Buang Limbah ke Sungai, Seluruh Pemilik Kilang Sagu di Kepulauan Meranti Disomasi dan Digugat
Senin, 03 April 2023 - 16:06:53 WIB
SELATPANJANG - Sejumlah kilang sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
Hal itu setelah diketahui setelah hampir semua kilang sagu yang beroperasi membuang limbah hasil perasan pati sagu langsung dialirkan ke sungai dan laut.
Data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, dari 101 unit kilang sagu yang beroperasi hanya 5 unit kilang saja yang mengolah limbah dengan baik. Selebihnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sangat buruk yang menyebabkan lingkungan sekitar menjadi tercemar.
Kuasa hukum LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kepulauan Meranti, Firdaus SH mengatakan akibat pembuangan limbah sembarangan terjadi pendangkalan sungai dan tercemar sehingga nelayan kesulitan mendapatkan tangkapan ikan.
Dikatakan Firdaus, dari hasil penelusuran pihaknya, semua limbah sagu yang dibuang langsung ke sungai dan mengalir ke laut membuat lingkungan tercemar dan menimbulkan bau tidak sedap.
"Telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang dimiliki pengusaha kilang sagu. Pembuangan limbah dari puluhan kilang sagu ini sudah berlangsung lama, diduga semua kilang ini tidak memiliki ipal yang baik namun langsung membuangnya ke sungai," kata Firdaus.
Terkait hal tersebut, JPKP Kepulauan Meranti melakukan somasi terhadap kilang sagu tersebut
"Kami telah melakukan somasi pertama pada 15 Maret 2023 lalu. Dalam somasi tersebut kami meminta kepada pemilik kilang yang telah membuang limbah B3 ini untuk segera memulihkan lingkungan yang tercemar. Selain itu kami juga sudah mengambil sampel air yang tercemar akibat limbah sagu untuk diuji di Laboratorium dan akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan," ungkapnya.
Selain melakukan somasi, JPKP juga menggugat kilang sagu karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami menggugat pihak kilang sagu, dan mereka bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 104 Junto pasal 60 UU Perlindungan Lingkungan Hidup dengan sanksi 3 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :