www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pelayanan di Pekanbaru Tutup, Ini Solusi untuk Pemilik SIM Mati Hari Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perubahan SK Jalan di Kepulauan Meranti : Penyesuaian untuk Peningkatan Signifikan Infrastruktur
Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:37:16 WIB

SELATPANJANG - Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mengalami perubahan status dan panjang jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten pada tahun 2024 ini. Perubahan tersebut resmi disahkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 240/HK/KPTS/VII/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 289.1/HK/KPTS/VI/2017 yang sebelumnya mengatur status ruas-ruas jalan Kabupaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan baru ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dan penanganan infrastruktur jalan di Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, yang didampingi Sekretaris Rahmat Kurnia dan Kabid Bina Marga Edward, menyampaikan dalam pertemuan di ruang kerjanya bahwa perubahan ini dilakukan setelah evaluasi dan telaah menyeluruh terhadap status seluruh jalan yang ada di Kabupaten pada Juli 2024.

"Sebelum SK baru ini, panjang total ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten mencapai 929,41 kilometer, dengan kondisi jalan yang bervariasi: baik sepanjang 108,510 kilometer (11,68%), sedang 261,001 kilometer (28,08%), rusak ringan 444,308 kilometer (47,80%), dan rusak berat 115,593 kilometer (12,44%). Namun, setelah perubahan, panjang ruas jalan Kabupaten menjadi 710,611 kilometer dengan jumlah ruas jalan bertambah dari 277 menjadi 282," jelas Fajar.

Dalam kondisi baru ini, kondisi jalan yang mantap (gabungan antara kondisi baik dan sedang) mencapai 369,511 kilometer atau 52% dari total jalan Kabupaten, meningkat dari 39,75% sebelumnya. Sementara itu, ruas jalan dalam kondisi rusak ringan menurun menjadi 239,799 kilometer (33,75%), dan rusak berat menjadi 101,301 kilometer (14,26%).

Perubahan ini juga melibatkan penyesuaian tanggung jawab antara dinas terkait. Fajar menjelaskan bahwa kategori jalan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR adalah jalan yang menghubungkan pusat kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan administrasi di dalam kabupaten. Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman serta Lingkungan Hidup (PerkimtanLH) bertanggung jawab atas jalan lingkungan dan jalan di dalam kawasan perumahan serta permukiman.

"Perubahan status jalan ini menjadi penting sebagai pedoman dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kepulauan Meranti. Dengan SK ini, kita bisa lebih fokus dan terarah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan kewenangan yang ada," kata Fajar.

Selain itu, Dinas PUPR juga meluncurkan proyek perubahan strategis yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, khususnya dalam memperbaiki jalan yang rusak. Program ini diberi nama "Strategi Mengoptimalkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Dalam Kondisi Mantap."

"Program ini dirancang untuk mengatasi hambatan yang sering terjadi dalam penanganan perbaikan jalan, terutama ketika menyangkut masalah kewenangan antara dinas yang berbeda. Dengan adanya SK Bupati tentang jalan kabupaten ini, kita bisa memastikan bahwa setiap jalan yang perlu diperbaiki akan segera ditangani sesuai dengan tupoksi dinas terkait," tambahnya.

Perubahan status jalan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Kepulauan Meranti dan mendukung berbagai aspek pembangunan lainnya. "Status jalan kabupaten ini perlu disosialisasikan agar masyarakat juga memahami mana saja jalan yang menjadi kewenangan kita dan mana yang menjadi kewenangan dinas lain," ungkap Fajar.

Keputusan baru ini akan berlaku selama lima tahun, dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan secara bertahap sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan kualitas dan aksesibilitas jalan di Kepulauan Meranti akan semakin membaik, mendukung kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi SIM mati di Pekanbaru dan cara perpanjangnya (foto/int)Pelayanan di Pekanbaru Tutup, Ini Solusi untuk Pemilik SIM Mati Hari Ini
Rizki Saputra, pemain sepakbola PON XXI memukul wasit PON XXI hingga terkapar (foto/int)Investigasi Insiden Pemukulan Wasit oleh Pemain Sulteng di PON XXI Diminta Adil
ilustrasi.Program Samsat Tanjak Hadir di Kantor Desa Tarai Bangun, Catat Tanggalnya
Gedung DPRD Bengkalis.Ini Nama 45 Anggota DPRD Bengkalis yang Akan Dilantik 17 September 2024
Pameran Kain Nusantara.Pameran Usai, Pengunjung Kain Nusantara Capai 7.243 Orang
  IS ditetapkan jadi tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar (foto/int)Misteri Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Terungkap: Tersangka Masih Diburu Polisi
Sosialisasi pemilihan secara tatap muka Pilkada tahun 2024.Sosialisasi Pemilihan Secara Tatap Muka Pilkada, Ini Pesan Pj Bupati Kampar
Bank BJB.Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan
Gabriel Magalhaes bikin gol, Arsenal kalahkan Tottenham Hotspur 1-0.Tottenham Vs Arsenal: Gabriel Menangkan The Gunners
Dialog Pilkada SPS Riau.Dialog Pilkada SPS Riau Sukses, Tiga Cagubri Sampaikan Visi dan Program Pembangunan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved