Penyidikan Kasus Suap Bupati Meranti M Adil Rampung, Kepala BPKAD Fitria Segera Disidang
JAKARTA - Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih segera disidang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Fitria sebagai tersangka kasus dugaan suap Bupati Meranti nonaktif, M Adil.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti) sebagai pihak pemberi suap pada tersangka MA (Bupati Kepulauan Meranti) dan tersangka MFA (auditor BPK)," sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (5/6/2023) dikutip CNNIndonesia.
"Pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara telah dilengkapi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK," sambungnya.
Penahanan Fitria sekarang beralih menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Fitria ditahan selama 20 hari hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK. Dalam waktu 14 hari kerja segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK memproses hukum Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil atas tiga kasus dugaan korupsi. Selain M. Adil, KPK juga memproses hukum Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa.
Selama menjabat, M. Adil diduga perintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD. Kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M. Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan M. Adil.
Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan M. Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Pada Desember 2022 lalu, M. Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada M. Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagai bukti awal, M. Adil diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari banyak pihak. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :