SELATPANJANG - Ditengah semaraknya perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 H tahun 2024, narapidana di Lapas Selatpanjang, Kepulauan Meranti menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi para narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua dan mempercepat proses rehabilitasi mereka.
Hal tersebut setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) yang merupakan bagian dari kebijakan yang diatur oleh pemerintah dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani program rehabilitasi di dalam Lapas serta mencerminkan semangat keadilan dan keberpihakan terhadap mereka yang berusaha untuk memperbaiki diri.
Pengumuman remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang beragama Islam itu disambut dengan sukacita oleh para narapidana, selepas melaksanakan sholat Ied berjamaah di selasar dalam Lapas Selatpanjang, Rabu (10/4/2024).
Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024 itu diserahkan langsung oleh Kepala
Lapas Selatpanjang Sugiyanto dengan didampingi Kasi Bimkemas Lapas Selatpanjang, Agus Nirawan dan beberapa pejabat Lapas lainnya.
Adapun total penerima remisi di Lapas Selatpanjang yang diusulkan sebanyak 245 orang dari otal penghuni di dalam Lapas sebanyak 337 narapidana dengan rincian yang mendapatkan RK 15 hari sebanyak 56 orang, RK 1 bulan sebanyak 172 orang, dan RK 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang.
Pihak Lapas juga telah memastikan bahwa proses pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana dilakukan secara transparan dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para narapidana yang berhak menerimanya.
Kepala Lapas Selatpanjang, Sugiyanto mengungkapkan bahwa Lapas Selatpanjang sebelumnya telah mengusulkan 245 warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
"Alhamdulillah dari total usulan 245 ini seluruhnya telah disetujui dan terbit Surat Keputusannya," ucap Sugiyanto.
Dengan diberikannya remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini, diharapkan semangat perdamaian, pengampunan, dan toleransi dapat terus terjaga dalam masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk mendapatkan kesempatan kedua dan memperbaiki kesalahannya.
Proses pemberian remisi khusus ini tidaklah mudah. Para narapidana harus melewati berbagai tahapan evaluasi dan penilaian yang ketat untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini mencakup perilaku di dalam Lapas, partisipasi dalam program rehabilitasi, serta kesungguhan dalam memperbaiki diri.
Sugiyanto menjelaskan pemberian remisi khusus Idul Fitri ini memiliki beberapa syarat diantaranya beragama Islam, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik dengan dibuktikan nilai pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan kategori baik sekaligus menjadi reward setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam, yang telah berkelakuan baik minimal 6 bulan," ujarnya.
Kepala Lapas itu juga berharap momentum Idul Fitri kali ini menjadikan seluruh warga binaan menyadari segala kesalahan, introspeksi diri, saling memaafkan dan ke depan menjadi pribadi yang lebih baik.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :