www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pelantikan 13 Pejabat Baru, Rektor :Mari Bersama Membangun Unri
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Wanita Bercadar yang Blokir Lahan Pemda Desak Penangkapan Pejabat, Pemkab Kepulauan Meranti Berikan Ultimatum
Selasa, 28 Mei 2024 - 19:31:15 WIB

SELATPANJANG - Setelah melakukan pemblokiran sebanyak dua kali terhadap Jalan Terpadu di komplek perkantoran Bupati Kepulauan Meranti, Evi Andriani, istri dari bernama Eddy Suwanto, kini membuat heboh dunia maya. Evi membuat video yang viral di media sosial, meminta dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti untuk ditangkap.

Aksi tersebut dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan Evi dan keluarganya. Mereka mengklaim bahwa lahan yang sudah dibangun jalan tersebut belum menerima ganti rugi yang seharusnya.

Jalan Terpadu yang diblokir Evi merupakan akses keluar masuk ke beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Meranti. Lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut adalah milik suaminya Eddy Suwanto, yang belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah daerah.

Evi Andriani telah memblokir jalan tersebut dua kali sebagai bentuk protes. Tidak hanya melakukan aksi di lapangan, Evi juga memanfaatkan media sosial Facebook untuk menyuarakan ketidakpuasannya. Dalam video yang beredar luas, Evi meminta dua pejabat Pemkab Meranti yakni Sudandri yang menjabat sebagai Asisten dan Rahmawati yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk ditangkap karena dianggap bertanggung jawab atas masalah ganti rugi lahan yang belum terselesaikan.

Lewat akunnya yang bernama Madam Evi, video itu diupload tanggal 16 Mei itu cepat mendapat perhatian dari netizen dan menuai berbagai reaksi. Banyak yang mendukung tindakan Evi, sementara yang lain meminta agar masalah ini diselesaikan secara hukum dan musyawarah.

Untuk menunjukkan rasa terima kasihnya, Evi juga memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada netizen yang telah menanggapi dan membagikan videonya. Langkah ini menarik perhatian lebih banyak orang dan menambah viralitas video tersebut.

Wanita bercadar dan keluarganya itu berharap agar hak mereka segera dipenuhi, dan meminta semua pihak untuk memahami posisi mereka dalam perjuangan memperoleh ganti rugi yang adil. Apresiasi yang diberikan Evi kepada netizen menunjukkan betapa pentingnya dukungan publik dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Keluarga ahli waris lahan menginginkan penyelesaian segera atas ganti rugi lahan yang sudah digunakan untuk pembangunan jalan. Mereka berharap Pemkab Meranti dapat segera menuntaskan masalah ini agar tidak mengganggu aktivitas di komplek perkantoran dan menjaga ketertiban umum.

Diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan ini secara adil dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak merugikan pihak mana pun.

Evi Andriani dan keluarganya berharap agar hak mereka segera dipenuhi, dan meminta semua pihak untuk memahami posisi mereka dalam perjuangan memperoleh ganti rugi yang adil.

"Minta tolong sama jajaran kepolisian. Tolonglah Pak, tangkap kan pejabat pemerintah daerah yang mencuri tanah kami ini pak," ujarnya dalam video.

"Tanah ahli waris kami ini memang belum dibayar padahal sudah ada surat dari Bengkalis yang menyatakan ini belum dibayar. Tapi mereka berdua itu serakah, yang satu namanya Sudandri dan yang kedua Rahma, mereka itu lah biang kerok yang tak mau membayar tanah kami," tuturnya.

"Tolonglah Pak. Ini kami sudah berhabis-habisan macam si bodoh pula kami ini disuruh menggugat, tapi gugatan kami ditolaknya mentah-mentah dan disuruh lagi menunggu, kami sudah tidak ada uang, tolonglah kami pak," teriaknya.

"Kami punya bukti-bukti yang kuat tetapi mereka tetap tidak mau membayar.
Mereka ini memakai tanah kami bukan sedikit. Tanah ini kalau sejengkal 2 jengkal boleh kami ikhlaskan, ini sampai 1 hektare lebih," ucapnya.

Setelah viralnya video dari Evi Andriani yang menuntut ganti rugi lahan di Jalan Terpadu komplek perkantoran Bupati Kepulauan Meranti, Rahmawati, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menanggapi dan mengklarifikasi pernyataan yang dilontarkan Evi di media sosial.

Disampaikan secara tegas bahwa pihaknya telah menganjurkan Evi Andriani untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini dinyatakan setelah beberapa kali negosiasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak menghasilkan kesepakatan.

Ia juga menyatakan bahwa langkah pengajuan gugatan ke pengadilan adalah solusi yang paling tepat dan final.

"Kami sampaikan secara tegas dan lugas bahwa benar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menganjurkan kepada yang bersangkutan atau pihak ahli waris tanah
tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebagaimana kita ketahui, putusan yang paling tinggi dan final yang harus diikuti oleh semua pihak adalah putusan pengadilan," jelas Rahmawati.

Rahmawati menambahkan bahwa pemerintah telah beberapa kali memfasilitasi dan melakukan negosiasi dengan pihak yang bersangkutan. Namun, perundingan tersebut tidak pernah mencapai kesepakatan.

"Perundingan dengan mereka tidak pernah ada kata sepakat dan mereka tetap tidak mau menerima pernyataan, penjelasan, dan keterangan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," tambahnya

Rahmawati juga menegaskan Pemkab Kepulauan Meranti tidak pernah memaksa pihak penggugat untuk mencabut gugatan yang telah diajukan ke pengadilan.

"Kami tidak pernah memaksa beliau untuk mencabut gugatan yang telah mereka ajukan ke pengadilan. Malah, kami dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti merasa heran kenapa gugatan tersebut dicabut oleh kuasa hukum penggugat," ujarnya.

Pemerintah kabupaten berharap agar penyelesaian sengketa ini bisa sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Padahal kami berharap penyelesaian itu bisa sampai final dengan terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tambah Rahmawati.

Rahmawati juga menjelaskan mengapa pemerintah tidak melakukan upaya damai di pengadilan.

"Kenapa kami tidak melakukan upaya damai di pengadilan? Karena upaya damai sudah kami lakukan sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, sebelum beliau melakukan gugatan ke pengadilan. Namun upaya damai yang beberapa kali dilakukan oleh pemerintah tidak membuahkan hasil," ungkapnya.

Rahma menegaskan pentingnya melalui jalur pengadilan untuk penyelesaian yang adil dan sah. "Kami berharap melalui jalur pengadilan dan dengan bukti yang banyak menurut saudara Madam Efi ini, silahkan bawa bukti itu ke pengadilan. Pengadilan lah yang akan memutuskan apakah bukti itu bisa diterima atau tidak," jelas Rahmawati.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Telah ada perintah membayar, tapi kami tidak mau membayarnya sekarang. Kami mau nanya kembali, siapa yang memerintahkan kami untuk membayar? Kalau pengadilan memutuskan untuk membayar, maka akan kami bayar," tegas Rahmawati.

Rahmawati menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan sangat hati-hati, sehingga tidak boleh sembarangan melakukan pembayaran jika tidak ada keputusan berkuatan hukum tetap.

"Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, tidak boleh dilakukan asal-asalan. Kalau seandainya kami bayar ternyata informasi di belakang hari menyatakan bahwa tanah tersebut telah diganti rugi pada zaman Bengkalis, tentu saja akan menimbulkan permasalahan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmawati menekankan risiko hukum yang bisa muncul jika pembayaran dilakukan tanpa dasar yang jelas. "Bukan hanya kami yang bisa terjerat hukum, tapi yang bersangkutan juga bisa terjerat hukum. Jadi, desakan dari pihak mereka ini yang harus kita sikapi dengan hati-hati," tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah itu menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, Evi Andriani sebenarnya tidak memiliki kepentingan hukum langsung atas tanah yang dipersengketakan.

"Tanah tersebut diperoleh melalui hibah dari Haji Abdurrahman kepada Eddy Suwanto, yang merupakan orang tuanya sendiri, pada tahun 2000. Hibah ini dikeluarkan oleh Kelurahan Selatpanjang Timur," jelas Rahmawati.

Ia menambahkan bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan, yang berarti hak atas tanah itu bukan hanya milik Evi Andriani.

"Tanah tersebut merupakan tanah waris, dan kalau tanah waris bukan hanya saudara Evi yang berkepentingan terhadap tanah tersebut. Kami mengetahui dari informasi bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai istri Eddy Suwanto. Jika tanah tersebut tanah waris, maka harus ada penetapan ahli waris yang lain melalui penetapan pengadilan," jelasnya.

Rahmawati mempertanyakan mengapa Evi Andriani tidak meminta kuasa dari ahli waris lainnya. "Kenapa tidak meminta kuasa dari pihak ahli waris yang lain? Karena ini tanah waris dan merupakan hak bersama," tegasnya. Hal ini, menurut Rahmawati, juga diakui langsung oleh Evi Andriani melalui video yang diunggah di media sosialnya.

Rahmawati memberikan pernyataan tegas bahwa tindakan Evi Andriani telah menimbulkan kegaduhan melalui media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik pejabat pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rahmawati menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Evi Andriani melalui video di media sosial adalah tidak benar dan menyesatkan.

"Kami ingin menyampaikan secara tegas bahwa apapun yang disampaikan oleh saudara Evi adalah penyesatan, keliru, dan tidak benar," kata Rahmawati.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan ultimatum kepada Evi Andriani untuk menghapus video tersebut dalam waktu 72 jam.

"Kami mengharapkan kepada yang bersangkutan, dalam waktu tiga kali 24 jam, untuk menghapus video tersebut," ujar Rahmawati.

Selain itu, Rahmawati juga menuntut Evi Andriani untuk meminta maaf secara terbuka melalui video. "Saudara Evi harus secara terbuka, melalui video juga, meminta maaf kepada kami," tegas Rahmawati.

Rahmawati menyatakan bahwa tindakan Evi Andriani yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan membayar netizen untuk membagikan videonya merupakan perbuatan hukum yang dapat dipermasalahkan.

"Saudara Evi dengan bengisnya menjelek-jelekkan dan memojokkan kami sebagai pejabat dengan mengeluarkan kata-kata bodoh, dan beliau meminta orang lain untuk men-share videonya serta sanggup membayar uang kepada netizen yang share videonya tersebut," jelas Rahmawati.

Rahmawati kembali menegaskan bahwa jika Evi Andriani tidak mengindahkan tuntutan ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan ini, dengan rasa sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Rahmawati.

Rahmawati juga memberikan peringatan kepada netizen yang juga ikut menyebarkan video tersebut.

"Terhadap netizen, kami telah menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Kalau Anda juga ikut menindaklanjuti hal ini dengan share video yang tidak benar tersebut, maka saudara kami anggap para pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap kesesatan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jalan Terpadu komplek perkantoran Bupati Kepulauan Meranti yang menjadi akses keluar masuk beberapa kantor OPD kembali diblokir oleh seorang ahli waris yang mengaku memiliki tanah tersebut.

Sebelumnya pemblokiran jalan tersebut dilakukan oleh ahli waris pada akhir tahun 2022 dan pada Juli 2023.

Ahli waris tersebut mengharuskan Pemda melakukan pembayaran ganti ruginya sebesar Rp 1,8 miliar.  Pihak ahli waris mengklaim tidak memberatkan Pemda dan bersedia melakukan negosiasi dengan membayar uang muka sebesar Rp 200 juta.

Adapun luasan lahan tersebut mempunyai lebar 20 meter dan panjangnya 220 meter jadi total luasnya yakni 4.200 meter persegi dan permeternya itu dihargai Rp 500 ribu. 
Diungkapkan ahli waris tersebut bahwa Pemkab Kepulauan Meranti sudah beberapa kali menjanjikan akan membayarnya, padahal di luar lahan yang disengketakan hari ini pihaknya sudah menghibahkan tanah miliknya ke pemerintah daerah untuk dijadikan kantor. 

Pihak ahli waris bernama Eddy Suwanto diketahui telah menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dan gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Namun setelah memasuki beberapa tahapan mediasi, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya diketahui mencabut gugatannya.

Sementara itu ahli waris bernama Eddy Suwanto melalui kuasa hukumnya Al Azhar Yusuf, SHi MH menilai jika Pemkab Kepulauan Meranti tidak konsisten terhadap hanya karena alasan yang sangat sepele.

"Kita sebagai kuasa hukum penggugat heran juga dengan sikap Pemda Kepulauan Meranti yang inkonsisten. Bagaimana tidak, draft mediasi yang sudah ditandatangani para pihak dan hakim mediator ketika akan dibacakan oleh majelis hakim dalam sebuah putusan, kuasa hukum Pemda, Kepala Bagian Hukum dan Asisten membatalkan hasil mediasi tersebut dengan alasan kuasa hukum lama tidak berkoordinasi dengan pemda, padahal draft perdamaian yang diajukan ke pengadilan adalah hasil dari musyawarah tim internal mereka dan kita juga sebagai kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum Pemda sudah bertemu dengan Plt Bupati Asmar," kata Al Azhar Yusuf.

Disampaikan Al Azhar jika pihaknya tidak mengerti cara pandang dan cara kerja pihak Pemkab Kepulauan Meranti, dimana sebelumnya sudah menyatakan akan membayar ganti rugi tanah milik kliennya.

"Kita tidak mengerti bagaimana pola kerja internal mereka di dalam, apakah ada koordinasi atau kerja sendirian. Padahal dari hasil mediasi tersebut Pemda Kepulauan Meranti sudah menyatakan sanggup untuk membayarkan ganti rugi tanah kepada klien kami pada anggaran perubahan tahun 2024," tuturnya.

Terkait pencabutan gugatan tersebut, Al Azhar menyatakan itu hanya bagian dari sebuah strateginya saja, dan gugatan selanjutnya akan dilayangkan kembali.

"Terkait pencabutan gugatan itu masalah teknis dan strategi kita aja, tentunya kita akan melayangkan gugatan itu lagi," tukasnya. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Dr Sri Indarti, SE, MSi.Pelantikan 13 Pejabat Baru, Rektor :Mari Bersama Membangun Unri
ilustrasi; foto shutterstock.Polisi Ungkap Korban Penikaman OTK di Pekanbaru Eks Honorer DLHK
Petugas Satpol PP Kepulauan Meranti saat melakukan patroli rutin di kedai kopi untuk melihat ASN dan honorer yang bolos saat jam kerjaBupati Meranti Akan Tindak Tegas Pegawai Keluyuran di Kedai Kopi Saat Jam Kerja Hingga Main Judi
Pelamar PPPK Tahap I saat mengikuti tes uji Kompetensi di Pekanbaru (foto/bambang)Pendaftaran Seleksi PPPK Dumai Tahap II Kembali Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi kritik tajam layanan buruk RSD Madani (foto/ist)Pasien Patah Tangan Terlantar di RSD Madani Pekanbaru, Zulkardi: Copot Direkturnya
  Pemkab Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup Kampar menerima langsung satu unit Mobil Tinja dari Kementrian PUPR RI, Selasa (7/1/2025).Kementerian PUPR Hibahkan Mobil Tinja, Pj Bupati Kampar Siap Optimalkan Penggunaan
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K. Rahmadi dimutasi sebagai Wakapolda Jabar (foto/int)Sertijab Kamis Lusa, Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau Gantikan Brigjen Rahmadi
Pj Bupati Inhil, Erisman Yahya Sidak swalayan (foto/Ayendra)Pj Bupati Inhil Sidak 7 Swalayan, Ada Apa?
Tim Unit Intel Kodim 0314 Inhil ringkus pelaku dan barang bukti narkoba untuk diserahkan ke Polres Inhil (foto/Ayendra)Intel Kodim 0314 Inhil Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 4 Orang Kabur
Korban penusukan dan penembakan, Fardinal Djamal bersama Kuasa Hukum Jhon Sumber Sinaga saat membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru.(foto: risnaldi/halloriau.com)Pelaku Penusukan dan Penembakan di Jalan Hangtuah Pekanbaru Masih Misteri
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved