Tim Unit Reaksi Cepat, Pantau ASN dan Honorer Kepulauan Meranti yang Tak Disiplin dan Ngopi Pada Jam Kerja
SELATPANJANG - Pada zaman pemerintahan Bupati Nonaktif Muhammad Adil, pegawai ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti diarahkan untuk datang ke kedai Kopi pada jam 10.00 WIB sampai jam 11.00 WIB.
Arahan tersebut untuk menjawab keluhan para pedagang dan pemilik usaha kedai kopi yang mengaku mengalami penurunan omzet sejak Pandemi Covid-19. Diharapkan dengan edaran itu, pertumbuhan ekonomi khususnya warung kopi bisa bangkit lagi.
Namun kebijkan itu pun berbanding terbalik setelah Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn). H Asmar menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/BKPSDM-PPD/VIII/2023/977 Tentang Penertiban Jam Kerja dan Pakaian Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Poin 11 dalam surat itu disebutkan seluruh ASN dan tenaga non ASN dilarang berada di kedai kopi pada saat jam kerja. Sementara itu kepala OPD diminta agar melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap ASN dan honorer yang tidak mengikuti aturan jam kerja dan pakaian yang berlaku.
Untuk melakukan pemantauan terhadap ASN dan pegawai honorer yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran, Pemkab Kepulauan Meranti membentuk Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikukuhkan oleh Plt Bupati, Senin (18/9/2023) pagi.
"Saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan honorer untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta kinerja, dan jangan mengejar absensi semata", tegas Plt Bupati Asmar.
Asmar juga mengatakan jika tugas dan fungsi ASN telah diatur dalam undang-undang, maka dari itu bagi yang mengabaikan berarti tidak patuh dengan undang-undang.
"Jangan ada yang melanggar aturan, sanksi menanti," tegasnya.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol-Damkar) Kepulauan Meranti, Tunjiarto mengatakan tim Unit Reaksi Cepat Satpol PP mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu penegakan produk hukum pemerintah daerah.
"Melalui Unit Reaksi Cepat, penegakan produk hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan berjalan lebih maksimal," ujarnya.
Dikatakan, Unit Reaksi Cepat yang dibentuk, untuk menindaklanjuti segala bentuk penegakan produk hukum dengan cepat dan efisien.
"Kami mengimbau, sesuai arahan Plt Bupati, seluruh ASN maupun honorer agar
dapat mentaati edaran terkait jam kerja yang telah ditentukan. Kami selaku pamong pemerintah akan mengawasi dan menindaklanjuti bila ditemukan tindakan indisipliner," tegas Tunjiharto.
Ditambahkan, terkait pegawai yang ingin sarapan sambil ngopi juga diberikan waktu 1 jam 30 menit usai apel pagi.
"Waktu ngopi dan sarapan diberikan dispensasi waktu usai apel pagi hingga pukul 9:00 Wib. Setelah itu dilarang untuk bolos," ujarnya.
Ditambahkan, Unit Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli ke setiap kedai kopi, untuk memantau para pejabat yang tidak disiplin dan bolos kerja.
"Tim ini tiap hari bergerak melakukan patroli yang dibagi dalam tiga kelompok. Setiap ASN dan honorer yang kedapatan melanggar aturan 1-3 masih diberikan peringatan, namun yang keempat kalinya langsung diambil tindakan," ucapnya.
Tindakan yang dimaksud adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Dimana disebutkan, pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin Kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :