www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dulu Alfedri, Kini Mantan Bupati Arwin AS Pindah Hati ke Dr Afni untuk Pilkada Siak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemda Kepulauan Meranti Respons dan Tetap Carikan Solusi Terkait Keberatan Pengusaha Atas Pajak Hiburan
Selasa, 19 Maret 2024 - 10:03:47 WIB

SELATPANJANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti merespons banyaknya kritik dan keberatan dari pelaku usaha terkait kenaikan pajak hiburan dengan besaran batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Sebelumnya pihak pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan yang tergabung kedalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah bertemu Bupati dan akan hearing bersama DPRD mengeluhkan terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan hingga 100 persen dan retribusi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan dan kesenian khsusus yang tidak relevan dengan situasi dan kondisi Kepulauan Meranti yang bukan kota tujuan pariwisata.

Selain itu banyak pengusaha yang protes dan keberatan dengan tarif tersebut menganggap bisa mematikan dunia usaha hiburan.

"Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda untuk menampung keluhan terkait kenaikan tersebut," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar.

Asmar membenarkan pelaku usaha hiburan di Kepulauan Meranti sudah banyak yang menyampaikan keluhan terkait tarif pajak hiburan yang naik mulai dari 40 hingga 75 persen.

"Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik dan sedang digodok Bapenda," ucap Asmar.

Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga sudah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan beberapa waktu lalu.

Plt Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Susanti SH mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada wajib pajak. Dimana implementasi kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sejalan dengan amanat UU HKPD tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada. 4 Januari 2024 lalu.

"Terkait penerapan kenaikan pajak
yang disebut sebagai PBJT dalam UU HKPD ini merupakan regulasi yang lahir dari kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif. Memang ini sudah menjadi isu nasional, tetapi kalau memang itu sudah jadi keputusan kita harus laksanakan. Terkait dengan permintaan PHRI kita tetap cari solusi terbaik seperti apa," kata Susanti, Senin (18/3/2024).

"Yang perlu ditegaskan adalah, kebijakan ini bukan kebijakan daerah dan kita hanya menjalankannya saja. Setelah sebelumnya sempat mengajukan keberatan lalu kita jelaskan, Alhamdulillah akhirnya mereka paham dan mau mengikuti aturan tersebut dan membayarnya, karena pajak yang dibayarkan ini nantinya juga untuk pembangunan," kata Susanti lagi.

Dijelaskan bahwa memang ada justifikasi dari pelaku usaha disampaikan kepada kepala daerah untuk meminta fasilitas insentif

Dikatakan pemberian insentif fiskal pajak daerah, khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Pasal tersebut menyebutkan kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu.

Kendati demikian Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti tetap memberikan pilihan terhadap pemberian insentif fiskal pajak daerah dengan tetap mempertimbangkan syarat dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti

Pertama, pemda perlu menilai kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau wajib retribusi. Apabila pengusaha selaku Wajib Pajak belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 persen, maka kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal tersebut.

Kedua, pemda harus mempertimbangkan kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak yang terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

Ketiga, pengusaha merupakan pelaku usaha mikro dan ultra mikro, dibuktikan dengan izin usahanya. 

Keempat, pengusaha tersebut mendukung kebijakan pemda dalam mendukung program prioritas. Misalnya, membantu pemerintah menarik wisatawan masuk ke daerah tersebut.

Terkait dengan adanya keringanan yang akan diberikan, Susanti menyebut pihaknya segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD. Namun, dia belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Agenda rapat itu diajukan oleh pihak PHRI yang meminta untuk mengkoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha

"Agar usaha ini tetap berkesinambungan dan tidak keberatan membayar pajak yang telah ditetapkan, kita menunggu dipanggil rapat bersama dengan DPRD. Karena Bapenda hanya menjalankan saja dan tentunya yang membuat keputusan adalah kesepakatan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif. Jika ini tidak dijalankan, tentunya kita sudah menyalahi undang-undang," pungkasnya.  (adv)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni Z bersama mantan Bupati Siak, Arwin AS.(foto: istimewa)Dulu Alfedri, Kini Mantan Bupati Arwin AS Pindah Hati ke Dr Afni untuk Pilkada Siak
Pj Sekdakab Kampar, Yusri.(foto: int)Penunjukan Pj Sekda Kampar Tuai Polemik, SK Pj Gubri Diduga Palsu
ilustrasi mobil diesel.Kenapa Mesin Diesel Lebih Kasar dari Tipe Bensin? Ini Sebabnya
Kepala Dinas Perkim Pekanbaru Mardiansyah.Tahun Lalu Dinas Perkim Pekanbaru Semenisasi 59 Km Jalan Lingkungan
ilustrasi.Pemko Pekanbaru Terima 50 Persen DAK Non Fisik
  Sekretaris DPW Nasdem Riau Yopi Arianto (foto:int) Mulai 1 Mei 2024 Nanti Nasdem Riau Buka Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah
Hujan deras.(ilustrasi/int)BMKG Prediksi Hujan Masih Berpotensi Guyur Riau Akhir Pekan ini
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Tiang Reklame Ilegal
Mitsubishi Xpander Cross.Deretan Fitur Canggih Mitsubishi Xpander Cross, Bikin Nyetir Makin Santai
Bek Komang Teguh dan para pemain Timnas U23 Indonesia merayakan gol pada laga melawan Australia di laga kedua Grup A Piala Asia U23 2024 pada Kamis (18/4/2024). Pertandingan Indonesia vs Australia bergulir di Stadion Abdullah bin Khalifa, Qatar.Indonesia Vs Uzbekistan: Keyakinan Pasukan STY Akan Tetap Menyerang
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved