www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Hambat Pekerjaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Bisa Tuntas Pekan Depan?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


12 Orang Bersaksi, Fitria Nengsih Punya Peran Penting Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Muhammad Adil
Rabu, 27 September 2023 - 20:36:40 WIB

PEKANBARU - Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/9) siang.

Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, tampaknya memiliki peran besar dalam pusaran dugaan korupsi Bupati non aktif Muhammad Adil.

Hal ini terungkap dari keterangan beberapa orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 saksi dalam sidang ini untuk didengarkan keterangannya. Terlihat Muhammad Adil secara seksama mendengar keterangan saksi.

Mereka merupakan para kepala dan bendahara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Meranti.

Diantaranya mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, mantan Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt Kepala Satpol PP, Piskot Ginting, Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Fahri, mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Eko Setiawan, dan Kepala Dinas Dukcapil, Agustia Widodo.

Kemudian Bendahara BPKAD Dinas PUPR, Adi Putra, Bendahara Pengeluaran Satpol PP, Dharma Saputra, Bendahara Gaji Satpol PP, Tengku Reni Yuliati, Bendahara Pengeluaran Dishub, Andre Putra Zenma, Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Diskes, Yuli Imerna, Bendahara Pengeluaran BPBD, Syafrizal Johan, dan Bendahara Pengeluaran Disdukcapil Titin Putrika.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyetor pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Jika tak mau bekerja sama, ia mengancam akan memindahkan kepala OPD ke salah satu daerah yang jauh dari ibukota kabupaten yakni di Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Pemotongan UP dan GU itu dilakukan pada tahun 2022 dan 2023. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Muhammad Adil dan mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, kepada kepala OPD.

Adanya ancaman pemindahan itu disampaikan sejumlah kepala OPD saat persidangan kasus dugaan korupsi pemotongan UP dan GU dengan terdakwa Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.

Keterangan pertama diberikan oleh Fajar Triasmoko. Dalam persidangan, Fajar mengaku diminta 10 persen potongan ganti uang atau GU dari Dinas PUPR oleh Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti. 

Disebutkan Fajar, waktu itu dirinya diminta oleh Muhammad Adil menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR menggantikan Mardiansyah. Namun saat itu dirinya sudah di ultimatum untuk dilakukan pemotongan sebesar 10 persen jika ada pencairan.

"Waktu itu Kepala Dinas PUPR, Mardiansyah mengundurkan diri dan saya diminta untuk mengantikannya sebagai Plt. Saat di rumah Dinas, Bupati ngomong jangan lupa GU dipotong 10 persen, itu disampaikan langsung kepada saya dan di hadapan para Kabid," kata Fajar Triasmoko.

Lalu hakim menanyakan sejak kapan pemotongan itu terjadi. Lalu dijawab sejak Fitria Nengsih alias Neng menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD.

"Sebelum saya memang sudah ada pemotongan. Sependengaran saya sejak buk Neng jadi Plt kepala BPKAD mulai ada pemotongan," ujarnya.

Diceritakan Fajar lagi, waktu itu Mardiansyah selaku Kepala Dinas PUPR meminta kepada dirinya untuk berkomunikasi dengan Fitria Nengsih lewat telepon terkait adanya pencairan GU.

"Waktu itu jika ada pencairan, buk Neng bilang jika pak kadis disuruh menghadap, kemudian pak kadis langsung nyuruh ajudan menjemput dan ambil uang di bendahara

Dijelaskan, UP dan GU tahun 2022 yang cair masing-masing sebesar Rp 2 miliar, setelah itu dimintai sebesar Rp 10 persen.

"Pada zaman Mardiansyah sebagai kadis, saya cuma sekali menyerahkan sekali ke Neng disuruh pak Kadis sebesar Rp 200 juta sebelum bulan September dan 200 juta di bulan Oktober. Uang itu diambil dari bendahara dan diantarkan langsung ke Neng di kantor BPKAD, waktu penyerahan ada Dahlia selaku bendahara gaji di sana. Uang itu saya taruh di atas meja dibungkus dengan plastik," kata Fajar.

Saat hakim mempertanyakan kepada Fajar kenapa sampai dua kali ia mengantarkan uang kepada Fitria Nengsih.

"Saya hanya disuruh, dan waktu itu Mardiansyah sudah jarang di Meranti dan tampaknya sudah tidak fokus," kata Fajar.

Selanjutnya, saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Fajar kembali menyetorkan uang kepada Fitria Nengsih.

"Pada jaman saya juga dua kali mengantarkan uang. Saya sekali dan bendahara sekali, waktu itu uang disuruh Neng untuk diberikan kepada Dahlia. Jadinya uang sejumlah Rp 200 juta ada empat kali dan saya tidak tau kegunaan itu untuk apa," ungkap Fajar.

Selanjutnya pada tahun 2023, Fajar yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR mengatakan pada bulan Januari seluruh Kepala OPD dipanggil oleh Muhammad Adil di lantai dua kantor Bupati.

Saat masuk ke dalam ruangan, disana sudah ada Muhammad Adil didampingi Fitria Nengsih. Disebutkan saat itu Muhammad Adil menyampaikan jika UP dan GU dipotong 10 persen, hanya saja teknisnya bukan lagi melalui Fitria Nengsih.

Waktu itu Dinas PUPR mendapatkan anggaran dari DAU Spesifik sebesar Rp 1,6 miliar yang dititipkan pencairannya lewat GU.

"Belum lama uang itu diposting, Bupati menelpon lewat telepon ajudan. Dia mengatakan akan ada ajudan yang datang mengambil uang nantinya. Uang tersebut dipotong 10 persen yang jumlahnya Rp 160 juta. Kalau tak salah pencairan GU ada sebanyak enam kali," ujarnya.

Selanjutnya ada juga permintaan lain yang bersamaan dengan pemotongan GU yakni sumbangan air kaleng untuk lebaran. Selain itu juga ada iuran untuk kurban.

"Waktu itu juga ada diminta sumbangan minuman kaleng sebesar Rp 25 juta namun tidak terealisasi. Selain itu juga ada kurban, kami di Dinas PUPR menyumbangkan 2 ekor seharga 40 juta," tuturnya.

Selanjutnya kata Fajar, Mardiansyah curhat kepada dirinya dan mengadu pusing karena terus dimintakan uang.

"Waktu itu Mardiansyah mengaku pusing karena dimintakan uang lagi oleh Neng sebesar Rp 150 juta yang dianggap hutang padahal tidak ada sama sekali, sementara uang sebelumnya sudah diberikan ke bupati. Lalu saya sampaikan jika tidak ada uang lagi jangan dipaksakan, apalagi Neng saat itu berada di Mekkah, didoakan saja biar terkena rahasia Illahi," pungkasnya.

Selanjutnya mantan Kepala Dinas Perhubungan sekaligus waktu itu merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Satpol PP, Piskot Ginting yang diminta keterangannya karena menyetor UP dan GU ke Muhammad Adil pada tahun 2022 dan 2023.

Dikatakan, pada tahun 2022, Dinas Perhubungan menyerahkan uang UP dan GU kepada Fitria Nengsih. Dimana pada bulan Juli diserahkan sebesar Rp 20 juta, dan selanjutnya pada November sebesar Rp 20 juta yang diserahkan melalui Bendahara di BPKAD, Dahlia.

"Diserahkan atas perintah Buk Fitria Nengsih," ucap Piskot.

Pada tahun 2023, pemotongan tidak lagi diserahkan ke Fitria Nengsih melainkan langsung ke Muhammad Adil.

"Pak Kadis nanti yang terkait 10 persen bukan ke saya lagi tapi ke Pak Haji (Muhammad Adil)," kata Piskot menirukan ucapan Fitria Nengsih kepada dirinya.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Piskot Ginting kepada Muhammad Adil di rumah dinasnya.

"Saya WA (pesan WhatsApp) beliau. Izin Pak Bup,. Dibalas, saya di rumah dinas. Ok, saya meluncur ke sana. Saya sampaikan Rp 20 juta, pecahan Rp50 ribu," tutur Piskot.

Sehingga total GU dari Dinas Perhubungan yang disetorkan pada tahun 2022 dan 2023 berjumlah Rp 80 juta.

Sedangkan selaku Plt Kepala Satpol PP, Piskot mengaku menyerahkan uang dua kali pada November 2022 masing-masing sebesar Rp 10 juta.

"Kita serahkan Rp 10 juta per GU karena anggaran hanya Rp1 00 juta. Diserahkan ke Dahlia," ucapnya

Pada Desember 2022, Satpol PP kembali diserahkan uang sebesar Rp 10 juta.

"Jadi total yang diberikan (dari Satpol PP) sebesar Rp30 juta," ungkap Piskot.

Untuk tahun 2023, Satpol PP kembali menyetor uang sebesar Rp 10 juta. "Itu diserahkan ke Pak Bupati," tambah Piskot.

Dikatakan Piskot, penyetoran tersebut sebagai bentuk loyalitas kepada Bupati, walaupun dalam keadaan terpaksa.

Lanjut Piskot, ia sempat mendengar kalau Bupati Adil akan memindahkan siapa yang tak mau diajak bekerjasama.

"Ini bentuk loyalitas kepada Bupati karena sebelumnya beliau pernah ngomong, kalau tak bisa bekerja sama pindah ke Tasik Putripuyu dan saya takut dipindahkan kesana. Untuk pemotongan itu tidak mengurangi anggaran dari kegiatan yang ada melainkan SPPD perjalanan Dinas yang dikurangi," tukasnya.

Menurut Piskot, ia tak tahu pasti untuk apa uang yang dikutip Adil dari para kepala OPD di jajarannya.

Hanya, Piskot sempat mendengar informasi perihal Rencana Adil maju sebagai calon Gubernur Riau.

"Informasinya ingin suksesi jadi Gubernur (Riau). Itu informasi-informasi saya dengar dari cerita-cerita di Meranti," ungkap dia.

Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Fahri yang dimintakan keterangannya menyampaikan jika pada tahun 2022 pihaknya juga menyetorkan uang kepada Muhammad Adil.

Fahri mengatakan pada tahun 2022 ada sebanyak tiga kali menyerahkan uang
sebesar Rp 20 juta yakni pada bulan Juli, Agustus dan Oktober. Sehingga totalnya yakni Rp 60 juta.

"Dari tiga kali itu, tidak hanya berasal dari GU. Melainkan ada patungan dari para Kepala Bidang sehingga terkumpul lah Rp 20 juta," ucapnya.

Permintaan pada tahun 2023, Fahri sempat menolak untuk menyetorkan uang karena ada beberapa kegiatan yang sudah terlaksana namun belum dibayarkan.

"Terkait GU dipotong 10 persen ada uang tidak nmbisa kami akomodir karena waktu itu ada beberapa kegiatan yang sudah terlaksana belum dibayarkan," ungkap Fahri.

Bahkan disebut Fahri, dalam satu kesempatan saat dana GU sudah masuk ke rekening dinas, seketika itu pula Fitria Nengsih menelponnya.

"Bu Neng tanya, GU sudah cair, kenapa belum diserahkan? Saya bilang belum bisa serahkan. Terus dia tanya lagi, yang lain bisa kenapa bapak belum bisa? Nanti saya laporkan ke Bupati katanya," ujar Fahri menceritakan percakapannya dengan Fitria Nengsih kala itu.

Atas hal ini, JPU KPK mempertanyakan, mengapa saksi dan para kepala OPD lainnya, mau menuruti permintaan Fitria Nengsih.

"Kenapa nurut sama Nengsih?," tanya JPU.

"Semuanya seperti itu, kalau tidak dikasih GU lambat cair," papar Fahri.

Selanjutnya eks Plt Kepala BPBD Kepulauan Meranti, Eko Setiawan dalam keterangannya bahwa pemotongan terhadap GU sebesar Rp 10 persen juga dilakukan terhadap instansinya. Pada tahun 2022 ada 35 juta dan pada tahun 2023 totalnya ada Rp 50 juta yang disetor termasuk sumbangan air kaleng Rp 25 juta.

"Terkait pemotongan GU sebesar 10 persen ini saya ditelepon oleh Neng sebelum GU dicairkan meminta saya menghadap beliau di kantor BPKAD, dia mengatakan terkait setoran itu merupakan perintah Bupati. Kemudian saya tanyakan bisakah jika tidak dipotong, Neng menjawab tidak bisa, kalau sudah cair wajib dipotong," ungkapnya.

Selanjutnya yang terakhir yakni Kepala Dinas Dukcapil, Agustia Widodo yang mengaku juga dipotong anggaran yang bersumber dari GU dan UP.

"Sama seperti yang lain, setoran dari potongan GU dan UP sebesar 10 persen. Pada tahun 2022 kami serahkan kepada Dahlia, bendahara di BPKAD selanjutnya pada tahun 2023, ada yang serahkan kepada Yogi selaku ajudan Bupati.Bahkan ada yang langsung ke Bupati, totalnya pada tahun 2023 Rp 55 juta," tukasnya.

Hakim anggota Adrian HB Hutagalung meminta kepada para sejumlah pimpinan OPD itu untuk tidak kembali melakukan penyalahgunaan wewenang dan uang negara.

"Kepada semuanya saya harapkan untuk menjalankan tugas dengan baik, dan tidak akan takut lagi jika ada pimpinan yang meminta mereka menyalahgunakan uang negara," kata Adrian. "Kami tidak takut lagi," kata mereka serentak

Selanjutnya Muhammad Adil yang diminta tanggapannya membantah apa yang telah disampaikan beberapa saksi.

"Setahu saya Fitria Nengsih tidak ada melakukan pemotongan, namun yang ngajari saya adalah Mubarak, Bambang dan Mardiansyah, tradisi itu sudah lama ada," kata Adil.

Adil juga membantah tidak ada melakukan pemutasian terhadap ASN golongan III dan IV.

"ASN golongan III dan IV tidak saya pindah kan, jadi saya keberatan dibilang begitu. Begitu juga eselon II tak ada yang saya nonjobkan. Jika memang ada pemotongan seperti yang dikatakan, apakah ada bukti," kata Adil.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Muhammad Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meanti dan dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Dakwaan pertama tentang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada
auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa sebedar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Penulis : Ali Imroen

 

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai terus dikebut (foto/tribunpku)Hujan Hambat Pekerjaan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai, Bisa Tuntas Pekan Depan?
Sindikat narkoba dengan BB ribuan butir ekstasi dibekuk di Pekanbaru (foto/int)Polisi Gerebek Kosan di Pekanbaru, Temukan Ribuan Ekstasi-Happy Five dan 1,6 Kg Sabu
Ditreskrimsus tangkap lima penambang emas ilegal di Kuantan Singingi (foto/Antara)Terancam Hukuman Berat, 5 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap
Trans Sumatera di Riau alami lonjakan volume kendaraan selama libur Nataru (foto/int)Volume Lalu Lintas Tol Permai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Polres Inhu selidiki identitas tengkorak manusia ditemukan di kebun sawit (foto/ist)Heboh, Tengkorak Manusia Ditemukan di Kebun Sawit Inhu: Baju Hitam "Pasukan Jarang Pulang"
  Timnas Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2024 (foto/int)Susul Malaysia, Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal AFF Usai Dikandaskan Filipina
Ilustrasi banjir menghantui Kofa Pekanbaru di musim penghujan (foto/int)BPBD Pekanbaru Siagakan Peralatan dan Personel Hadapi Ancaman Banjir
Calon kepala daerah yang didukung UAS dalm Pilkada Riau banyak yang menang (foto/int)Ini Deretan Bupati dan Walikota Terpilih Didukung UAS di Pilkada Riau 2024, Siapa Saja?
Polisi tangkap pelaku pembunuhan keji terhadap seorang guru di Tapung Hulu, Kampar (foto/ist)Pelarian Pembunuh Sadis Guru di Kampar Berakhir, Ditangkap di Sumut, Ternyata Ini Motifnya
Sebanyak 14 atlet futsal terbaik Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dilepas oleh Plt Bupati AsmarAFK Kepulauan Meranti Siap Berlaga di Piala AFP Gubernur Riau Cup 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved