Sudah Diingatkan Tapi Bandel, Satpol PP Kepulauan Meranti Sita Minuman Tuak di Selatpanjang
SELATPANJANG - Setelah sebelumnya diberikan peringatan tegas agar tidak menjual dan minum tuak di pinggir jalan, akhirnya hari ini, Rabu (15/5/2024) sore, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kepulauan Meranti mengambil tindakan tegas dengan menyita minuman tuak dari penjual yang tetap membandel.
Penertiban ini dilakukan di beberapa warung di tepi jalan Kota Selatpanjang, di mana sebelumnya ditemukan aktivitas penjualan dan konsumsi tuak yang mengganggu ketertiban umum. Para petugas Satpol PP mendatangi warung-warung yang berada di tepi jalan dan menghentikan aktivitas penjualan serta konsumsi tuak di tempat tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Tunjiarto menyatakan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya penertiban yang telah dilakukan.
"Kami sudah memberikan peringatan
kepada para penjual tuak untuk tidak menjual dan mengonsumsi minuman tersebut di pinggir jalan, namun masih ada yang membandel. Oleh karena itu, hari ini kami harus menyita minuman tuak yang dijual tersebut," tegasnya.
Penyitaan tuak ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Minuman beralkohol yang dijual di tempat umum dianggap dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.
"Kami ingin memastikan bahwa lingkungan tetap aman dan nyaman untuk semua warga. Penjualan minuman beralkohol di tempat umum, apalagi di pinggir jalan, sangat mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan keributan," tambahnya.
Para penjual yang terkena razia kali ini mengaku kaget dengan tindakan penyitaan tersebut, namun mereka juga mengakui bahwa sebelumnya telah diberi peringatan.
Salah satu penjual tuak menyatakan bahwa ia memang sudah diperingatkan kemaren, tapi tidak menyangka akan disita secepat ini.
Tunjiarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak lebih lanjut dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika masih ditemukan penjual yang membandel.
"Jika masih kedapatan menjual tuak lagi, Satpol PP tidak akan segan menindak lebih tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Selain menyita minuman tuak, petugas Satpol PP juga akan menyurati dan memanggil pemilik kedai yang menjual tuak tersebut. Mereka akan dimintai keterangan dan dibuatkan perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pemilik kedai akan kami panggil ke kantor untuk dimintai keterangan dan dibuatkan perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi peraturan yang ada," tambah Kepala Satpol PP itu.
Penertiban ini disambut baik oleh warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan dan konsumsi tuak di tempat umum dan berharap penertiban serupa terus dilakukan untuk menjaga ketertiban di wilayah mereka.
"Kami sangat mendukung tindakan Satpol PP. Aktivitas penjualan dan minum tuak di pinggir jalan sangat mengganggu, terutama bagi anak-anak yang lewat di sekitar lokasi tersebut," ujar Ahui salah satu seorang warga Selatpanjang.
Satpol PP Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa aturan ditegakkan. Penertiban ini tidak hanya berhenti di sini, kami akan terus melakukan operasi serupa jika masih ditemukan pelanggaran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kepulauan Meranti melakukan tindakan tegas terhadap penjualan dan konsumsi tuak di warung-warung tepi jalan di kota Selatpanjang, Selasa. (14/5/2024).
Dalam operasi yang dilakukan, petugas Satpol PP mendatangi sejumlah warung yang diketahui menjual tuak diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Sungai Juling, dan Jalan Diponegoro. Petugas meminta penjual untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras tradisional tersebut. Selain itu, mereka juga menghentikan para pengunjung yang sedang mengonsumsi tuak di tempat tersebut.
Operasi oleh petugas tersebut berdasarkan dengan peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Tertib Minuman Beralkohol di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun kegiatan patroli Tim URC yang dibentuk oleh Satpol PP ini dilaksanakan setiap hari. Secara berkala, penelusuran akan tetap dilakukan pada beberapa titik yang dianggap rawan. Meskipun siang hari, tidak menutup kemungkinan banyak gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :