SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kembali menunggak pembayaran tagihan listrik terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon setempat.
Akibatnya, PLN Rayon Selatpanjang terpaksa memutuskan aliran listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) terhitung Minggu (29/1/2023).
Pemutusan dilakukan petugas PLN, dan akan terus dilakukan secara bertahap di areal kerja dengan lokasi tersebar hingga dilakukan pembayaran lunas oleh Pemkab.
Manajer PLN Rayon Selatpanjang, Richard Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan pemutusan aliran lampu jalan tersebut akibat tunggakan pembayaran oleh Pemkab.
"Untuk tagihan rekening PJU Kabupaten Kepulauan Meranti bulan Januari 2023 ini sekitar Rp297.525.466. Makanya untuk sementara waktu kita putuskan dulu aliran listrik PJU nya sampai dilunasi tagihan tersebut," kata Richard, Senin (30/1/2023) sore.
Dikatakan Richard, pemutusan PJU dilakukan langsung petugas PLN di jalan-jalan utama. Dampaknya malam ini, sebagian ruas jalan di Kota Selatpanjang yang menjadi ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti gelap tanpa penerangan lampu.
"Pemutusan terhadap PJU kita lakukan bertahap, adapun lokasi yang telah kita padamkan yakni di Jalan Merdeka, Pramuka dan di Jalan Dorak. Untuk Jalan lain masih dilakukan petugas kita di lapangan," ujarnya.
Sebelum dilakukan pemutusan PJU, Richard mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada Pemkab Kepulauan Meranti dalam hal ini Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah. Adapun alasan yang diterima adalah belum tersedianya uang untuk membayar.
"Memang sebelum melakukan pemutusan PJU ini kita sudah melakukan koordinasi kepada Pemkab. Namun mereka mengatakan belum ada uang untuk membayar, kita harapkan pembayaran itu dilakukan pada tanggal 20 setiap bulannya," tukas Richard.
Sementara itu Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Herlim saat dikonfirmasi belum menjawab panggilan telepon dari wartawan. Sementara telepon seluler nya dalam keadaan aktif.
Pemutusan PJU di Kota Selatpanjang, ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti tidak sekali ini dilakukan oleh PLN. Sebelumnya
pihak PLN Rayon Selatpanjang juga memadamkan lampu jalan itu di sejumlah ruas jalanan di kota yang berjuluk Kota Sagu itu.
Dimana, Pemkab menunggak pembayaran lampu PJU selama 1 bulan senilai Rp 301 juta lebih. Padahal, setiap bulan masyarakat melunasi pajak lampu penerangan itu, kini tidak bisa lagi menikmati penerangan jalan karena uang yang dibayarkan masyarakat belum dibayarkan pemkab ke PLN.
Penulis : Ali Imroen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :