www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bagi-bagi Minyak Goreng Saat Kampanye, Seorang Caleg di Kepulauan Meranti Diusut Bawaslu
Jumat, 19 Januari 2024 - 06:51:49 WIB

SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana Pemilu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) V DPRD Kepulauan Meranti.

Dugaan pelanggaran Pemilu itu dilakukan pada 24 Desember 2023 lalu. Dimana saat melakukan pengawasan, Panwascam Tasik Putripuyu menemukan oknum Caleg diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi saat kampanye dengan memberikan minyak goreng di Desa Bandul.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan caleg yang membagikan sembako tersebut merupakan caleg pendatang di Pemilu 2024.

"Ya ada satu dugaan pelanggaran pidana pemilu, dia terpantau oleh Panwascam
membagikan membagikan minyak goreng ke masyarakat saat melakukan kampanye," kata Syamsurizal, Kamis (18/1/2024).

Dikatakan Syamsurizal, saat ini kasus tersebut berada dalam penanganan Sentra Gakkumdu, dimana prosesnya hingga saat ini yakni permintaan klarifikasi dan pengumpulan barang bukti.

Jika terbukti, kata Syamsurizal maka Caleg tersebut bakal dikenakan Pasal 280 huruf J junto pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saat ini sudah ada 12 orang saksi yang terdiri dari masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut. Mereka dipanggil untuk diminta keterangannya, selain itu juga ada dua bungkus minyak goreng yang kita ambil sebagai barang buktinya," ujarnya.

"Adapun sanksi yang menanti ada di dalam undang-undang Pemilu Pasal 280 huruf J junto pasal 523. Disana disebutkan dalam kegiatan kampanye, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti dua periode itu.

Syamsurizal yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu belum bisa membeberkan nama caleg dan partai. Sebab, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan.

"Kami belum bisa buka, masih on proses. Intinya dia ditemukan bagi-bagi minyak goreng saat kampanye dan itu tidak dibolehkan dalam aturan. Pembagian minyak ini masuk dalam kategori pemberian materi lainnya dan dikategorikan sebagai pidana pemilu," tegas Syamsurizal.

Berdasarkan aturan, kata dia, minyak goreng bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Syamsurizal juga mengatakan, jika nantinya Caleg tersebut terbukti bersalah bisa saja Caleg tersebut dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Pembagian materi kampanye hanya diperbolehkan untuk jenis-jenis tertentu yang diatur dalam Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023, seperti flyer, brosur, poster, stiker dan lainnya.

Terakhir disampaikan Syamsurizal, pihaknya dalam melakukan proses penegakan pelanggaran Pemilu selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Intinya kita cek dulu apa jenis pelanggaran yang dilakukannya. Dalam penanganan pelanggaran Pemilu, kita sering kroscek sehingga tidak salah dalam membuat keputusan dan tentunya berdasarkan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. 

Penulis : Ali Imroen

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Konser Virgoun di Lancang Kuning Carnival diguyur hujan.(foto: sri/halloriau.com)Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Ribuan masyarakat padati halaman kantor Gubernur Riau jelang pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024.(foto: risnaldi/halloriau.com)Ribuan Masyarakat Mulai Padati Kawasan BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Pecah rekor MURI porsi mie sagu terbanyak di Gernas BBI-BBWI Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Siap Pecahkan Rekor MURI Masak Mie Sagu Terbanyak di Gernas BBI-BBWI 2024
Kadisperindagkop UMK Riau, Taufik OH.(foto: mcr)Kolaborasi dengan Dispar, Disperindagkop Riau Targetkan Transaksi Gernas BBI-BBWI Lebih Rp18 Miliar
Ketua DPW PSI Riau, Juandy Hutauruk (foto/int)PSI Riau Buka Penjaringan Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024
  PT PHR menggelar talk show dengan yang menghadirkan narasumber Salman Subakat, CEO NSEI Part of Paragon Corporation.(foto: istimewa)Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen PHR untuk Kesetaraan Gender
UNESCO catat ada 70 persen serangan terhadap jurnalis lingkungan.(foto: istimewa)UNESCO: 70 Persen Jurnalis Lingkungan Jadi Sasaran Intimidasi dan Kekerasan
Dirjen BPD Kemendagri, La Ode Ahmad bersama Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Dirjen BPD Kemendagri Puji Sinergi Pemerintahan Daerah dan Desa di Riau
Awan gelap di sekitar Kantor Gubernur Riau jelang Pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Angin Kencang Terpa Kantor Gubernur Riau Jelang Konser Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Hasil RUPS XL Axiata memutuskan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham (foto/ist)XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 M
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved