
Pelamar diwajibkan membuat akun dan mendaftar daring melalui situs https://sscasn.bkn.go.id dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pendaftaran sudah dimulai sejak 1 Oktober dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Proses seleksi administrasi akan berlangsung hingga 29 Oktober 2024..
Bakharuddin juga menegaskan agar pelamar memastikan data yang diisikan benar dan sah, mengingat adanya sanksi berupa diskualifikasi hingga pelaporan ke pihak berwenang apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
"Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen sah secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila data dan dokumen yang diisikan tidak benar atau palsu, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :