Investigasi MUI: Terbukti Ada Penistaan Agama, KUA Desak Tim Pakem Kepulauan Meranti Tangkap Pimpinan Ajaran Sesat
SELATPANJANG - Kementerian Agama Kepulauan Meranti melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat telah mengambil langkah hukum serius dengan melaporkan Ali Azmi atau AA, seorang pemimpin kelompok pengajian di Dusun Kuala Mekar, Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat. Laporan ini didasari oleh kekhawatiran atas ajaran yang diduga menyimpang dan berpotensi meresahkan masyarakat setempat.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan surat resmi yang dikirimkan oleh Kepala KUA Kecamatan Rangsang Barat, Abdul Rahman, kepada Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kabupaten Kepulauan Meranti. Surat bernomor B-064/KUA 04.12/5/BA.01/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 ini menuntut agar Tim Pakem menindaklanjuti laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh AA.
Dalam rapat yang digelar pada 21 Agustus 2024 bersama Tim Pakem, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Meranti, dan sejumlah narasumber, ditemukan bahwa ajaran Nikah Batin yang dipraktikkan Ali AA mengandung unsur-unsur yang dinilai melecehkan syariat Islam. Nikah batin yang dimaksudkan melibatkan hubungan intim antara AA dan perempuan lain termasuk istri orang lain atas izin suami mereka, dengan dalih menghapus dosa dan menenangkan rumah tangga.
Dalam sebuah pertemuan, salah satu korban yang notabene merupakan istri sah dari orang lain bersaksi di hadapan forum bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan AA, pemimpin kelompok pengajian yang diduga menyebarkan ajaran sesat. Pengakuan ini mengejutkan banyak pihak dan memperkuat dugaan terkait praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Kesaksian tersebut menambah urgensi bagi Tim Pakem dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menuntaskan kasus ini.
Untuk tindak lanjutnya, hasil temuan yang telah diperoleh dari investigasi tersebut diserahkan kepada Pakem Kabupaten Kepulauan Meranti untuk diproses secara hukum. Tim Pakem pun meminta kepada Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti agar segera menghentikan seluruh kegiatan yang dipimpin oleh AA beserta para pengikutnya. Kegiatan tersebut dinilai bersifat penyelewengan dan termasuk dalam tindakan penistaan agama, yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan melindungi masyarakat dari ajaran-ajaran yang menyimpang.
Selanjutnya, hasil investigasi yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Meranti pada tahap II terkait dugaan ajaran sesat oleh AA di Kecamatan Rangsang Barat mengungkap beberapa temuan penting. Tim investigasi melakukan pendalaman terhadap dugaan pengajian yang dianggap menyimpang dari syariat Islam, dipimpin oleh AA sebagai terduga. Proses investigasi dimulai sejak 28 Juli 2024, dengan melibatkan beberapa orang yang pernah menjadi jamaah dan pengikut AA, serta beberapa teman dekatnya yang diidentifikasi dengan inisial MH, HSF, R, dan MS.
Adapun hasil temuan tim investigasi MUI Kepulauan Meranti antara lain ; Nikah batin yang dilakukan oleh AA melibatkan hubungan badan antara dirinya dan beberapa perempuan, termasuk gadis, janda, dan istri orang lain. Istri orang lain hanya diperbolehkan berhubungan setelah mendapat persetujuan dari suaminya. Nikah batin ini diklaim memiliki tujuan untuk menghapus dosa, menjaga ketentraman rumah tangga, sebagai benteng keselamatan, serta menjaga agar status syarifah (garis keturunan langsung dari Rasulullah) tidak hilang.
Selanjutnya ditemukan pernyataan yang melecehkan syariat Islam, dimana AA dilaporkan menggunakan analogi yang dianggap menghina ibadah suci seperti tawaf, dengan menyamakannya dengan alat kelamin perempuan. Selain itu menyamakan mencium alat kelamin perempuan dengan mencium Hajar Aswad. Ia juga pernah menyatakan bahwa duduk bersamanya lebih utama daripada melaksanakan sholat. AA juga menekankan bahwa duduk bersamanya lebih penting daripada melaksanakan sholat lima waktu, yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap syariat Islam, khususnya dalam akidah, syariat, dan akhlak. Ajaran yang disampaikannya dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan dianggap sebagai penistaan agama.
MUI Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa ajaran ini tidak sesuai dengan syariat Islam dan melanggar prinsip akidah, syariat, serta akhlak.
Sudah sejak lama MUI dan Tim Pakem Kepulauan Meranti telah melakukan investigasi mendalam terhadap ajaran yang dipimpin oleh AA. Dari hasil investigasi tersebut, pemerintah setempat akhirnya mengeluarkan surat edaran pada 21 Agustus 2024 yang secara resmi melarang seluruh kegiatan kelompok pengajian yang dipimpin oleh AA Surat ini menegaskan bahwa ajaran yang dibawa oleh pimpinan pengajian itu merupakan bentuk penistaan terhadap agama dan menyimpang dari ajaran Islam.
Masyarakat di sekitar Kecamatan Rangsang Barat telah merasakan dampak buruk dari ajaran tersebut dan berharap pemerintah, bersama dengan Tim Pakem dan MUI, dapat segera menyelesaikan persoalan ini dengan menghentikan seluruh kegiatan yang dinilai menyimpang. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memastikan kegiatan keagamaan di wilayah ini sesuai dengan ajaran Islam yang benar, demi menjaga keharmonisan dan ketenteraman umat beragama.
Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan diharapkan dapat menjadi pelajaran penting untuk menangkal ajaran-ajaran yang menyimpang dari agama dan berpotensi merusak kerukunan masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan nomor P-828/Kk.04.12/3/BA.00/08/2024. Surat tersebut berisi larangan terhadap pergerakan kelompok pengikut AA yang diduga melakukan penyimpangan ajaran agama. Edaran ini disebarkan kepada para pengikutnya di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Isi surat tersebut didasarkan pada rekomendasi hasil rapat mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh AA, yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024. Rapat tersebut diadakan oleh KUA Rangsang Barat bersama Tim Pakem Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain itu, surat edaran ini juga merujuk pada hasil investigasi tahap II terkait dugaan ajaran sesat yang dilakukan oleh AA, sebagaimana tercantum dalam laporan MUI Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor: 057/MUI-KM/08/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti memutuskan untuk menghentikan dan melarang seluruh kegiatan dan pergerakan AA serta pengikutnya yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Langkah ini diambil guna mencegah penistaan agama lebih lanjut, serta untuk menanggapi dugaan ajaran sesat yang berkembang di wilayah Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tim Pakem dan Kementerian Agama diharapkan dapat bertindak tegas agar permasalahan ini tidak semakin meluas dan mengganggu keharmonisan sosial di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini disampaikan oleh Camat Rangsang Barat, Hasan, yang menegaskan pentingnya tindakan cepat dan tepat untuk menjaga ketenangan masyarakat.
Hasan mengungkapkan bahwa banyak warga meminta pihaknya untuk turut mengawal perkembangan kasus tersebut. "Pakem diminta untuk segera menanggapi laporan ini karena masyarakat terus bertanya kepada kita tentang bagaimana proses kelanjutannya. Sehingga kasus ini selesai dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya.
Dengan adanya tuntutan masyarakat, Hasan berharap Tim Pakem dapat memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada lagi kekhawatiran yang mengganggu stabilitas sosial di daerah tersebut.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :