Tak Gentar, Dinas PUPR Kepulauan Meranti Lakukan Upaya PK Lawan Gugatan Pihak Kontraktor
SELATPANJANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti menanggapi pemberitaan terkait dengan
telah dilakukannya pemutusan kontrak pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Merbau Indah Abadi.
Disebutkan, pemutusan kontrak terhadap kontraktor proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap itu sudah sesuai dengan prosedur Peraturan Lembaga LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia dan sesuai dengan yang tertera dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dalam surat perjanjian.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT dalam keterangannya
mengatakan jika pemutusan kontrak kerja yang dilakukan kepada PT. Merbau Indah Abadi itu, sangat wajar. Sebab, sudah beberapa kali pihak ketiga diberikan kesempatan namun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Dikatakan, Dinas PUPR Kepulauan Meranti telah memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertuang dalam Addendum I yaitu penambahan waktu selama 50 hari kalender dan selanjutnya juga penyedia meminta kompensasi sesuai dengan surat permohonan No. 08/PT.MIA/II/2023 perihal permohonan pemberian kompensasi menyelesaikan pekerjaan selama 31 hari kalender yang dituangkan dalam Addendum II.
Akan tetapi sampai dengan batas akhir Addendum II penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan tersebut, sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak berdasarkan SSUK No 44 Point 44.1 huruf g dan h tentang Pemutusan Kontrak dan Surat Perjanjian Kontrak Pasal 9 tentang Keadaan Memaksa atau Force Majeure dan Pembatalan Perjanjian seperti yang tertera didalam Point 2. Huruf b.
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, pihak Dinas PUPR sudah melaksanakan apa yang menjadi gugatan oleh pihak perusahaan kontraktor.
"Perlu diluruskan bahwa sebenarnya. Putusan PTUN No. 21/G/2023/PTUN/PBR itu sudah kita laksanakan dengan baik dan benar dengan mencabut kembali sanksi daftar hitam PT. Merbau Indah Abadi berdasarkan amar putusan PTUN," kata Fajar Triasmoko.
Adapun gugatan yang dilayangkan ke pengadilan karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan putus kontrak kerja secara sepihak, Fajar mengatakan, pihaknya sangat menghargai adanya gugatan ke PN Pekanbaru.
“Sebagai warga negara, mereka sah-sah saja melayangkan gugatan,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan, sebenarnya pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR terhadap penggugat bukan sepihak. Pasalnya, penggugat juga sudah mengetahui perjanjan dalam kontrak ditambahkan lagi dengan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ditambahkan, pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR itu dinilainya sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Perkara pemutusan kontrak sudah sesuai dengan klausul kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Sei.Nyiur-Sesap Nomor: 600/DPUPRBM /SPFisik.Tender.01.003.5/02. Dimana pada pasal 9 nomor 2 dijelaskan bahwa perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak bila mana satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melalaikan kewajibannya. Dan setelah dilakukan audit BPK, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan jalan Sei Nyiur ini bermasalah dan tidak bisa lanjutkan lagi," ungkap Fajar.
"Terhadap pemutusan kontrak yang telah dikeluarkan juga dinilai sudah tepat dan benar, dikarenakan kami telah memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan ditambah lagi berdasarkan surat penyedia perihal permohonan pemberian konpensasi menyelesaikan pekerjaan selama 31 hari kalender," ungkapnya lagi.
Terhadap gugatan tersebut, Dinas PUPR melalui kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berencana ingin mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap amar putusan PTUN No. 21/G/2023/PTUN/PBR.
Penyampaian pihak rekanan kontraktor yang merasa keberatan membayar jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen, Kepala Dinas PUPR menyebutkan alasan tersebut sangat tidak berdasar.
Selain klaim jaminan pelaksanaan 5 persen Dinas PUPR juga akan mengenakan sanksi dan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak yang tertuang dalam klausul kontrak pada pasal 10 ayat 1 huruf f dan g tentang sanksi dan denda.
Diketahui saat ini Dinas PUPR juga sedang menjalani sidang bersama PT. Merbau Indah Abadi.
"Oleh karena itu kami Dinas PUPR melalui kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berencana ingin mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap amar putusan PTUN itu. Dan kami optimis telah melakukan prosedur yang benar dalam melakukan pemutusan kontrak tersebut," ujar Fajar.
"Seharusnya mereka tidak mempertanyakan hal ini lagi, semuanya sudah mereka serahkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, dan kami juga sudah siap menghadapi gugatan yang di ajukan oleh penggugat di persidangan. Dan sebagai warga Negara yang baik kami tentunya harus mengikuti mekanisme persidangan dengan baik dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT. Merbau Indah Abadi selaku kontraktor proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap mengajukan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.
Gugatan yang diajukan PT Merbau Indah Abadi ini karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan putus kontrak kerja secara sepihak.
Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yakni dengan membatalkan surat pemutusan kontrak dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 11.253.600.
Dalam amar putusan hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal surat pemutusan kontrak Nomor: 600/DPUPRBM /SP/Fisik. Tender. 01.0003.5/9 tanggal 17 Maret 2023 tentang pemutusan kontrak dari KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Selain itu mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pemutusan kontrak tersebut.
Untuk diketahui, peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap merupakan salah satu dari empat paket proyek yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti Tahun 2022 melalui pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar.
Proyek pekerjaan yang menelan biaya sebesar Rp41.770.800.000 itu dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi dengan konsultan pengawasnya CV Adhitama Karya.
Jalan tersebut di zaman pemerintahan Muhamad Adil merencanakan pembangunan Kantor Bupati yang baru di wilayah ini. Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun rinci sudah mulai dikerjakan. Namun untuk persiapan awal, digesa pembangunan jalannya dulu. Tak tanggung-tanggung, jalan sepanjang 4 kilometer tersebut akan memiliki lebar 30 meter.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :