www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Wako Janji Benahi Sistem Transportasi di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dua ASN Pemkab Kepulauan Meranti Dipecat, Salah Satunya Tertangkap Basah Kasus Asusila Hingga Tiga Kali
Rabu, 06 Desember 2023 - 20:38:23 WIB

SELATPANJANG - Dua orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dipecat dengan tidak hormat karena diduga melanggar kode etik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan keputusan itu telah diputuskan oleh Tim Kasus Pelanggaran Kode Etik Pegawai.

Disebutkan, oknum ASN berinisial Af yang bertugas di Kantor Camat Merbau
diberhentikan dengan hormat karena tidak melaksanakan tugas dengan total ketidakhadiran sebanyak 252 hari kerja.

Terhadap oknum tersebut telah dihukum disiplin ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu juga sudah dilakukan pemberhentian pembayaran gaji sejak November lalu.

"Sebelum diberhentikan, tim kasus juga sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua namun yang bersangkutan tidak hadir. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP 94 tahun 2010 tentang disiplin berat yang dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama terus menerus selama 10 hari kerja," kata Bakharuddin, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu ASN yang satunya lagi diberhentikan tidak dengan hormat karena tersandung kasus Asusila.

Dikatakan Bakharuddin, oknum ASN berinisial Is yang bertugas di Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat ini diketahui telah berulangkali melakukan perbuatan yang sama yakni melakukan tindakan Asusila. Bahkan ia diketahui sudah tiga kali pula tertangkap basah.

Dijelaskan Bakharuddin, sebelumnya pada tahun 2018 silam yang bersangkutan pernah dijatuhkan hukuman dinas berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Selanjutnya oknum ASN tersebut juga kembali mengulangi perbuatannya.

"Oknum ASN ini melakukan perbuatan yang berulang. Sesuai dengan pasal 35 ayat 2 dalam PP 94 tahun 2010, ASN yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama kepadanya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari hukuman terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya," jelas Bakharuddin.

"Dari laporan yang kami terima, oknum ASN yang bersangkutan ini sudah tiga kali melakukan tindakan Asusila dan sudah tiga kali pula tertangkap basah oleh petugas dan warga," ujarnya.

Kasus ketiga kalinya perselingkuhan ASN dengan salah seorang wanita ini pun viral setelah keduanya digerebek di sebuah rumah di Desa Banglas. Saat digerebek, ASN ini sedang asyik berkeringat dengan selingkuhannya.

Lebih lanjut dikatakan Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti ini, SK pemberhentian keduanya telah diteken oleh Bupati.

"Kedua oknum ASN tersebut sudah resmi diberhentikan setelah SK keduanya telah diteken oleh Bupati hari ini," pungkasnya. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Piala sekaligus sertifikat WTN diterima langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).Pj Wako Janji Benahi Sistem Transportasi di Pekanbaru
PSPS Pekanbaru vs Persikabo di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai dalam laga perdana Liga 2 2024/2025.(foto: mcr)Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir (paling kanan) bersama Chief Human Capital Officer XL Axiata, M Hira Kurnia (paling kiri) bersama perwakilan dari 20 penyandang disabilitas terpilih program magang XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Beri Kesempatan Magang bagi 20 Penyandang Disabilitas Terpilih
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka (foto/int)Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Sejak 30 Agustus
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH (foto/ist)Ahli Hukum Dewan Pers Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum di Inhil
  MotoGP San Marino 2024.Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024: Jorge Martin Asapi Bagnaia
Tampilan New Toyota Fortuner dengan fitur baru yang lebih sporty dan canggih (foto/liputan6)Toyota Luncurkan New Fortuner: Tetap Andalkan Dominasi di Pasar SUV Indonesia
Pembangunan jalan di Desa Simpang Kateman sedang berlangsung (foto/ayendra)Warga Berterima Kasih Pembangunan Infrastruktur Desa Simpang Kateman Sudah Diperjuangkan
Bupati Pelalawan, Zukri hadiri Seminar Nasional Pendidikan Inklusi (foto/Andy)Seminar Nasional Pendidikan Inklusi, Bupati Pelalawan: Pahala Guru Terus Mengalir
BRK Syariah menggandeng SBTC dalam kegiatan pelatihan aspek hukum perbankan (foto/yuni)Mitigasi Risiko Bank, Pejabat BRK Syariah Ikuti Pelatihan Aspek Hukum
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved