www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bagus Oka Ingatkan Fasilitas Publik Taman Labuai City Walk Jangan Sampai Semrawut
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dua ASN Pemkab Kepulauan Meranti Dipecat, Salah Satunya Tertangkap Basah Kasus Asusila Hingga Tiga Kali
Rabu, 06 Desember 2023 - 20:38:23 WIB

SELATPANJANG - Dua orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dipecat dengan tidak hormat karena diduga melanggar kode etik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan keputusan itu telah diputuskan oleh Tim Kasus Pelanggaran Kode Etik Pegawai.

Disebutkan, oknum ASN berinisial Af yang bertugas di Kantor Camat Merbau
diberhentikan dengan hormat karena tidak melaksanakan tugas dengan total ketidakhadiran sebanyak 252 hari kerja.

Terhadap oknum tersebut telah dihukum disiplin ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu juga sudah dilakukan pemberhentian pembayaran gaji sejak November lalu.

"Sebelum diberhentikan, tim kasus juga sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua namun yang bersangkutan tidak hadir. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP 94 tahun 2010 tentang disiplin berat yang dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama terus menerus selama 10 hari kerja," kata Bakharuddin, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu ASN yang satunya lagi diberhentikan tidak dengan hormat karena tersandung kasus Asusila.

Dikatakan Bakharuddin, oknum ASN berinisial Is yang bertugas di Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat ini diketahui telah berulangkali melakukan perbuatan yang sama yakni melakukan tindakan Asusila. Bahkan ia diketahui sudah tiga kali pula tertangkap basah.

Dijelaskan Bakharuddin, sebelumnya pada tahun 2018 silam yang bersangkutan pernah dijatuhkan hukuman dinas berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Selanjutnya oknum ASN tersebut juga kembali mengulangi perbuatannya.

"Oknum ASN ini melakukan perbuatan yang berulang. Sesuai dengan pasal 35 ayat 2 dalam PP 94 tahun 2010, ASN yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama kepadanya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari hukuman terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya," jelas Bakharuddin.

"Dari laporan yang kami terima, oknum ASN yang bersangkutan ini sudah tiga kali melakukan tindakan Asusila dan sudah tiga kali pula tertangkap basah oleh petugas dan warga," ujarnya.

Kasus ketiga kalinya perselingkuhan ASN dengan salah seorang wanita ini pun viral setelah keduanya digerebek di sebuah rumah di Desa Banglas. Saat digerebek, ASN ini sedang asyik berkeringat dengan selingkuhannya.

Lebih lanjut dikatakan Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti ini, SK pemberhentian keduanya telah diteken oleh Bupati.

"Kedua oknum ASN tersebut sudah resmi diberhentikan setelah SK keduanya telah diteken oleh Bupati hari ini," pungkasnya. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pusat kuliner UMKM di Taman Labuai City Walk Pekanbaru (foto/dini)Bagus Oka Ingatkan Fasilitas Publik Taman Labuai City Walk Jangan Sampai Semrawut
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat (foto/yuni)Lindungi Pekerja Rentan, Pemprov Riau Optimalkan Program Pulut Ketan
Wakil Ketua DPRD Dumai Bahari didampingi Sekwan, Hadiyono, menyerahkan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai dari Bapemperda kepada Walikota Dumai Paisal (foto/bambang)DPRD Dumai Paripurna Penyampaian 2 Ranperda Inisiatif, Ini Respon Wako
Jalan Dharma Bakti Pekanbaru terendam banjir.(foto: dini/halloriau.com)Jalan Dharma Bakti dan Riau Ujung Pekanbaru Banjir, Pemotor Terperosok dalam Lubang
DPRD Pelalawan mengadakan rapat paripurna penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Zukri SM dan Husni Tamrin. (Foto: Andy Indrayanto)Gelar Paripurna, DPRD Kukuhkan Zukri - Husni Tamrin Sebagai Pemimpin Baru Pelalawan
  Here is the full list of prices for fresh fruit palm oil in Riau that are compactly down this week (photo/ist)Here is the Full List of Prices for Fresh Fruit Palm Oil in Riau that are Compactly Down this Week
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Riau Tahap II tidak diperpanjang (foto/int)Tak Diperpanjang Lagi, 3.368 Orang Telah Daftar PPPK Pemprov Riau
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka (foto/Mimi)Bagus Oka Kritik Penetapan Status Darurat Sampah Pekanbaru, Pertanyakan Kinerja PT EPP
Anggota DPRD Riau Dapil Kampar, Raja Jaya Dinata Sianturi.(foto: int)Lima Desa di Kampar Terendam Banjir, Raja Jaya Serukan Mitigasi Bencana
Kondisi tumpukan sampah di Jalan Laos Payung Sekaki Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Ginda Burnama: Penetapan Status Darurat Sampah di Pekanbaru Belum Tepat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved