www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polemik Lahan yang Diblokir Warga, Pemkab Kepulauan Meranti Minta Ahli Waris Gugat ke Pengadilan
Senin, 07 Agustus 2023 - 20:52:51 WIB

SELATPANJANG - Menyikapi pemblokiran jalan akses menuju kompleks perkantoran bupati karena dianggap belum diganti rugi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti meminta ahli waris pemilik tanah untuk melakukan gugatan di pengadilan.

Hal tersebut setelah Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan surat balasan dari Pemkab Bengkalis yang menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah terkait konfirmasi ganti rugi tanah.

Dalam surat yang diteken Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustami HY disebutkan tanah yang dijadikan bodi jalan itu berukuran 20 x 130 meter. Dari keterangan Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis: bahwa Kabupaten Bengkalis telah melakukan Pengalihan Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P3D).

Selain itu, keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis menyatakan bahwa pekerjaan pembuatan jalan tersebut tidak diketahui apakah telah dilakukan ganti rugi atau belum dan tidak ditemukannya bukti pembayaran lahan bodi jalan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengatakan sesuatu yang aneh jika pembangunan jalan dulunya dilakukan tanpa proses ganti rugi. Sebab, bangunan perkantoran Bupati Kepulauan Meranti yang dulunya merupakan komplek perkantoran Camat Tebingtinggi sudah dibangun sejak dulu.

"Tak mungkin tak ada ganti rugi. Soalnya ini kan sudah diganti rugi semua. Jika tak ada keterangan ganti rugi kenapa dikerjakan, jadi muncul banyak pertanyaan, sebelum pemekaran lahan perkantoran ini kan sudah ada, yang kita tanyakan statusnya, lahan perkantoran kan sudah berdiri, sekarang kita mau ganti rugi ini dasarnya apa, aneh ini," kata Bambang, Senin (7/8/2023).

Bambang lantas meminta kepada pihak ahli waris tanah melayangkan gugatan ke pengadilan agar Pemkab Kepulauan Meranti memiliki dasar melakukan ganti rugi. 

"Makanya opsi kemaren, pihak ahli waris diminta untuk menggugat ke jalur pengadilan yang resmi biar pengadilan yang menentukan, supaya ada dasar kita membayar, kalau tak ada itu tak ada dasar kita untuk membayarnya. Biar sajalah digugat jika ahli waris merasa itu milik mereka, gugat aja di Pengadilan Negeri dan keputusannya menjadi dasar kita untuk menganggarkan," kata Bambang lagi.

Jika harus dibayarkan tanpa ada dasar keputusan hakim di pengadilan, Bambang menyebutkan bahwa akan terjadi persoalan yang baru.

"Kalau kita tetap bayar nanti terjadi permasalahan, akan ada temuan dan wajib mengembalikan. Apakah ahli waris siap mengembalikan jika ini tetap dibayarkan. Lebih bagus lakukan gugatan di Pengadilan supaya pemerintah punya dasar untuk itu, jika diwajibkan untuk membayar ya kita bayar jadi nanti tidak ada persoalan baru, Pemda pun tak ada persoalan terkait hal itu. Untuk itu kita nunggu saja dari keputusan hakim karena kita tak ada dasar untuk menganggarkannya," tutur Sekretaris Daerah itu.

Menanggapi hal tersebut, istri ahli waris Eddy Suwanto bernama Evi Andriani mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Nanti kita tanyakan dulu ke kuasa hukum, apakah upaya ini akan kita jalani atau seperti apa," kata Evi Andriani.

Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti juga sudah langsung menggelar rapat terbatas, Senin (31/7/2023) menyikapi aksi sepihak yang dilakukan warga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Jalan Terpadu yang menjadi akses menuju kompleks perkantoran Bupati Kepulauan Meranti dan sejumlah kantor dinas kembali diblokir, Minggu (30/7/2023) sore tadi. Pemblokiran dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah terkait ganti rugi yang tak kunjung selesai. Sebelumnya pemblokiran jalan tersebut juga pernah dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu. 

Pemblokiran kali kedua ini dilakukan dengan memalangkan kayu dan ditutup menggunakan seng. Ahli waris itu diketahui bernama Eddy Suwanto mengaku kecewa dan terpaksa melakukan tindakan pemblokiran jalan. Adapun yang melakukan pemblokiran sore kemarin adalah istrinya bernama Evi Andriani.

Saat ditemui di lapangan, Evi mengaku dirinya sudah kehilangan kesabaran karena terus dijanjikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti. 

"Ini memang hak kami. Kalau seandainya tanah sudah dibayarkan, kami tak akan berbuat seperti ini. Kami juga tahu hukum dan paham aturan. Mengklaim hak orang lain sudah pasti akan ditangkap polisi. Begitu juga dari sisi agama, jika kita mengambil hak orang lain walaupun sejengkal tanah ya pasti berdosa. Namun ini sudah sangat keterlaluan dan sudah 11 tahun mengulur-ulur waktu," ungkap Evi. 

Menurutnya, langkah penutupan jalan dilakukan karena Pemkab Meranti tak kunjung merealisasikan ganti rugi. Sudah bertahun-tahun, tapi pemda hanya memberikan janji kosong.

"Hari berganti hari. Tahun berganti tahun. Sejak Bupati Irwan Nasir sampai  Muhammad Adil dan sekarang Asmar, hanya janji belaka dan janji kosong saja," ungkapnya lagi. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Irak.(ilustrasi/int)Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Deputy Head of Communications RAPP, Disra Alldrick foto bersama Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers 2023-2027, Januar P Ruswita.(foto: istimewa)Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Peserta Safety Riding Competition Regional Riau 2024.(foto: istimewa)60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
Kegiatan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 Pemkab Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Dorong Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Sakip
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) KPU Kepulauan Meranti, HanafiAda Gugatan di MK, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih
  Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.(foto: int)Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Inflasi di Riau.(ilustrasi/int)April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
Edy Natar kembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke NasDem Riau.(foto: detik.com)Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke 3 Partai Politik
Smart Manufacture dari XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Buka Jalan Baru Industri Manufaktur Indonesia
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso memimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024 di Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Peringatan Hardiknas di Bengkalis: Gerakan Merdeka Belajar Semarak di Tanah Melayu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved