Muhamad Adil Sudah Divonis, DPRD Akan Segera Usulkan Asmar Jadi Bupati Kepulauan Meranti Definitif
SELATPANJANG - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil telah divonis Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dengan memperberat hukumannya.
Vonis banding itu menaikkan pidana subsider uang pengganti dari sebelumnya 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Putusan banding tersebut ditetapkan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu
Untuk mengisi kekosongan kursi bupati tersebut, wakil bupati AKBP (Purn) H Asmar yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati akan segera diajukan untuk dilantik sebagai bupati definitif sisa masa jabatan tahun 2020-2024.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan ketika dikonfirmasi mengatakan ketika nantinya putusan terhadap Muhammad Adil telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka secara otomatis Wakil Bupati Asmar akan diusulkan menjadi bupati defenitif.
Sesuai dengan aturan, maka Wakil Bupati nantinya akan dilantik menjadi Bupati Kepulauan Meranti. Usulan DPRD tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
Keputusan DPRD untuk mengusulkan jabatan Bupati definitif dengan segera mencerminkan keinginan untuk menetapkan pemimpin daerah secara permanen.
Selain itu, keputusan untuk menetapkan Bupati definitif secara cepat dapat dimotivasi oleh keinginan untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah.
"Pada intinya kita akan mengajukan jabatan Bupati definitif dengan segera setelah adanya surat yang menjadi rujukan untuk mengajukan itu. Karena ini berkaitan dengan pembahasan APBD 2025 dan kebijakan lainnya. Yang jelas kita inginkan percepatan dan tak ada unsur politis disini, kita maunya bangun daerah dan siapa pun bupatinya harus kita dukung," kata Fauzi Hasan.
Asmar sendiri sudah hampir satu tahun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, tepatnya 10 April 2023 silam. Penunjukkan dirinya menyusul terciduknya Bupati Muhammad Adil dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 April 2023 lalu.
Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 132/PEM-OTDA/1841. Saat itu, Gubernur Riau dijabat oleh Syamsuar.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Asmar menanggapi terkait pengajuan dirinya sebagai Bupati Kepulauan Meranti definitif. Dia mengatakan usulan pengangkatannya menjadi Bupati secara definitif merupakan amanat Undang-undang.
"Kita menghormati semua tahapan terkait mekanisme pengangkatan sebagai Bupati Kepulauan Meranti definitif," kata Asmar.
Asmar juga menyampaikan segera akan melakukan langkah-langkah untuk mewujudkan visi misi dan berjanji akan bekerja maksimal dalam sisa waktu yang ada.
Lanjut Asmar, dirinya akan memprioritaskan terlebih dahulu berkaitan kekosongan jabatan yang harus segera diisi untuk memaksimalkan pelayanan dan percepatan pembangunan serta menurunkan angka kemiskinan.
"Tentunya infrastruktur yang akan kita prioritaskan terlebih dahulu ya. Selanjutnya mengisi banyak kekosongan jabatan di OPD untuk pelayanan agar lebih maksimal. Karena jika ingin mengisi kekosongan jabatan, saya harus konsultasi dulu dengan Kemendagri karena keterbatasan kewenangan sebagai pelaksana tugas," ujarnya.
"Dan yang terpenting adalah akan memaksimalkan penanganan kemiskinan ekstrem di daerah ini," ujarnya lagi.
Asmar saat ditanya apakah akan mengusulkan wakil bupati atau tidak, ia menjawab tidak. Adapun pertimbangannya adalah sisa masa jabatan yang sangat singkat.
"Iya, menyangkut apakah akan ada wakil, atau tidak, saya pikir tidak perlu lah. Karena selain pekerjaan yang ada bisa diselesaikan Bupati dan dibantu Sekda dan lainnya, sisa jabatan juga tidak lama, jadi itu saja pertimbangannya," ungkap Asmar.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :