Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Luncurkan Layanan Jemput Sampah di Setiap Rumah
SELATPANJANG - Dalam upaya mengatasi masalah sampah, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kepulauan Meranti telah membuat layanan jemput sampah ke rumah-rumah oleh petugas.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah sampah yang semakin meningkat akibat pembuangan sembarangan oleh masyarakat di setiap persimpangan dan pinggir jalan.
Kepala Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti, Saiful Bahri mengatakan, dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah dan terdorong untuk membuang sampah dengan benar, serta menjaga kebersihan lingkungan secara keseluruhan.
Upaya ini juga sejalan dengan ajakan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mematuhi peraturan terkait pengelolaan sampah.
"Dengan adanya layanan jemput sampah ini, diharapkan sampah tidak lagi dibuang sembarangan. Hal ini berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan teratur. Selain itu, dengan pembuangan sampah yang teratur ke TPA oleh petugas nantinya, proses pengelolaan sampah menjadi lebih efisien dan terorganisir. Hal ini tentu saja memiliki dampak positif bagi kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," Kepala Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti, Saiful Bahri.
Disebutkan, layanan jemput sampah yang diselenggarakan oleh Dinas PerkimtanLH ini akan dikenakan biaya setiap bulannya kepada pengguna layanan. Retribusi ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti No. 1 tahun 2024.
Tarif retribusi ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda tersebut, dan akan dibayarkan oleh para pengguna layanan sebagai bentuk kontribusi mereka dalam pengelolaan sampah yang lebih baik dan teratur.
Bagi yang ingin berlangganan layanan jemput sampah ini bisa menghubungi dinas terkait. Untuk sampah yang berada di kios dan toko, posisinya di dalam maupun di luar pasar atau di tepi jalan umum tarifnya Rp 30 ribu, sementara untuk kantor swasta terbagi kedalam tiga tarif yakni kecil Rp 25.000, kategori sedang Rp 40.000 dan besar Rp 65.000. Sedangkan sampah yang akan dijemput di setiap rumah, tarifnya Rp 25 ribu.
"Bagi yang berlangganan nanti, skemanya ada petugas yang akan menjemput sampah langsung ke lokasi setiap dua hari sekali. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah sembarangan lagi, cukup tunggu di rumah saja," ujar Saiful.
Dalam menyelenggarakan layanan jemput sampah, Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti tidak memprioritaskan tujuan keuntungan finansial. Fokus utama layanan ini adalah menjaga kelancaran operasionalnya sehingga masyarakat dapat menikmati layanan tersebut secara terus-menerus. Biaya operasional yang tidak tertutupi oleh retribusi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kita tidak memikirkan keuntungan dari layanan ini, karena memang OPD kita tidak mementingkan profit. Namun bagaimana masyarakat bisa terlayani dengan baik dan lingkungan tercipta dengan bersih dan sehat," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :