www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
3.325 Jemaah Haji Asal Riau Bakal Kembali Lewat Bandara SSK II Pekanbaru Selama 15 Hari
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu Kepulauan Meranti Awasi Persiapan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap : Tindak Tegas Bagi Pelanggar Aturan
Selasa, 11 Juni 2024 - 17:18:44 WIB

SELATPANJANG - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan pengawasan ketat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU Kepulauan Meranti untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Pengawasan Bawaslu ini bertujuan memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih di TPS 002 Desa Tanjung Peranap akurat. Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu berharap proses PSU berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apapun poin-poin pengawasan meliputi:

1. Pemberitahuan Pemilih : yakni memastikan bahwa pemberitahuan terkait PSU tersampaikan kepada semua pemilih yang terdaftar.

2. Jumlah Logistik : yakni memastikan jumlah logistik yang dibutuhkan, seperti surat suara dan alat pemungutan suara, tersedia dengan cukup.

3. Distribusi Logistik : yakni mengawasi pendistribusian logistik agar tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

4. Pendirian TPS: yakni memastikan TPS didirikan satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan hal tersebut Bawaslu akan kembali menyampaikan kepada jajaran KPU Kepulauan Meranti untuk kembali melakukan pencermatan terhadap elemen data DPT, jumlah data pemilih telah sesuai atau tidak, dan apakah terdapat pemilih dengan nama yang sama.

Terhadap hal tersebut, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU agar nama-nama yang bersangkutan dilakukan pencermatan untuk memastikan pada saat pemungutan
suara.

Selain itu Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memastikan Form Model C Pemberitahuan telah terdistribusi 100 persen kepada pemilih di TPS tersebut 1 hari sebelum pemungutan suara.

"Bawaslu akan mengingatkan KPU untuk melakukan pemberitahuan secara masif terhadap masyarakat yang terdapat di dalam DPT yang akan kembali memberikan suara pada PSU," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti itu juga menyatakan, selain melakukan pengawasan maksimal, mereka akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini berkaitan dengan marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang harus menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.

"Selain melakukan pengawasan yang maksimal, kami juga akan melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini berkaitan dengan marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawasan, apalagi ini hanya satu TPS saja," ujarnya.

Syamsurizal menjelaskan, terhadap pengawasan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu Kepulauan Meranti mengidentifikasi terdapat tiga kategori kerawanan, diantaranya ;

KPPS tidak mendistribusikan undangan pemilih kepada semua pemilih dengan alasan tertentu seperti yang bersangkutan tidak dijumpai, tidak mengenali atau alasan lainnya sehingga berpotensi orang yang mempunyai hak pilih tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya

Selanjutnya kerawanan surat suara logistik Pemilu, beberapa potensi di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan, KPPS tidak menandatangani surat suara, DPT tidak terpasang di sekitar TPS, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, atau alat bantu disabilitas netra (braile template) tidak tersedia di TPS.

Kemudian kerawanan pemilih, saksi, atau penyelenggara, dimana pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPT PSU memilih di TPS, pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak membawa dokumen kependudukan.

Pada sisi saksi, diantaranya terdapat potensi saksi mengenakan atribut peserta, sedangkan pada sisi penyelenggara, diantaranya potensi KPPS tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan mencoblos sisa surat suara. Sedangkan pada sisi manajemen penyelenggaraan, diantaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan, atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun
menunggu masuk ke TPS 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Adapun strategi pengawasan pelaksanaan PSU yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Meranti yakni melakukan pengawasan melekat untuk memastikan pelaksanaan PSU yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, maupun akurasi data dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU.

Selain itu, pengawas Pemilu juga berkoordinasi dengan jajaran KPU secara intensif agar semua kerawanan bisa diantisipasi sejak dini.

Sementara itu Rio Andika sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menambahkan jika Bawaslu turut mensosialisasikan PSU kepada masyarakat yang ada di TPS 002 Desa Tanjung Peranap baik secara langsung maupun tidak langsung agar pemilih yang terdaftar dalam DPT PSU TPS tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Semua strategi ini dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga.

"Nantinya sebelum dilaksanakan PSU, kami akan mendatangi masyarakat untuk memberikan sosialisasi terkait menggunakan hak pilih pada PSU, Money politic, ujaran kebencian dan isu hoax. Hal itu dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam memilih," jelasnya.

Dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan PSU nantinya, Bawaslu menyampaikan imbauan kepada KPU agar melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi
diucapkan. Selanjutnya melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pihak stakeholder terkait dan melaksanakan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku,

Bawaslu Kepulauan Meranti mengeluarkan imbauan penting kepada pimpinan partai politik se-Kabupaten Kepulauan Meranti menjelang PSU. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan proses PSU berjalan dengan jujur dan adil tanpa adanya praktik-praktik yang melanggar hukum pemilu.

"Kami mengimbau kepada pimpinan partai politik di Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa dalam proses PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih, karena jika hal tersebut sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rio.

Bawasiu Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengimbau kepada masyarakat khusus di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat untuk menolak dan menghindari politik uang dan tidak menghalang-halangi masyarakat atau orang lain untuk memilih. Karena jika hal tersebut sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang beriaku.

Disebutkan, adapun sanksi yang menanti berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang selanjutnya disebut UU Pemilu akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

Di TPS yang melaksanakan PSU tersebut, berdasarkan D1 hasil Kecamatan Pemilu 2024 terdapat 257 Data Pemilih Tetap (DPT) 2 DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan 1 Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pelaksanaan PSU tersebut diprediksi akan berlangsung sangat kompetitif. Dimana persaingan ketat antar Partai PAN dan PKB untuk memperebutkan kursi terakhir. Saat ini, PAN telah memperoleh 1.950 suara, sedangkan PKB mengumpulkan 1.878 suara, dengan selisih hanya 72 suara. Hasil PSU ini akan menjadi penentu bagi kedua partai tersebut.

Selain itu pada internal Partai Golkar, persaingan juga sangat ketat. Golkar sudah mengantongi satu kursi, namun perebutan kursi tersebut terjadi antara dua caleg yakni Elvira Nindia Fradista yang mendapatkan 937 suara dan Hasan yang memperoleh 935 suara. Selisih antara keduanya hanya 2 suara, menjadikan hasil PSU ini sangat krusial bagi kedua calon. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi: Bandara SSK II Pekanbaru telah layani 3.372 CJH (foto/Yuni).3.325 Jemaah Haji Asal Riau Bakal Kembali Lewat Bandara SSK II Pekanbaru Selama 15 Hari
ilustrasi: Jam Gadang di Bukittinggi.Sumbar Incar Pasar Wisatawan Singapura dengan Penerbangan Langsung
Kartu Kredit BRI-Samsung.BRI Gandeng Samsung Rilis Kartu Kredit, Targetkan Transaksi Tumbuh di Atas 30%
Plt Kadisdik Riau, Roni Rakhmat.(foto: mcr)Disdik Riau Tetapkan Kuota 2.438 Siswa Afirmasi di PPDB SMA/SMK Swasta 2024
Pj Sekdakab Kuansing serahkan 2 Ranperda ke DPRD Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)Serahkan 2 Ranperda ke DPRD, Ini Harapan Pj Sekdakab Kuansing
  ilustrasi: Patung singa di Singapura.Menelisik Wisata di Singapura, Menjadi Luar Biasa di Negeri Singa
MotoGP Belanda 2024.Jadwal MotoGP Belanda 2024, Ini Daftar Nama yang Paling Sering Juara, Marc Marquez Lewat
Tim Saber Pungli pantau PPDB di Riau.(foto: mcr)Tim Siber Pungli Pantau PPDB SMA/SMK Negeri 2024 di Riau
Puluhan bikers Honda di Rohil ikut ramaikan Bakar Tongkang di Bagansiapiapi.(foto: istimewa)70 Lebih Bikers Honda Rohil Semarakkan Event Bakar Tongkang di Bagansiapiapi
Ekspos penyerahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah di Kejari Dumai.(foto: bambang/halloriau.com)2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Salad Idul Adha di Masjid Awaluddin
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved