Bagi-bagi Minyak Goreng Saat Kampanye, Seorang Caleg di Kepulauan Meranti Diusut Bawaslu
SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana Pemilu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) V DPRD Kepulauan Meranti.
Dugaan pelanggaran Pemilu itu dilakukan pada 24 Desember 2023 lalu. Dimana saat melakukan pengawasan, Panwascam Tasik Putripuyu menemukan oknum Caleg diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi saat kampanye dengan memberikan minyak goreng di Desa Bandul.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan caleg yang membagikan sembako tersebut merupakan caleg pendatang di Pemilu 2024.
"Ya ada satu dugaan pelanggaran pidana pemilu, dia terpantau oleh Panwascam
membagikan membagikan minyak goreng ke masyarakat saat melakukan kampanye," kata Syamsurizal, Kamis (18/1/2024).
Dikatakan Syamsurizal, saat ini kasus tersebut berada dalam penanganan Sentra Gakkumdu, dimana prosesnya hingga saat ini yakni permintaan klarifikasi dan pengumpulan barang bukti.
Jika terbukti, kata Syamsurizal maka Caleg tersebut bakal dikenakan Pasal 280 huruf J junto pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Saat ini sudah ada 12 orang saksi yang terdiri dari masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut. Mereka dipanggil untuk diminta keterangannya, selain itu juga ada dua bungkus minyak goreng yang kita ambil sebagai barang buktinya," ujarnya.
"Adapun sanksi yang menanti ada di dalam undang-undang Pemilu Pasal 280 huruf J junto pasal 523. Disana disebutkan dalam kegiatan kampanye, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti dua periode itu.
Syamsurizal yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu belum bisa membeberkan nama caleg dan partai. Sebab, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan.
"Kami belum bisa buka, masih on proses. Intinya dia ditemukan bagi-bagi minyak goreng saat kampanye dan itu tidak dibolehkan dalam aturan. Pembagian minyak ini masuk dalam kategori pemberian materi lainnya dan dikategorikan sebagai pidana pemilu," tegas Syamsurizal.
Berdasarkan aturan, kata dia, minyak goreng bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Syamsurizal juga mengatakan, jika nantinya Caleg tersebut terbukti bersalah bisa saja Caleg tersebut dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Pembagian materi kampanye hanya diperbolehkan untuk jenis-jenis tertentu yang diatur dalam Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023, seperti flyer, brosur, poster, stiker dan lainnya.
Terakhir disampaikan Syamsurizal, pihaknya dalam melakukan proses penegakan pelanggaran Pemilu selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Intinya kita cek dulu apa jenis pelanggaran yang dilakukannya. Dalam penanganan pelanggaran Pemilu, kita sering kroscek sehingga tidak salah dalam membuat keputusan dan tentunya berdasarkan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :