SELATPANJANG - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan hasil seleksi administrasi bagi peserta JPTP.
Dari 29 orang pendaftar, hanya tiga orang saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, mereka diantaranya Camat Merbau, Muhammad Nazir, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Rahmawati dan Sekretaris Dinas Perkim, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Sihazah.
Pengumuman ini awalnya akan diumumkan pada 27 September kemaren karena ada JPTP yang tidak dilanjutkan proses seleksinya. Kondisi tersebut disebabkan adanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengembalian jabatan tiga pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas oleh mantan Bupati Muhammad Adil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan belum mengikuti Assessment JPTP yang masih berlaku akan diikutkan tahapan selanjutnya di UPT Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau pada 9-10 Oktober mendatang.
"Panitia seleksi JPTP telah mengumumkan hasil pejabat yang lolos administrasi lelang jabatan. Dari 29 orang yang mendaftar, ada tiga orang yang dinyatakan tidak lolos," kata Bakharuddin, Senin (2/10/2023).
Selain itu kata Bakharuddin, panitia seleksi juga mengumumkan JPTP yang tidak dilanjutkan proses seleksinya. Dari 11 jabatan yang dilelang oleh Pemkab Kepulauan Meranti kini menjadi delapan jabatan saja.
Untuk diketahui, tiga jabatan tersebut akan ditempati oleh pejabat yang mendapatkan rekomendasi KASN untuk menduduki jabatan semula dan setara.
Adapun pejabat yang kembalikan pada jabatannya semula dan setara adalah mantan Kepala Dinas Sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Dinsos P3AP2KB), Agusyanto Bakar, mantan Sekretaris DPRD, Eri Suhairi dan Asroruddin yang dulunya menjabat sebagai Asisten Sekretariat Daerah.
Dikatakan Bakharuddin, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), ketiga pejabat tersebut akan menduduki tiga JPTP yang tidak dilanjutkan proses seleksinya.
Disebutkan, Asroruddin akan menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Eri Suhairi akan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), dan Agusyanto akan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Bakharuddin juga mengakui saat ini pihaknya telah mengirimkan berkas ketiga pejabat tersebut kepada Gubernur Riau untuk diteruskan ke Mendagri untuk proses pelantikan.
"Saat ini kita sudah lakukan usulan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk dilakukan proses pelantikan," tuturnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :