www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tahun 2023 Angka Perceraian di Kepulauan Meranti 303 Kasus, Tahun 2024 Sudah 54 Perkara
Senin, 12 Februari 2024 - 21:22:09 WIB

SELATPANJANG - Tingkat perceraian di Kabupaten Kepulauan Meranti masih cukup memprihatinkan. Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang mengungkap angka kasus perceraian di Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2023 masih tinggi.

Dalam kurun waktu pada Januari hingga Desember, tercatat sebanyak 303 perkara, sementara angka perceraian tahun 2022 sebanyak 277 perkara.

Dari total jumlah perceraian itu, diketahui  cerai gugat (gugatan cerai dari istri) yang paling mendominasi yakni sebanyak 246 perkara dibandingkan angka cerai talak (Perceraian yang dijatuhkan oleh suami) hanya sebanyak 57 perkara. 

Pada kasus perkara gugatan cerai tersebut, sebanyak 15 perkara memilih jalur penyelesaian dengan cara mediasi dan selanjutnya mencabut gugatannya, sehingga perkara yang diputuskan sebanyak 231.

Adapun jumlah perkara mediasi sebanyak 46, adapun yang berhasil dimediasi sebanyak 30 perkara dan 16 yang tidak berhasil dimediasi.

Adapun penyebab perceraian paling dominan banyak disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah sebanyak 165 diikuti masalah ekonomi sebanyak 77, cacat badan berjumlah 38, ditinggalkan salah satu pihak sebanyak 21 akibat Murtad berjumlah 6. Adapun penyebab lain yang membuat pasangan tidak harmonis, diantaranya akibat judi berjumlah 6 dan akibat dihukum penjara sebanyak 2 kasus.

Sementara itu kasus perceraian pada tahun 2024 ini juga terbilang tinggi. Dimana pada periode Januari dan bukan Februari yang baru masuk minggu kedua sudah berjumlah 54 perkara.

Dimana cerai gugat (gugatan cerai dari istri) kembali mendominasi dengan jumlah 43 perkara dibandingkan angka cerai talak (Perceraian yang dijatuhkan oleh suami) hanya berjumlah 11 perkara.

Dari kasus cerai gugat tersebut sebanyak 3 perkara mencabut gugatannya sehingga ada 31 perkara yang diputuskan dan masih menyisakan 9 perkara. Sementara dari 11
kasus cerai talak sebanyak 2 perkara dicabut gugatannya sehingga ada 5 perkara yang sudah diputuskan dan menyisakan 4 perkara.

Adapun penyebab perceraian pada tahun 2024 ini banyak disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah sebanyak 11 kasus diikuti masalah ekonomi sebanyak 4 kasus, cacat badan berjumlah 38, dan ditinggalkan salah satu pihak sebanyak 2 kasus.

Panitera PA Selatpanjang, Nur Qhomariyah saat dikonfirmasi mengatakan untuk gugatan sendiri masih sama seperti tahun sebelumnya yakni dari kaum perempuan. Disampaikan pada tahun 2023 lalu sebanyak ratusan perempuan di Kepulauan Meranti menyandang status janda baru.

Begitu juga dengan 2024, dimana kasus perceraian yang menjadi permintaan istri juga masih mendominasi.

Penyebab gugatan yang disampaikan ke pengadilan, dari ratusan perkara perceraian yang masuk disebabkan problem ekonomi. Dari masalah tersebut kemudian muncul perselisihan dan pertengkaran diantara pasangan.

"Pihak istri yang banyak mengajukan gugatan perceraian dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselisihan dan pertengkaran yang korelasinya juga ke masalah ekonomi, namun penyebab lainnya juga ada," kata Nur Qhomariah, Senin (12/2/2024).

Disebutkan, persoalan ini selayaknya mendapat perhatian yang serius dari pihak pemerintah setempat dan juga tokoh agama. agar Kasus Perceraian bisa segera diminimalisir, karena bagaimanapun hal ini sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga yang berdampak pada tercetaknya kualitas generasi. Ketahanan keluarga tentu sangat berpengaruh pada masa depan bangsa.

Disebutkan lagi, setiap perkara gugatan perceraian yang masuk ke PA Selatpanjang, kata Nur, menjadi suatu kewajiban bagi majelis hakim untuk memediasi kedua belah pihak, penggugat maupun tergugat. Sehingga memberikan ruang dan masukan sebagai pertimbangan sebelum melanjutkan perkara tersebut.

"Tentu harapannya kami tidak berharap kenaikan perkara itu setiap tahun meningkat, namun kenyataannya seperti itu. Yang jelas saat proses persidangan kami selaku pihak yang menyelesaikan perkara tersebut khususnya majelis hakim  berkewajiban menasehati para pihak, karena terkadang ada juga hal sepele jadi penyebab keretakan dalam keluarga dan mengakibatkan adanya gugatan cerai. Kita berharap juga bagaimana untuk meminimalisir angka perceraian,” ujar Nur Qhomariah. 

Mediasi baru bisa dilakukan apabila kedua belah pihak hadir pada saat persidangan, namun jika salah satu tidak hadir majelis tetap berkewajiban menasehati pihak berperkara. 

"Mediasi bisa dilakukan jika kedua belah pihak itu hadir, dominannya banyak yang tak hadir sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan mediasi. Bukan kita tak mau mediasi, dan itu wajib, namun kendalanya disitu. Kami juga tidak serta merta memutuskan hal tersebut, tetap ada penilaian dari majelis, apakah sesuai dengan undang-undang atau sesuai faktor persidangan dan saksi saksi pihak yang mengajukan perkara," ujarnya lagi. 

Penulis : Ali Imroen

 

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi ditahan JPU Kejari Pekanbaru (foto/Antarariau)Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Pemprov Riau siapkan vaksin ternak cegah PMK di 2025 (foto/MCRiau)Pemprov Riau Siapkan 12 Ribu Dosis Vaksin Ternak untuk Cegah PMK di 2025
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK. Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai
Ground breaking pembangunan SDN 001 Lubuk Gaung oleh Apical Group.Apical Bangun Kompleks Baru untuk Satu-satunya Sekolah Dasar di Lubuk Gaung
Raja Hendra Saputra.Raja Hendra, Corruption Suspect, Maisisco Becomes Daily Acting Head of Pekanbaru City Communication and Information Service
  Pj Walikota tunjuk Maisisco (kiri) jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru setelah Raja Hendra (kanan) ditahan Kejari (foto/int)Tunjuk Maisisco Jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru Gantikan Raja Hendra, Ini Pesan Pj Wako
Bupati Siak, Alfedri menerima penghargaan bergengsi dari Universitas Muhammadiyah Riau (foto/diana)Bupati Siak Raih Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif dari Umri, Ini Kontribusinya
Melalui Menteri Pendidikan, Prof H Abdul MuMelalui Menteri Pendidikan, BRK Syariah Serahkan Ambulans untuk Umri
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto.Tim Transisi Mulai Selaraskan Program Kepala Daerah Terpilih dengan APBD Riau 2025
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid.(foto: int)Sudah Bisa Jalan, APBD Pekanbaru 2025 Disesuaikan dengan Program Prioritas Walikota Terpilih
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved