'Dipaksakan Masuk' Pada Zaman Adil Eks Bupati Meranti, 23 Orang Banpol Satpol PP Terpaksa Dirumah
SELATPANJANG - Sebanyak 23 orang personel di Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol-Damkar) Kepulauan Meranti mengalami nasib kurang beruntung lantaran harus dirumahkan terhitung sejak Minggu pertama Agustus 2023 kemarin.
Penyebabnya yakni pihak OPD terkait tidak punya dasar hukum untuk menganggarkan gaji para Banpol tersebut. Dimana mereka masuk tanpa jalur resmi.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol-Damkar) Kepulauan Meranti, Tunjiarto membenarkan hal tersebut, namun ia mengarahkan hal tersebut untuk ditanyakan ke BPKSDM.
"Iya betul, coba tanyakan ke BPKSDM karena kemaren suratnya dari mereka," kata Tunjiarto.
Seperti diketahui, pada masa kepemimpinan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhamad Adil melakukan seleksi penerimaan Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP).
Dimana sudah ada sebanyak 430 orang yang mendaftarkan diri sebagai Banpol dan dinyatakan lolos administrasi dan selanjutnya mengikuti tes ujian tertulis dan Samapta.
Namun waktu itu perekrutan terkendala regulasi oleh pemerintah pusat yang sudah diberlakukan yakni Surat Edaran Menpan RB pada tanggal 31 Mei 2022 yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati mengangkat Pegawai Non-ASN.
Apabila melanggar akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Namun atas dasar kebutuhan, pemerintah daerah berupaya menyurati Menpan RB agar diberikan kekhususan untuk daerah Kepulauan Meranti merekrut Banpol PP ini dengan berbagai pertimbangan dan justifikasi yang telah disusun.
Karena tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Menpan RB, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti pun sepakat untuk menghentikan segala proses karena anggaran yang dimasukkan dalam APBD jika tidak ada pijakan hukumnya maka akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meskipun tidak diperbolehkan, namun oleh Muhammad Adil waktu itu disisipkan sebanyak 23 orang menjadi Banpol secara diam-diam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd mengatakan pemberhentian itu berawal dari telaahan staf yang dibuat pihak Dinas Satpol-Damkar.
"Ini berawal dari pihak Satpol-Damkar yang membuat telaah staf, setelah dipelajari lalu direkomendasikan oleh Plt Bupati untuk dirumahkan Banpol itu sebanyak 23 orang," kata Bakharuddin.
"Permasalahannya yakni waktu itu ada Surat Men-PAN yang tidak memperbolehkan perekrutan tenaga honorer. Setelah Pemda menyurati, jawaban dari kementerian tetap sama yakni tidak diperbolehkan karena nanti akan jadi temuan. Namun waktu itu pak Haji Adil tetap dipaksakan juga untuk masuk," kata Bakharuddin lagi.
Adapun solusi merumahkan Banpol tersebut adalah untuk menghindari kedua belah pihak mengembalikan uang.
"Agak serba salah juga kita, mereka ini sebenarnya tidak tahu, mereka cuma menangkap peluang saja dan dari sisi kemanusiaan tetap ada. Namun daripada dilanjutkan terus jadi masalah, bukan hanya OPD namun mereka juga nanti juga mengembalikan uang jika ada temuan," tutur pria yang akrab disapa Elong Bakar ini.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :