www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Casey Stoner Kritik Format Sprint Race MotoGP: Jadi Beban Tambahan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bagi-bagi Minyak Goreng Saat Kampanye, Seorang Caleg di Kepulauan Meranti Diusut Bawaslu
Jumat, 19 Januari 2024 - 06:51:49 WIB

SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana Pemilu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) V DPRD Kepulauan Meranti.

Dugaan pelanggaran Pemilu itu dilakukan pada 24 Desember 2023 lalu. Dimana saat melakukan pengawasan, Panwascam Tasik Putripuyu menemukan oknum Caleg diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi saat kampanye dengan memberikan minyak goreng di Desa Bandul.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan caleg yang membagikan sembako tersebut merupakan caleg pendatang di Pemilu 2024.

"Ya ada satu dugaan pelanggaran pidana pemilu, dia terpantau oleh Panwascam
membagikan membagikan minyak goreng ke masyarakat saat melakukan kampanye," kata Syamsurizal, Kamis (18/1/2024).

Dikatakan Syamsurizal, saat ini kasus tersebut berada dalam penanganan Sentra Gakkumdu, dimana prosesnya hingga saat ini yakni permintaan klarifikasi dan pengumpulan barang bukti.

Jika terbukti, kata Syamsurizal maka Caleg tersebut bakal dikenakan Pasal 280 huruf J junto pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saat ini sudah ada 12 orang saksi yang terdiri dari masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut. Mereka dipanggil untuk diminta keterangannya, selain itu juga ada dua bungkus minyak goreng yang kita ambil sebagai barang buktinya," ujarnya.

"Adapun sanksi yang menanti ada di dalam undang-undang Pemilu Pasal 280 huruf J junto pasal 523. Disana disebutkan dalam kegiatan kampanye, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti dua periode itu.

Syamsurizal yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu belum bisa membeberkan nama caleg dan partai. Sebab, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan.

"Kami belum bisa buka, masih on proses. Intinya dia ditemukan bagi-bagi minyak goreng saat kampanye dan itu tidak dibolehkan dalam aturan. Pembagian minyak ini masuk dalam kategori pemberian materi lainnya dan dikategorikan sebagai pidana pemilu," tegas Syamsurizal.

Berdasarkan aturan, kata dia, minyak goreng bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Syamsurizal juga mengatakan, jika nantinya Caleg tersebut terbukti bersalah bisa saja Caleg tersebut dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Pembagian materi kampanye hanya diperbolehkan untuk jenis-jenis tertentu yang diatur dalam Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023, seperti flyer, brosur, poster, stiker dan lainnya.

Terakhir disampaikan Syamsurizal, pihaknya dalam melakukan proses penegakan pelanggaran Pemilu selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Intinya kita cek dulu apa jenis pelanggaran yang dilakukannya. Dalam penanganan pelanggaran Pemilu, kita sering kroscek sehingga tidak salah dalam membuat keputusan dan tentunya berdasarkan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. 

Penulis : Ali Imroen

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Casey Stoner.(foto: int)Casey Stoner Kritik Format Sprint Race MotoGP: Jadi Beban Tambahan
Indosat Ooredoo Hutchison dan GoTo, perusahaan #KaryaAnakBangsa, memperkenalkan Sahabat-AI (foto/ist)Indosat dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI, Ekosistem AI Open-Source Pertama Berbahasa Indonesia
Telkomsel gelar program inkubasi Startup NextDev ke-10 (foto/ist)Telkomsel Gelar Inkubasi Startup NextDev ke-10: Dukung Transformasi Digital Indonesia
Gratis cek motor di bengkel resmi Honda se-Riau (foto/ist)Gratis Cek Motor di Bengkel Resmi Honda se-Riau
Pj Bupati Siak, Indra Purnama rapat realisasi anggaran (foto/diana)Pemkab Siak Targetkan Realisasi APBD 2024 Capai 90 Persen
  Pj Sekdaprov Riau, Taufik OH.(foto: mcr)Pemprov Riau Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI
Cawagub) Riau, SF Hariyanto melakukan kampanye dialogis di Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya (foto/yuni)Emak-emak Antusias Dengarkan Program Wahid-Hariyanto, Siap Tuntaskan Drainase Jalan Hangtuah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (foto/ist)Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan: Saya Sendiri yang Antarkan ke Aparat
Rapat koordinasi jelang pelaksanaan debat kandidat Paslon Bupati Inhil (foto/ayendra)Rakor Pengamanan Debat Calon Bupati Inhil, Lokasi Dijaga Ketat
KPU Dumai gelar simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di lapangan Kantor Camat Dumai Barat (foto/bambang)KPU Dumai Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Telkomsel Beri Selamat Ucapan HUT ke halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved