Satpol PP Kepulauan Meranti Hentikan Penjualan Tuak di Warung Tepi Jalan Selatpanjang
SELATPANJANG - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kepulauan Meranti melakukan tindakan tegas terhadap penjualan dan konsumsi tuak di warung-warung tepi jalan di kota Selatpanjang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas Satpol PP mendatangi sejumlah warung yang diketahui menjual tuak diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Sungai Juling, dan Jalan Diponegoro. Petugas meminta penjual untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras tradisional tersebut. Selain itu, mereka juga menghentikan para pengunjung yang sedang mengonsumsi tuak di tempat tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan dan konsumsi tuak di warung-warung tepi jalan, yang menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut," ujar seorang petugas Satpol PP yang terlibat dalam operasi tersebut.
Langkah ini disambut baik oleh warga setempat yang menginginkan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
"Kami mendukung tindakan Satpol PP ini karena minum-minuman keras di tempat umum sangat mengganggu kenyamanan kami," kata Amin salah satu warga Selatpanjang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Tunjiarto menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat terjaga. Mereka juga mengimbau kepada para penjual dan konsumen tuak untuk mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama.
Dikatakan, operasi oleh petugas tersebut berdasarkan dengan peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Tertib Minuman Beralkohol di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun kegiatan patroli Tim URC yang dibentuk oleh Satpol PP ini dilaksanakan setiap hari. Secara berkala, penelusuran akan tetap dilakukan pada beberapa titik yang dianggap rawan. Meskipun siang hari, tidak menutup kemungkinan banyak gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Satpol PP Kepulauan Meranti menegaskan bahwa jika masih kedapatan menjual tuak lagi, mereka tidak akan segan-segan menindak tegas dan menyita minuman beralkohol tersebut. Selain itu, penjual dan konsumen yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mereka juga mengimbau kepada para penjual dan konsumen tuak untuk mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Selatpanjang.
"Kami sudah melakukan imbauan terhadap penjual tuak yang meresahkan masyarakat, yang konsumennya minum di kalayak umum atau di tepi jalan. Jika masih kedapatan seperti itu, maka kami akan langsung melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :