Pemkab Kepulauan Meranti Tak Kunjung Sampaikan Draft APBD P 2024, Pihak DPRD Gusar
SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini masih menunggu persetujuan dari pihak eksekutif untuk memulai tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun 2024. Hingga kini, belum ada pengajuan dari eksekutif, meski waktu sudah semakin mendekati batas akhir.
Pada sidang paripurna laporan Badan Anggaran dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ardiansyah dari Fraksi PAN mengajukan interupsi, mempertanyakan mengapa APBD-P 2024 belum diajukan ke DPRD. Ia menyebut hal ini merupakan kejadian langka dalam 15 tahun terakhir. Kabupaten Bengkalis, tetangga Kepulauan Meranti, sudah mengesahkan APBD Murni 2025, sementara Kepulauan Meranti belum menyerahkan APBD-P 2024.
Selain itu mengingat akan segera berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode. 2019-2024 dan dilantiknya DPRD periode 2024-2029 , maka akan sulit dapat disahkannya Perubahan APBD Perubahan tahun 2024 ini.
"Heran saja melihat kondisinya hingga saat ini, dimana draft APBD Perubahan 2024 belum diserahkan yang seharusnya paling lambat 30 September sudah clear, dimana bulan Juli sudah diserahkan dan Agustus dlakukan pembahasan, waktu pembahasannya mepet kalau tak kunjung diserahkan," kata Ardiansyah.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, menjelaskan bahwa dasar pengajuan draft APBD-P adalah setelah laporan pertanggungjawaban kepala daerah disahkan. Ia memastikan dalam minggu ini draft tersebut akan diajukan setelah proses selesai.
"Kalau itu sudah disahkan baru keesokannya diajukan, itu sebagai dasar laporan keuangan untuk mengetahui apakah ada silpa atau lainnya. Dalam minggu ini dimasukkan kalau sudah selesai," kata Sekda.
Selanjutnya kata Sekda, RKPD perubahan juga sedang disusun Bappedalitbang.
"Nanti saya tanya ke Bappeda apakah sudah selesai dikerjakan apa belum RKPD nya," ujar Bambang.
"APBD perubahan ini sebenarnya sudah bisa diajukan setelah semester pertama APBD murni dan sudah boleh diajukan, LPP itu boleh bersamaan, hanya saja mereka mengajukan LPP itu lambat, kita rencananya ingin bersamaan dengan LKPJ karena demikian itu bukan menjadi sebuah halangan. Kita tunggu dulu usulan dari pemerintah daerah, maka secepatnya akan kita bahas," kata Fauzi Hasan.
Dikabarkan hingga kini Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) juga belum diminta dari setiap OPD. Ketua DPRD itu tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"RKPD kabarnya juga belum diminta dengan masing-masing OPD dan kita belum dapat laporan itu, itu internal pemerintah Daerah lah namun kita heran saja hingga saat ini, KUAPPAS belum masuk, kita tidak ingin terjadi yang kurang baik jika ada agenda kedepan," tuturnya.
Sebelum habis masa jabatan DPRD 2019-2024, kata Fauzi Hasan, pihak eksekutif harusnya kini sudah dapat mengajukan usulan APBD perubahan karena anggota DPRD periode selanjutnya itu diperkirakan tidak akan terlalu memahami tentang APBD 2024 ini. Menurutnya, lambatnya pengajuan ini bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk keterlambatan pengesahan yang dapat berdampak luas, seperti pada pembayaran gaji tenaga honorer.
"Setelah berakhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 nanti waktunya tidak terkejar, batas waktu mereka hanya sampai tanggal 14 September, artinya kita punya waktu yang sempit. Jika ini sampai tidak disahkan dampaknya sangat luas, seperti untuk gaji tenaga honorer yang sifatnya tidak kita harapkan, itu yang kita takuti, dimana seharusnya suasana gembira menjadi tidak gembira," tuturnya.
Lebih lanjut kata Fauzi Hasan pihaknya sudah beberapa kali mendorong pemerintah daerah, namun hingga ini belum nampak hasilnya.
"Kita tetap mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengajuan secepatnya, masih ada waktu seminggu kita kebut siang malam, mudah-mudahan terkejar tu, dimana tahapannya kita verifikasi ke gubernur dulu baru ke kita," ujarnya.
Fauzi juga khawatir jika pengesahan APBD-P harus menunggu anggota DPRD periode 2024-2029, prosesnya akan memakan waktu lebih lama karena harus membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa masalah ini adalah kepentingan publik, bukan hanya masalah internal DPRD.
"Jika harus anggota Dewan baru yang mengesahkannya nanti, prosesnya akan lebih panjang karena harus bentuk AKD terlebih dahulu, banyak yang terancam terkait penganggaran, ini bukan persoalan kepentingan pribadi, tapi kepentingan publik," pungkasnya.
Tahapan APBD-P sendiri dimulai dengan penyampaian rancangan Perubahan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD, diikuti dengan pembahasan, kesepakatan, dan pengesahan oleh DPRD serta Kepala Daerah sebelum dievaluasi oleh Mendagri atau Gubernur.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :