www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Arus Kendaraan Lancar saat Uji Coba Jalan Lintas Riau-Sumbar Desa Tanjung Alai Kampar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mahkamah Konstitusi Putuskan TPS 02 Tanjung Peranap di Kepulauan Meranti Lakukan Coblos Ulang
Kamis, 06 Juni 2024 - 19:22:40 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

MK meminta kepada KPU Kepulauan Meranti untuk menindaklanjuti gugatan yang diajukan PKB untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Keputusan sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Panel 1 dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada Kamis (6/6/2024) pukul 17:40 Wib.

Disebutkan bahwa dengan telah ditetapkannya pada TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan, untuk dilakukan PSU, maka diperintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU Kepulauan Meranti untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo ditetapkan, selanjutnya menetapkan hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kembali ke mahkamah.

Selanjutnya menimbang bahwa untuk menjamin terlaksananya PSU dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh KPU RI, Provinsi Riau dan KPU Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal MIP, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya putusan dari MK. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat dikonfirmasi mengenai kesiapan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan PSU di wilayah tersebut.

"Bawaslu Kepulauan Meranti tentunya wajib melakukan pengawasan terhadap PSU tersebut setelah adanya putusan MK," tegas Syamsurizal.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu memandang PSU sebagai hal yang wajib dilakukan saat diduga terjadinya kesalahan prosedur dan telah merekomendasikan hal ini kepada KPU.

"Kami memandang PSU ini wajib dilakukan dan sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjutinya," kata Syamsurizal.

Di hadapan majelis hakim, Syamsurizal mengakui sudah merekomendasi agar dilakukan PSU tapi tak dilaksanakan KPU.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan rekomendasi PSU itu dibuat karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.

Syamsurizal menjelaskan, penyebab PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dikarenakan adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara saja. 

Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) disana ada 257, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 2 dan DPK ada 1.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kepulauan Meranti tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Karena setelah dilakukan penelitian, syarat untuk PSU itu tidak terpenuhi.

"Berkaitan rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU tidak kami tolak, namun tidak kami tindaklanjuti untuk dilaksanakan PSU tersebut setelah kami lakukan kajian dan sudah kita bahas dalam rapat KPU dan kita nyatakan TPS itu tidak memenuhi syarat untuk PSU," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, Kamis (22/2/2024) sore. 

Ia mengatakan, rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam itu sifatnya adalah dugaan berdasarkan temuan di lapangan, sementara KPU untuk pelaksanaan PSU Itu kembali kepada rapat dengan melihat fakta-fakta lapangan yang terjadi dan kemudian ditelaah, dicermati dan juga dikaji berkaitan dengan unsur-unsur dan syarat-syarat materi maupun formil yang ada dalam kejadian.

Berdasarkan UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 32 ayat 2 huruf d disebutkan PSU bisa dilakukan jika tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan atau DPTb.

Selain itu, PKPU 25 Tahun 2023 yang mengatur masalah PSU pada BAB VII terkait pemungutan dan lanjutan suara ulang. Di pasal 80 ayat 2 huruf d, disebutkan, pemungutan suara ulang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS, terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. 

"Rekomendasi dari Bawaslu tidak serta merta harus kita ikuti. Sesuai dengan kajian kami yang mengacu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pada Bab VII yang mengatur tentang pelaksanaan PSU seperti yang tertera pada ayat 2 point d disebutkan bahwa pemungutan wajib diulang ketika hasil penelitian yang dilakukan PTPS terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdata dalam DPT dan DPTb namun menggunakan suara di TPS," kata Abu Hamid. 

Penulis : Ali Imroen

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai mulai uji coba dilintasi kendaraan.(foto: mcr)Arus Kendaraan Lancar saat Uji Coba Jalan Lintas Riau-Sumbar Desa Tanjung Alai Kampar
Timnas Indonesia kalahkan Myanmar di kandang dalam Piala AFF 2024 (foto/int)Timnas Indonesia Mulai Piala AFF 2024 dengan Kemenangan Tipis di Markas Myanmar
Rapat secara virtual di Ruang Vidcom Diskominfo-Pers Inhil (foto/Ayendra)Pemkab Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Akhir Tahun
FAM bersama masyarakat Panam menolak beroperasinya Chromatic Family Karaoke (foto/Mimi)Tolak Chromatic Family Karaoke, Forum Anti Maksiat Datangi DPRD Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/int)Indra Pomi Kena OTT KPK, Pemko Pekanbaru Umumkan Plh Sekda Besok
  Ketum DPP Apkasindo, Gulat Manurung dukung kenaikan UMP 2025 dan usul pembentukan BOSI (foto/ist)Dukung UMP 2025 Naik 6,5%, Apkasindo Juga Dorong Pemerintah Bentuk BOSI
Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie umumkan mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau tersangka korupsi (foto/detik)Mangkir dari Panggilan, Kejati Tetapkan Mantan Ketua PMI Riau Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M
Kejari Dumai sosialisasi Anti Korupsi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai (foto/bambang)Kejari Dumai Peringati Hakordia 2024, Sampaikan Pesan Anti Korupsi dan Harus Berintegritas
Pj Gubri, Rahman Hadi dampingi Komisi IX DPR RI Tinjau RSUD Arifin Achmad (foto/Yuni)Kunker ke Riau, Komisi IX DPR RI Tinjau RSUD Arifin Achmad
Pj Walikota Roni Rakhmat akui Pemko Pekanbaru alami kendala keuangan (foto/dini)Pemko Alami Kendala Keuangan, Ini Kata Pj Wako Soal Gaji THL dan Tunjangan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved