Diputuskan Kontrak, Kontraktor Jalan Sungai Nyiur Sesap Gugat Dinas PUPR Kepulauan Meranti ke PTUN
SELATPANJANG - PT. Merbau Indah Abadi selaku kontraktor proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap mengajukan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.
Gugatan yang diajukan PT Merbau Indah Abadi ini karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan putus kontrak kerja secara sepihak.
Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yakni dengan membatalkan surat pemutusan kontrak dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 11.253.600.
Kuasa Hukum PT. Merbau Indah Abadi,
Effendi Hasan SH mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya karena Dinas PUPR
dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dikatakan, pihak PT Merbau Indah Abadi selaku kontraktor telah melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 600/DPUPRP-BM/SP/Fisk. Tender.01.003.5/02 tanggal 29 September 2022.
Pelaksanaan pekerjaan pun telah dilaksanakan sesuai kesepakatan perjanjan antara PT. Merbau Indah Abadi dengan KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti, namun dikarenakan sesuatu hal ada tahapan pekerjaan yang sedikit terbengkalai.
Kemudian PT. Merbau Indah Abadi dengan KPA Dinas PUPR melakukan adendum pertama dengan Surat Perjanjian Adendum I Nomor : 600/DPUPRBM/ADDDISP/Fisik.Tender.010003.5/06 tanggal 30 Desember 2022 tentang penambahan waktu pekerjaan berlaku sampai tanggal 17 Februari 2023.
Selanjutnya adendum kedua dilanjutkan dengan perjanjian Adendum II Nomor : 600/DPUPRBM/ADDIISP/Fisik.Tender.010003.5/07 tanggal 17 Februari 2023 tentang penambahan waktu pekerjaan berlaku sampai tanggal 19 Maret 2023.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 2023 KPA Dinas PUPR menerbitkan Surat Pemutusan Kontrak dengan nomor : 600/DPUPR-BM/BP/Fisik. Tender.01.0003.5/9 tentang pekerjaan peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap yang dikerjakan oleh PT. Merbau Indah Abadi.
"Menurut klien kami dalam hal ini Direktur PT Merbau Indah Abadi menilai ini adalah cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Oleh karena itu PT Merbau Indah Abadi selaku kontraktor telah mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru, dimana KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebagai tergugat dan gugatan tersebut telah diputus oleh hakim
PTUN pada tanggal 31 Oktober 2023, dan juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kuasa Hukum PT. Merbau Indah Abadi, Effendi Hasan SH, saat ditemui di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Disebutkan, dalam amar putusan hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal surat pemutusan kontrak Nomor: 600/DPUPRBM/SP/Fisik. Tender. 01.0003.5/9 tanggal 17 Maret 2023 tentang pemutusan kontrak dari KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Selain itu mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pemutusan kontrak tersebut.
Kuasa Hukum PT. Merbau Indah Abadi itu juga menilai dengan telah diputuskan dan telah juga mempunyai kekuatan hukum tetap, KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti malah tidak ada itikad baik untuk malaksanakan putusan tersebut secara sukarela sampai saat ini.
Dimana pihaknya telah mengirim surat pada tanggal 15 Januari 2023 lalu dan telah mengajukan permohonan pelaksanaan putusan eksekusi kepada Ketua PTUN Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Setelah putusan tersebut, pihaknya juga merasa keberatan jika harus membayar uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen yang ditetapkan. Selain itu PT Merbau Indah Abadi juga mempertanyakan kenapa jalan tersebut dikerjakan pihak lain sementara prosesnya masih berjalan.
"Klien kami tidak bersedia membayar jaminan pelaksanaan sebesar Rp 5 persen seperti yang telah ditetapkan, karena memang putusan dari PTUN sudah keluar. Selain itu kami juga mempertanyakan kenapa proyek itu dilanjutkan oleh pihak lain, sementara masih dalam status quo," tukasnya.
Untuk diketahui, peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap merupakan salah satu dari empat paket proyek yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti Tahun 2022 melalui pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar.
Proyek pekerjaan yang menelan biaya sebesar Rp41.770.800.000 itu dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi dengan konsultan pengawasnya CV Adhitama Karya.
Jalan tersebut di zaman pemerintahan Muhamad Adil merencanakan pembangunan Kantor Bupati yang baru di wilayah ini. Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun rinci sudah mulai dikerjakan. Namun untuk persiapan awal, digesa pembangunan jalannya dulu. Tak tanggung-tanggung, jalan sepanjang 4 kilometer tersebut akan memiliki lebar 30 meter.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :