www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Besok Malam Pj Wako Pekanbaru Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 2024, Parkir Gratis!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Potensi PAD Kepulauan Meranti Tahun 2023 Bocor dan Terealisasi Rendah, Ini Sebabnya
Rabu, 05 Juli 2023 - 06:03:13 WIB

SELATPANJANG - Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 disahkan dan disetujui Badan Anggaran DPRD sebesar Rp 1.462.127.490.525. Inventarisasi jumlah nominal tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 421.579.085.283 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.040.548.405.242.

Namun dalam prosesnya, pendapatan yang bersumber dari PAD belum meningkat secara signifikan. Memasuki Triwulan ketiga, realisasi PAD hanya berkontribusi pada angka 32,3 persen dari total pendapatan daerah. Dalam arti lain, pendapatan daerah masih bergantung dana pemerintah pusat.

Dalam kondisi PAD yang masih ‘ngos-ngosan’ itu, ada beberapa potensi pajak dan retribusi yang mengalami kebocoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui  Kepala Bidang, Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi, Rio Hilmi, ST MM saat dikonfirmasi mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga realisasi terhadap potensi pajak belum tergarap dengan maksimal.

Dia mencontohkan terhadap kesulitan memungut pajak sarang burung walet yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Diketahui  pajak walet merupakan salah satu item  pajak paling strategis di kabupaten termuda di Riau itu.

Banyaknya kendala yang dihadapi, membuat sektor pajak yang satu ini tidak pernah tercapai target. Salah satu kendalanya adalah pemungutan pajak yang hanya mengandalkan self assessment dari para penangkar sarang walet, sehingga banyak yang diketahui tidak jujur terhadap berapa yang dipanen, sehingga seringkali terjadi kebocoran.

Saat ini harga sarang burung walet mencapai belasan juta rupiah perkilogram nya, sementara pajak yang dikeluarkan setiap wajib pajak melakukan penjualan sarang burung walet hanya sebesar 7,5 persen dari total penjualan.

"Ketika ingin mencapai target pajak yang diinginkan kita perlu mengambil tindakan. Tentunya harus berpijak dan punya sandaran yang kuat dan regulasinya juga tidak abu-abu. Contohnya pajak sarang burung walet yang hanya dilakukan secara self assesment, seringkali wajib pajak yang panen secara diam-diam dan tidak mau jujur terhadap potensi yang didapatkannya," kata Rio Hilmi, Selasa (4/7/2023).

Terhadap potensi pajak yang menjadi primadona tersebut, Bapenda Kepulauan Meranti telah melakukan koordinasi bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan akan ada objek pengawasan bersama.

Diceritakan, dua perusahaan yang berada di Jakarta masing-masing yakni PT Fortune dan PT Hadiah Surga yang mempunyai penangkaran walet di Kepulauan Meranti dengan potensi pajak sebesar Rp 11 miliar.

"Kami sudah melakukan penjajakan kerjasama dengan KP2KP terkait akan ada objek pengawasan bersama terhadap dua perusahaan yang ada di Jakarta. Perusahaan tersebut terindikasi menerima sarang walet dari Kepulauan Meranti dan itu terdeteksi lewat Balai Karantina Selatpanjang dengan potensi pajak sebesar Rp 11 miliar, itu yang mau kita kejar," ungkapnya.

Selain itu kata Rio, pajak memiliki pengaruh yang signifikan pada perekonomian dan pertumbuhan bisnis di suatu daerah, sementara di Kepulauan Meranti pusat perekonomian hanya terpusat di ibukota kabupaten.

"Daerah kita ini berbeda dengan daerah lainnya di Provinsi Riau, dimana seluruh daerah merata untuk pusat perekonomian. Sementara di Kepulauan Meranti pusat perekonomian hanya berputar di Selatpanjang saja. Sementara yang kita ketahui bersama, sumber pajak ini kan tergantung perputaran ekonomi," ucapnya.

"Begitu juga dengan sumber pajak yang lain belum terealisasi dengan baik. Beruntung saja ada kucuran dari APBD, contohnya pajak restoran terealisasi Rp 1,085 miliar dari target Rp 3,2 miliar, itu dikarenakan adanya pajak makan minum dari acara rapat pemerintah daerah yang digelar oleh beberapa OPD," ucapnya lagi.

Ditambahkan, kondisi itu diperparah dengan dihapuskannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hal itu juga menyebabkan Perda Kepulauan Meranti No 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juga tidak berlaku.

"Dengan dihapuskannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD juga membuat Perda nomor 10 tahun 2011 juga ikut diganti. Dimana paling lambat 5 Januari 2024 kita sudah membentuk dan membuat Perda yang baru. Dengan berlakunya UU yang baru itu membuat beberapa item retribusi daerah juga ikut dihapuskan, namun layanannya tetap ada," ujar Rio.

Adapun item retribusi yang akan dihapus itu diantaranya retribusi pelayanan Tera Ulang, retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi, retribusi izin tempat penjualan Minuman Beralkohol dan retribusi pengujian alat Pemadam Kebakaran.

Dijelaskan, saat ini realisasi PAD pada triwulan kedua per 30 Juni 2023 lalu yang bersumber dari pajak daerah yakni sebesar 32,3 persen atau Rp 7.756.854.442.70 dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp 23.420.000.000. Sementara itu pendapatan yang bersumber dari retribusi daerah terealisasi sebesar 13,4 persen atau Rp 354.942.100 dari target yang ditentukan yakni Rp 2.643.648.350.

Sementara itu lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp 22.071.034.098.73 dari target sebesar Rp 206.678.050.404.

Disebutkan Rio, pihaknya optimis proyeksi PAD dalam APBD Perubahan 2023 ini akan mencapai target.

"Jika berkaca pada tahun 2022 lalu dengan realisasi sebesar Rp 16.115.103.376.01, maka realisasi kita saat ini sudah berada pada angka 46,9 persen. Untuk itu kita optimis bisa mencapai target, apalagi kebiasaan warga kita membayar PBB itu pada akhir tahun," tuturnya.

Adapun rincian PAD yang bersumber dari pajak daerah dan masih rendah realisasinya diantaranya pajak Parkir terealisasi baru Rp 24.794.150.20 dari target yakni sebesar Rp 120 juta, pajak hotel baru terealisasi Rp 529.325.085.70 dari target Rp 1,9 miliar, pajak restoran baru terealisasi Rp 1.085.853.200.90 dari target Rp 3,2 miliar, pajak penerangan jalan umum terealisasi Rp 3.207.440.053.00 dari target Rp 8 miliar, pajak burung walet baru terealisasi Rp 315.400.500 dari target Rp 2 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan baru terealisasi Rp 632.904.721 dari target Rp 3,1 miliar dan pajak BPHTB baru terealisasi Rp 713.828.700 dari target Rp 3 miliar.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dr Taufikurrahman mengatakanbterhadap estimasi pendapatan daerah perkiraannya belum disusun secara cermat, cerdas dengan mempertimbangkan potensi yang ada pada tahun anggaran berjalan.

Menurutnya hal itu terlihat dari estimasi PAD yang terlalu over estimasi yakni sebesar Rp 421 miliar lebih, padahal menurut analisis Fraksi Partai Gerindra, estimasi PAD tahun 2023 ini tidak lebih dari Rp 110 miliar saja. 

"Harusnya pada target PAD itu sendiri yang perlu dipertimbangkan. Dimana estimasinya itu harus berdasarkan potensi riil dan bukan berdasarkan asumsi yang tidak mendasar," ungkapnya.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD lainnya yakni Dedi Yuhara Lubis meminta Pemda menekan tingkat kebocoran dalam pemungutan PAD. Disamping itu, pemda diminta melakukan diagnosa komprehensif terhadap kondisi sumber pendapatan yang ada. Sehingga diharapkan dapat mendongkrak kinerja dan ada target yang terukur secara kuantitatif sebagai indikator kinerja.

"Selain itu diperlukan kreatifitas dan inovasi yang terencana dan terukur dari pemda, dalam upaya mendorong peningkatan APBD 2023. Harapan kami dengan desain kebijakan yang baik dapat menghasilan PAD yang melampaui target. Seperti yang tercantum di dalam dokumen RAPBD tahun 2023," kata Dedi Lubis. 

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Walikota Pekanbaru gelar Nobar Piala Asia U-23 2024.(foto: dini/halloriau.com)Besok Malam Pj Wako Pekanbaru Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 2024, Parkir Gratis!
Kafilah Bengkalis di MTQ ke-42 Riau.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bengkalis Ditunjuk jadi Tuan Rumah MTQ ke-43 Riau 2025
Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan gotong royong.(foto: andi/halloriau.com)Jaga Kekompakan, Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan Bersihkan Lingkungan
Pengunjung Mal Living World Pekanbaru sambangi event Honda at Family Day 2024.(foto: istimewa)Ada EM1, Pengunjung Living World Pekanbaru Antusias ke Pameran Honda at Family Day
Pemkab Rohil kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen.(foto: afrizal/halloriau.com)Pemkab Rohil Gandeng PT Asuransi Jiwa Taspen untuk Perlindungan ASN
  Pameran Honda Arista Sudirman di Mal SKA Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)Hadir di Mal SKA Pekanbaru, Honda Arista Ada Promo DP Rendah
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto saat konferensi pers jelang Gernas BBI-BBWI Riau.(foto: sri/halloriau.com)Digelar 3 Hari, Gernas BBI-BBWI Riau Dimeriahkan Virgoun Hingga Angel Karamoy
Bawaslu Rohil rekrutmen ulang anggota Panwaslu Kecamatan.(foto: afrizal/halloriau.com)Bawaslu Rohil Mulai Rekrutmen Ulang Anggota Panwaslu Kecamatan Jelang Pilkada 2024
Kafilah Pelalawan Juara 5 MTQ ke-42 Riau 2024.(foto: andi/halloriau.com)Raih Juara 5 MTQ ke-42 Riau 2024, Ini Harapan Bupati Pelalawan
Pengerusi Jawatankuasa Pelancongan, Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Negeri Kelantan, Datuk Kamarudin Md Nor bersama Astindo Riau dalam B2B di Pekanbaru (foto/ist)Perkenalkan Wisata Unggulan, Kelantan Malaysia Gelar B2B Bersama Travel Agent di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved